Petitum |
- Mengabulkan gugatan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PELAWAN sebagai pihak yang beretikad baik, jujur, tepat dan berlasan hukum;
- Menyatakan hukum Akta Jual Beli (AJB) No. 53, tertanggal 1-4-2019 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik No. 2487, Desa Delod Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Prov. Bali dengan luas 255 M2, atas nama NI KETUT DEWI PARWATI (TERLAWAN III) adalah tidak memiliki kekuatan hukum berserta turunannya;
- Menyatakan TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV tidak beritikad baik dan tidak jujur;
- Memerintahkan untuk mengangkat Kembali dan/atau membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan No.8/Pdt.Eks/2023/PN.Tab tertanggal 14 Agustus 2023 atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Delod Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali dengan Luas 255 M2;
- Menyatakan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |