Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
185/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I PUTU EDI GUNAWAN
2.NI KOMANG SRI WAHYUNITA SARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 185/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU EDI GUNAWAN
2NI KOMANG SRI WAHYUNITA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan  alasan – alasan tersebut diatas selanjutnya permohonan ini pemohon ajukan kehadapan Yth Ketua Pengadilan Negeri Tabanan agar dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama dapat menentukan hari sidang dan setelah pemerikasaan  dianggap cukup para pemohon, mohon agar Bapak Hakim dapat menetapkan yang amarnya  berbunyi sebagai berikut  :

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya ; -------------
  2. Menyatakan sah perkawinan  para pemohon yang bernama  I Putu Edi Gunawan  dan  Ni Komang  Sri Wahyunita Sari yang telah dilangsungkan secara adat agama hindu di Desa Adat Abiantuwung,  Kec. Kediri Kabupaten Tabanan pada tanggal 28 Juni  2024;
  3. Memberi ijin  kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama I Putu Edi Gunawan  dan  Ni Komang  Sri Wahyunita Sari kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk diterbitkan akta perkawinan ; -------------
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon ; -------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak