| Dakwaan |
-
KESATU
- Bahwa ia Terdakwa I GUSTI GEDE EKO BUDAYASA Alias SEMPROF (selanjutnya disebut Terdakwa)
pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang bertempat di pinggir Jalan Teratai Gang XI, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang berlamat di Jalan Anggrek Nomor 04 Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa melalui nomor whatsapp nya 082236118190 menghubungi AJIK ALIT (DPO) dengan nomor whatsapp 082340085618 untuk membeli shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya AJIK ALIT (DPO) membalas pesan dari Terdakwa dengan mengirimkan nomor rekening Bank BCA 3741140568 atas nama ANISA MYLINA RAGIL lalu Terdakwa membuka Mobile Banking BCA di handphone milik Terdakwa dan mentransfer uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 3741140568 atas nama ANISA MYLINA RAGIL. Kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut ke AJIK ALIT lalu pada sekitar pukul 14.00 WITA, AJIK ALIT mengirim gambar alamat shabu beserta peta lokasi shabu yang berlamat di pinggir Jalan Teratai Gang XI, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan yang mana shabu tersebut diletakkan di dalam pot tanaman hias yang terbungkus pembungkus permen Relaxa. Kemudian Terdakwa mempelajari dan menghafalkan peta lokasi serta gambar yang dikirimkan oleh AJIK ALIT lalu Terdakwa menghapus percakapan pesan antara Terdakwa dan AJIK ALIT. Selanjutnya Terdakwa menuju ke lokasi shabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi DK 2546 GAS dan sesampainya di lokasi yang berlamat di pinggir Jalan Teratai Gang XI, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan Terdakwa mencari-cari keberadaan shabu tersebut. Karena shabu yang dicari oleh Terdakwa tidak kunjung ditemukan, sehingga pada sekitar pukul 14.26 WITA Terdakwa kembali menghubungi AJIK ALIT dengan mengirim pesan melalui whatsapp dengan menanyakan keberadaan shabu tersebut dan AJIK ALIT membalas dan memberitahukan kalau shabu tersebut berada di dalam pot tanaman hias. Selanjutnya Terdakwa kembali mencari shabu tersebut dengan meyesuaikan gambar dan
alamat yang dikirim oleh AJIK ALIT lalu sekitar pukul 15.20 WITA Terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga shabu terbungkus pembungkus permen Relaxa yang terletak di pinggir Jalan Teratai Gang XI, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepatnya di dalam pot tanaman hias. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga shabu terbungkus pembungkus permen Relaxa menggunakan tangan kiri Terdakwa dan Terdakwa menggenggam shabu tersebut di bagian tangan kiri Terdakwa.
-
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WITA datang Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mendekati Terdakwa kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi I MADE YULIANA dan Saksi I KOMANG BAYU PERMANA. Bahwa setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan di genggaman tangan kiri Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram Bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip hijau dan putih terbungkus pembungkus permen Relaxa, sedangkan di genggaman tangan kanan Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo Y22 warna biru dengan nomor sim card 082236118190.
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal
24 Oktober 2025 barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna bening strip hijau dan putih terbungkus pembungkus permen Relaxa dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto.
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1564 /NNF/2025 pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
-
13760/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-
13761/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
-
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------- ATAU
KEDUA
- Bahwa ia Terdakwa I GUSTI GEDE EKO BUDAYASA Alias SEMPROF (selanjutnya disebut Terdakwa)
pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 yang bertempat di pinggir Jalan Teratai Gang XI, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------
-
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa menuju ke Jalan Teratai Gang XI, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi DK 2546 GAS dan sesampainya di lokasi yang berlamat di pinggir Jalan Teratai Gang XI, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan Terdakwa mencari-cari keberadaan shabu. Karena shabu yang dicari oleh Terdakwa tidak kunjung ditemukan, sehingga pada sekitar pukul 14.26 WITA Terdakwa menghubungi AJIK ALIT dengan mengirim pesan melalui whatsapp dengan menanyakan keberadaan shabu tersebut dan AJIK ALIT membalas dan memberitahukan kalau shabu tersebut berada di dalam pot tanaman hias. Selanjutnya Terdakwa kembali mencari shabu tersebut dengan meyesuaikan gambar dan alamat yang dikirim oleh AJIK ALIT lalu sekitar pukul 15.20 WITA Terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga shabu terbungkus pembungkus permen Relaxa yang terletak di pinggir Jalan Teratai Gang XI, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepatnya di dalam pot tanaman hias. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga shabu
terbungkus pembungkus permen Relaxa menggunakan tangan kiri Terdakwa dan Terdakwa menggenggam shabu tersebut di bagian tangan kiri Terdakwa.
-
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WITA datang Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mendekati Terdakwa kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi I MADE YULIANA dan Saksi I KOMANG BAYU PERMANA. Bahwa setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan di genggaman tangan kiri Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram Bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip hijau dan putih terbungkus pembungkus permen Relaxa, sedangkan di genggaman tangan kanan Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo Y22 warna biru dengan nomor sim card 082236118190.
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna bening strip hijau dan putih terbungkus pembungkus permen Relaxa dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto.
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1564 /NNF/2025 pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
-
13760/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-
13761/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika
-
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |