Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.SITI ROZA AMELITA, SH
2.NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
RENI alias RENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2726/N.1.17.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI ROZA AMELITA, SH
2NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENI alias RENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa RENI Alias RENI pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di dalam kamar kos terdakwa yang beralamat di Jl. Kecubung, Br. Jagasatru, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Maret 2024, terdakwa menerima pesan whatsapp dari Sdr. BB (DPO) dengan nomor telepon 085737002109 ke nomor telepon terdakwa 081916666373 yang pada intinya terdakwa diminta untuk mengambil dan menaruh sabu sesuai dengan alamat yang ditentukan oleh Sdr. BB (DPO) dan terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per paket kemudian terdakwa setuju dan terdakwa diberikan sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket yang kemudian terdakwa taruh sesuai dengan petunjuk Sdr. BB (DPO) dan terdakwa diberikan upah oleh Sdr. BB (DPO) sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Bahwa pada bulan April 2024, terdakwa kembali diberikan sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket yang kemudian terdakwa taruh sesuai dengan petunjuk Sdr. BB (DPO) dan terdakwa diberikan upah oleh Sdr. BB (DPO) sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 06.30 WITA, terdakwa menerima pesan whatsapp dari Sdr. BB (DPO) dengan nomor telepon 085737002109 ke nomor telepon terdakwa 081916666373 yang pada intinya terdakwa diminta untuk mengambil sabu dan Sdr. BB (DPO) mengirimkan terdakwa foto lokasi sabu tersebut yang berada di pinggir jalan Belayu Marga Tabanan tepatnya ditaruh di rumput di batang pohon terbungkus kresek putih kemudian terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No. Polisi DK 4060 HE menuju alamat sabu tersebut dan sesampainya di alamat yang diberikan oleh Sdr. BB (DPO), terdakwa melihat kresek putih yang berisi 75 (tujuh puluh lima) paket sabu kemudian sabu tersebut terdakwa bawa ke kos terdakwa yang beralamat di Jl. Kecubung, Br. Jagasatru, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan dan sesampainya di kos terdakwa, per paket sabu tersebut terdakwa masukan ke dalam Micro Tube PCR;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 10.00 WITA, terdakwa menaruh 8 (delapan) paket sabu di daerah Semana Badung sesuai dengan petunjuk dari Sdr. BB (DPO);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 09.00 WITA, terdakwa menerima pesan dari Sdr. BB (DPO) untuk menaruh 21 (dua puluh satu) paket sabu di daerah Bajera Tabanan, Megati Tabanan, Bongkasa Badung, dan Semana Badung dan setelah selesai terdakwa kembali ke kos terdakwa yang beralamat di Jl. Kecubung, Br. Jagasatru, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan kemudian terdakwa ditangkap oleh Saksi I Komang Dwipayana dan Saksi I Wayan Aris Pratama, S.H yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dan saat dilakukan interogasi dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I Wayan Sueta dan I Wayan Astawa, dan di dalam tas selempang kylit warna putih yang terdakwa pakai pada saat itu, ditemukan 46 (empat puluh enam) buah plastik klip yang berisi kristal bening berupa sabu, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A17k warna Gold dengan nomor simcard 081916666373 serta 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) hasil upah menaruh sabu;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan tertanggal 19 Mei 2024 yang ditandatangani oleh I Gusti Ketut Alit Wirawan selaku Penyidik Pembantu SatresNarkoba Polres Tabanan menerangkan bahwa 46 (empat puluh enam) plastik klip yang berisi sabu tersebut dengan berat masing-masing 1,05 (satu koma nol lima) gram bruto atau 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram netto terbungkus tisu terlilit plaster warna merah, 1,05 (satu koma nol lima) gram bruto atau 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram netto terbungkus tisu terlilit plaster warna merah, 1,05 (satu koma nol lima) gram bruto atau 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram netto terbungkus tisu terlilit plaster warna merah, 1,05 (satu koma nol lima) gram bruto atau 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram netto terbungkus tisu terlilit plaster warna merah, 1,05 (satu koma nol lima) gram bruto atau 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram netto terbungkus tisu terlilit plaster warna coklat, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah (Kode A13), 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR dan 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar dalam dokumen berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 706/NNF/2024  tanggal 21 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan tehadap barang bukti 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram dan 41 (empat puluh satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang disisihkan adalah positif (+) mengandung sediaan Narkotika jenis metamfetamina dan urine Terdakwa RENI Alias RENI adalah negatif (-) mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika yang dibuat dan ditandatangi oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Nyoman Sukena, S.I.K., dengan pemeriksa Imam Mahmudi, Amd, S.H. M.Si. dan A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si;
