Dakwaan |
Bahwa Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN dan Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA Als SURIP pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan warung yang berlokasi di Banjar Dinas Jegu Tegal, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN mengendarai mobil Daihatsu Espas dan ditemani Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA Als SURIP yang duduk disebelahnya, kemudian saat sampai di pinggir jalan Desa Jegu Meliling, Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN melihat sepeda motor terparkir di depan warung kemudian Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN turun dari mobil dan menyuruh Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA Als SURIP untuk tetap di dalam mobil lalu Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN melakukan pengecekan dan menemukan sepeda motor HONDA VARIO warna hitam nomor polisi DK 5952 UU, noka : MH1JF12118K312241, NOSIN : JF12E-1316844 yang tidak dikunci stang kemudian Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN memindahkan sepeda motor tersebut dari tempat parkirnya lalu menyuruh Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA Als SURIP untuk membuka pintu mobil bagian belakang dan menurunkan tangga guna mempermudah menaikkan sepeda motor ke dalam mobil lalu Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA Als SURIP menarik sepeda motor tersebut dari dalam mobil, kemudian Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN dan Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA Als SURIP pergi ke rumah Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN yang beralamat di Banjar Dinas Sangketan, Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan lalu sampai dirumah Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN sepeda motor tersebut diturunkan bersama oleh Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN dan Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA Als SURIP kemudian Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN mengajak Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA Als SURIP untuk mengambil sepeda motor di tempat yang sama lalu Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN mengemudikan mobil Daihatsu Espas dan Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA Als SURIP duduk disebelahnya selanjutnya sesampainya di lokasi Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN turun dari mobil dan menyuruh Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA Als SURIP untuk tetap di dalam mobil lalu Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN mengambil dan membawa pergi sepeda motor HONDA VARIO warna hitam nomor polisi DK 4341 UW, noka : MH1JF12188K360366, NOSIN : JF12E-1364739 yang tidak dikunci stang kemudian Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN memindahkan sepeda motor tersebut dari tempat parkirnya lalu menyuruh Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA Als SURIP untuk membuka pintu mobil bagian belakang dan menurunkan tangga guna mempermudah menaikkan sepeda motor ke dalam mobil lalu Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA Als SURIP menarik sepeda motor tersebut dari dalam mobil, kemudian Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN dan Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA Als SURIP pergi ke rumah Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN, selanjutnya pada Hari Minggu Tanggal 7 Januari 2024 Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario kepada saksi I PUTU SUPARJAYA als. KUPRIK yang beralamat di Br. Sangketan, Ds. Sangketan, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Bali, seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN menawarkan sepeda motor Honda Vario yang lagi satu melalui media sosial dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu sekira Jam 16.00 wita ada seseorang yang menghubungi dan menanyakan kondisi sepeda motor tersebut, lalu sekira jam 18.00 wita datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal kerumah Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN, kemudian dua orang tersebut melihat kondisi sepeda motor lalau menawar harga sampai disepakati harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian dua orang tersebut membawa sepeda motor pergi.
- Bahwa Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA Als SURIP di berikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dari Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN dan Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA Als SURIP tidak meminta ijin membawa pergi kendaraan sepeda motor HONDA VARIO warna hitam nomor polisi DK 5952 UU, noka : MH1JF12118K312241, NOSIN : JF12E-1316844 dari pemiliknya yakni Saksi BADRUL IMAN dan mengakibatkan kerugian sekitar senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sepeda motor HONDA VARIO warna hitam nomor polisi DK 4341 UW, noka : MH1JF12188K360366, NOSIN : JF12E-1364739 dari pemiliknya yakni Saksi SYAPRUDIN dan mengakibatkan kerugian sekitar senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa 1 I KADEK EDI GUNAWAN dan Terdakwa 2 I MADE YOGA PRATAMA Als SURIP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------- |