Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan GUGATAN tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara ini berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum Penggugat bersama suami yaitu alm. I Negah Sudira berhak atas tanah sengketa I dan sengketa II yang menjadi objek hak milik nomor: 1188/Desa Jatiluwih, seluas 700 m2, Surat Ukur Nomor : 475/Jatiluwih/2006 dan hak milik Nomor : 715/Desa Jatiluwih, seluas 1.330 m2, Gambar Situasi Nomor : 2457/1993 tanggal 15 Juni 1993, atas dasar penguasaan fisik bidang tanah sengketa I dan sengketa II secara terus menerus tanpa terputus serta terbuka selama lebih dari 30 (tiga puluh) tahun.
- Melepaskan sertipikat hak milik No. 1188/Desa Jatiluwih, seluas 700 m2, Surat Ukur Nomor : 475/Jatiluwih/2006, dan Hak milik Nomor : 715/Desa Jatiluwih, seluas 1.330 m2, Gambar Situasi Nomor : 2457/1993 tanggal 15 Juni 1993 atas nama Tergugat III, sepanjang menunjuk tanah sengketa I dan sengketa II sebagai objek hak, dinyatakan tidak berlaku mengikat.
- Menyatakan Hukum peralihan hak atas tanah sengketa I dan sengketa II yang menjadi objek hak milik No. 1188/Desa Jatiluwih, seluas 700 m2, Surat Ukur Nomor : 475/Jatiluwih/2006, dan Hak milik Nomor : 715/Desa Jatiluwih, seluas
1.330 m2, Gambar Situasi Nomor : 2457/1993 tanggal 15 Juni 1993, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 183/2015, dan Nomor : 184/2015, masing –masing tertanggal 22 Mei 2015 yang dibuat dihadapan I Ketut Mustika, SH, Notaris/PPAT di Tabanan tidaklah memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Hukum eksekusi amar putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 41/Pdt.G/2022/PN. Tab, tanggal 31 Agustus 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1048K/Pdt/2024, tanggal 2 April 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 173/PDT/2022/PT.DPS tanggal 25 Oktober 2022 atas tanah sengketa I dan Sengketa II dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Hukum sah dan berharga atas sita jaminan terhadap objek sengketa I dan objek sengketa II.
- Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan tanah sengketa I dan sengketa II, kepada Penggugat seperti keadaan semula sebelum eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 41/Pdt.G/2022/PN. Tab, tanggal 31 Agustus 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1048K/Pdt/2024, tanggal 2 April 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 173/PDT/2022/PT.DPS tanggal 22 Oktober 2022 dilaksanakan secara sukarela atau dengan bantuan pihak yang berwajib.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
|