Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Tab PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Tabanan I Made Gondra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Tabanan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1N L P SRI RATNAWATIPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Tabanan
2ANAK AGUNG ISTRI RAI ADNYANIPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Tabanan
3I GUSTI MADE K. ADI WIRASANAPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Tabanan
4AGUNG AYU DIAH DAMAYANTIPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Tabanan
Tergugat
NoNama
1I Made Gondra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.714.885,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 78.714.885,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus empat belas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 72.620.401,- (tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus satu rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 6.094.484,- (enam juta Sembilan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak  kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No 00871 atas nama I Made Gondra.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak