Petitum |
Demikian gugatan ini kami sampaikan, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan c.q Ketua/majelis perkara yang memeriksa perkara ini, untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara, memeriksa, Mengadili, Dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :
- PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya :
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I untuk meninjau kembali perjanjian kredit nomor No.52/KKGT/PP/V/2013, dengan melibatkan Para pihak Penggugat sebagai Pemilik atas obyek dan bangunan tempat sembahyang /merajan yang sah;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menunda Eksekusi Lelang Hak Tanggungan terhadap tanah milik Penggugat I yaitu obyek sengketa yang dimohonkan tanggal 16 September 2025;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya Hukum Banding, Kasasi, maupun Upaya Hukum Lainnya;
|