  • Bahwa terdakwa RENI Alias RENI tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Metamfetamina (Sabu) sebanyak 46 (empat puluh enam) paket dengan berat keseluruhan 18,05 (delapan belas koma nol lima) gram bruto atau 13,45 (tiga belas koma empat puluh lima) gram netto yang dimana Metamfetamina (Sabu) termasuk ke dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa RENI Alias RENI pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di dalam kamar kos terdakwa yang beralamat di Jl. Kecubung, Br. Jagasatru, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Maret 2024, terdakwa menerima pesan whatsapp dari Sdr. BB (DPO) dengan nomor telepon 085737002109 ke nomor telepon terdakwa 081916666373 yang pada intinya terdakwa diminta untuk mengambil dan menaruh sabu sesuai dengan alamat yang ditentukan oleh Sdr. BB (DPO) dan terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per paket kemudian terdakwa setuju dan terdakwa diberikan sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket yang kemudian terdakwa taruh sesuai dengan petunjuk Sdr. BB (DPO) dan terdakwa diberikan upah oleh Sdr. BB (DPO) sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Bahwa pada bulan April 2024, terdakwa kembali diberikan sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket yang kemudian terdakwa taruh sesuai dengan petunjuk Sdr. BB (DPO) dan terdakwa diberikan upah oleh Sdr. BB (DPO) sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 06.30 WITA, terdakwa menerima pesan whatsapp dari Sdr. BB (DPO) dengan nomor telepon 085737002109 ke nomor telepon terdakwa 081916666373 yang pada intinya terdakwa diminta untuk mengambil sabu dan Sdr. BB (DPO) mengirimkan terdakwa foto lokasi sabu tersebut yang berada di pinggir jalan Belayu Marga Tabanan tepatnya ditaruh di rumput di batang pohon terbungkus kresek putih kemudian terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No. Polisi DK 4060 HE menuju alamat sabu tersebut dan sesampainya di alamat yang diberikan oleh Sdr. BB (DPO), terdakwa melihat kresek putih yang berisi 75 (tujuh puluh lima) paket sabu kemudian sabu tersebut terdakwa bawa ke kos terdakwa yang beralamat di Jl. Kecubung, Br. Jagasatru, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan dan sesampainya di kos terdakwa, per paket sabu tersebut terdakwa masukan ke dalam Micro Tube PCR;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 10.00 WITA, terdakwa menaruh 8 (delapan) paket sabu di daerah Semana Badung sesuai dengan petunjuk dari Sdr. BB (DPO);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 09.00 WITA, terdakwa menerima pesan dari Sdr. BB (DPO) untuk menaruh 21 (dua puluh satu) paket sabu di daerah Bajera Tabanan, Megati Tabanan, Bongkasa Badung, dan Semana Badung dan setelah selesai terdakwa kembali ke kos terdakwa yang beralamat di Jl. Kecubung, Br. Jagasatru, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan kemudian terdakwa ditangkap oleh Saksi I Komang Dwipayana dan Saksi I Wayan Aris Pratama, S.H yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dan saat dilakukan interogasi dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I Wayan Sueta dan I Wayan Astawa, dan di dalam tas selempang kylit warna putih yang terdakwa pakai pada saat itu, ditemukan 46 (empat puluh enam) buah plastik klip yang berisi kristal bening berupa sabu, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A17k warna Gold dengan nomor simcard 081916666373 serta 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) hasil upah menaruh sabu;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan tertanggal 19 Mei 2024 yang ditandatangani oleh I Gusti Ketut Alit Wirawan selaku Penyidik Pembantu SatresNarkoba Polres Tabanan menerangkan bahwa 46 (empat puluh enam) plastik klip yang berisi sabu tersebut dengan berat masing-masing 1,05 (satu koma nol lima) gram bruto atau 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram netto terbungkus tisu terlilit plaster warna merah, 1,05 (satu koma nol lima) gram bruto atau 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram netto terbungkus tisu terlilit plaster warna merah, 1,05 (satu koma nol lima) gram bruto atau 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram netto terbungkus tisu terlilit plaster warna merah, 1,05 (satu koma nol lima) gram bruto atau 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram netto terbungkus tisu terlilit plaster warna merah, 1,05 (satu koma nol lima) gram bruto atau 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram netto terbungkus tisu terlilit plaster warna coklat, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah (Kode A13), 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah, 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR dan 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam Micro Tube PCR;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar dalam dokumen berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 706/NNF/2024  tanggal 21 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan tehadap barang bukti 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram dan 41 (empat puluh satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang disisihkan adalah positif (+) mengandung sediaan Narkotika jenis metamfetamina dan urine Terdakwa RENI Alias RENI adalah negatif (-) mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika yang dibuat dan ditandatangi oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Nyoman Sukena, S.I.K., dengan pemeriksa Imam Mahmudi, Amd, S.H. M.Si. dan A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si;
  • Bahwa terdakwa RENI Alias RENI  tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Metamfetamina (Sabu) sebanyak 46 (empat puluh enam) paket dengan berat keseluruhan 18,05 (delapan belas koma nol lima) gram bruto atau 13,45 (tiga belas koma empat puluh lima) gram netto yang dimana Metamfetamina (Sabu) termasuk ke dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya