Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Made Maha Primananda Budi
2.Ida Ayu Putu Candra Kumara Yanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Maha Primananda Budi
2Ida Ayu Putu Candra Kumara Yanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Para Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya  sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama I Putu Radeva Siva Pram Budi sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 03 Februari 2020 Nomor : 5102-LT-29012020-0010 menjadi I Putu Askara Radeva Putra adalah sah menurut hukum
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak