Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2025/PN Tab I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H. 1.AGUSTIA PRATAMA alias AGUS
2.ANDRI FERDIANTO alias ANDRI
3.HARIYONO alias HARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2560A/N.1.17.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIA PRATAMA alias AGUS[Penahanan]
2ANDRI FERDIANTO alias ANDRI[Penahanan]
3HARIYONO alias HARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa ia terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS, terdakwa II ANDRI FERDIANTO Alias ANDRI dan terdakwa III HARIYONO Alias HARI pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Jalan Teuku Umar  Nomor 22 Banjar Puseh Desa Kediri Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu” yaitu sebanyak 12 (dua belas) paket dengan berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula di Hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS bersama dengan terdakwa II ANDRI FERDIANTO Alias ANDRI yang sedang berada di sebuah kost-kost an berkomunikasi menggunakan handphone dengan MAS BOLANG NANDO (DPO) dengan maksud untuk menanyakan paket sabu, sehingga dari komunikasi tersebut diperoleh harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)  per 2 (dua) gram, sehingga berdasarkan kesepakatan antara terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS dan terdakwa II ANDRI FERDIANTO Alias ANDRI mereka memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada MAS BOLANG NANDO (DPO). Keesokan harinya yakni tanggal 22 Mei 2025 terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS menghubungi terdakwa III HARIYONO Alias HARI untuk menawarkannya pekerjaan yakni mencari pembeli sabu. Lalu sekitar pukul 09.11 wita MAS BOLANG NANDO (DPO) mengirimkan sebuah video kepada terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS sebagai petunjuk lokasi untuk melakukan proses transaksi, sehingga terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS bersama-sama dengan terdakwa III HARIYONO Alias HARI langsung menuju depan masjid Al-Huda Kediri-Tabanan dan bertemu dengan MAS BOLANG NANDO (DPO). Di lokasi tersebut MAS BOLANG NANDO (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS yang selanjutnya terdakwa terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS bersama dengan terdakwa terdakwa III HARIYONO Alias HARI kembali menuju kost-kostan mereka yang mana terdakwa II ANDRI FERDIANTO Alias ANDRI sudah menunggu mereka di kost-kostan tersebut .
  • Bahwa sesampainya di kost-kostan tersebut, terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS, terdakwa II ANDRI FERDIANTO Alias ANDRI dan terdakwa III HARIYONO Alias HARI langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket kecil untuk mempermudah dijual kembali sehingga di hari itu juga terdakwa III HARIYONO Alias HARI langsung menghubungi temannya yang berniat untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut. Lalu sekitar pukul 12.15 wita terdakwa III HARIYONO Alias HARI keluar dari kost-kostan dengan membawa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan harga per paketnya yakni Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga saat terdakwa III HARIYONO Alias HARI kembali masuk ke kamar kost-kostan tersebut terdakwa III HARIYONO Alias HARI membawa uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi I Gede Made Yusdiana Putra mendapat laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan di sekitar kost-kostan tempat tinggal para terdakwa sehingga saksi I Gede Made Yusdiana Putra bersama tim opsnal melakukan pemantauan di sekitar kost-kostan para terdakwa tersebut sehingga ketika saksi I Gede Made Yusdiana Putra bersama dengan tim mendapati gelagat yang mencurigakan dari para terdakwa, saat itu juga saksi I Gede Made Yusdiana Putra dengan tim langsung melakukan penggeledahan di dalam kost-kostan dan badan masing-masing para terdakwa sehingga hasil dari penggeledahan tersebut saksi I Gede Made Yusdiana Putra bersama dengan tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu, kemudian 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah gunting, 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah kardus yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Micro Tube PCR, 2 (dua) bungkus pipet plastik, 1 (satu) buah amplop coklat yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) bendel plastik klip, 1 (satu) unit handphone dengan merek samsung galaxy A06 5G warna hitam dengan nomor sim card 087877566314, 1 (satu) unit handphone dengan merek Realme C53 warna hitam dengan nomor sim card 085748597965, 1 (satu) unit handphone dengan merek Redmi 9C warna hitam biru dengan nomor sim card 081249942632 milik dari para terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut yang mana dari hasil introgasi oleh petugas, diperoleh keterangan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu diperoleh para terdakwa dengan cara membelinya dari seseorang yang bernama MAS BOLANG NANDO (DPO).
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A1 s/d kode A12) yang diberi nomor barang bukti 7627/2025/NF s/d 7638/2025/NF, 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine yang diberi nomor barang bukti 7639/2025/NF milik terdakwa AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS,  1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine yang diberi nomor barang bukti 7640/2025/NF milik terdakwa ANDRI FERDIANTO Alias ANDRI dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine yang diberi nomor barang bukti 7641/2025/NF milik terdakwa HARIYONO Alias HARI yang berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 789/NNF/2025 Tanggal 23 Mei 2025 dengan kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 7627/2025/NF s/d 7638/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap barang bukti nomor 7639/2025/NF s/d 7641/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar Negatif sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin atau sertifikat terkait dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu.

----Perbuatan terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS, terdakwa II ANDRI FERDIANTO Alias ANDRI dan terdakwa III HARIYONO Alias HARI, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

--------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------

 

KEDUA:

------- Bahwa ia terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS, terdakwa II ANDRI FERDIANTO Alias ANDRI dan terdakwa III HARIYONO Alias HARI pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Jalan Teuku Umar  Nomor 22 Banjar Puseh Desa Kediri Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yangmelakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu” yaitu sebanyak 12 (dua belas) paket dengan berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula di Hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS bersama dengan terdakwa II ANDRI FERDIANTO Alias ANDRI yang sedang berada di sebuah kost-kost an berkomunikasi menggunakan handphone dengan MAS BOLANG NANDO (DPO) dengan maksud untuk menanyakan paket sabu, sehingga dari komunikasi tersebut diperoleh harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) per 2 (dua) gram, sehingga berdasarkan kesepakatan antara terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS dan terdakwa II ANDRI FERDIANTO Alias ANDRI mereka memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada MAS BOLANG NANDO (DPO). Keesokan harinya yakni tanggal 22 Mei 2025 terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS menghubungi terdakwa III HARIYONO Alias HARI untuk menawarkannya pekerjaan yakni mencari pembeli sabu. Lalu sekitar pukul 09.11 wita MAS BOLANG NANDO (DPO) mengirimkan sebuah video kepada terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS sebagai petunjuk lokasi untuk melakukan proses transaksi, sehingga terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS bersama-sama dengan terdakwa III HARIYONO Alias HARI langsung menuju depan masjid Al-Huda Kediri-Tabanan dan bertemu dengan MAS BOLANG NANDO (DPO). Di lokasi tersebut MAS BOLANG NANDO (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS yang selanjutnya terdakwa terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS bersama dengan terdakwa terdakwa III HARIYONO Alias HARI kembali menuju kost-kostan mereka yang mana terdakwa II ANDRI FERDIANTO Alias ANDRI sudah menunggu mereka di kost-kostan tersebut .
  • Bahwa sesampainya di kost-kostan tersebut, terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS, terdakwa II ANDRI FERDIANTO Alias ANDRI dan terdakwa III HARIYONO Alias HARI langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket kecil yang rencananya untuk dijual.
  • Bahwa saksi I Gede Made Yusdiana Putra mendapat laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan di sekitar kost-kostan tempat tinggal para terdakwa sehingga saksi I Gede Made Yusdiana Putra bersama tim opsnal melakukan pemantauan di sekitar kost-kostan para terdakwa tersebut sehingga ketika saksi I Gede Made Yusdiana Putra bersama dengan tim mendapati gelagat yang mencurigakan dari para terdakwa, saat itu juga saksi I Gede Made Yusdiana Putra dengan tim langsung melakukan penggeledahan di dalam kost-kostan dan badan masing-masing para terdakwa sehingga hasil dari penggeledahan tersebut saksi I Gede Made Yusdiana Putra bersama dengan tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu, kemudian 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah gunting, 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah kardus yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Micro Tube PCR, 2 (dua) bungkus pipet plastik, 1 (satu) buah amplop coklat yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) bendel plastik klip, 1 (satu) unit handphone dengan merek samsung galaxy A06 5G warna hitam dengan nomor sim card 087877566314, 1 (satu) unit handphone dengan merek Realme C53 warna hitam dengan nomor sim card 085748597965, 1 (satu) unit handphone dengan merek Redmi 9C warna hitam biru dengan nomor sim card 081249942632 milik dari para terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut yang mana dari hasil introgasi oleh petugas, diperoleh keterangan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu diperoleh para terdakwa dengan cara membelinya dari seseorang yang bernama MAS BOLANG NANDO (DPO).
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A1 s/d kode A12) yang diberi nomor barang bukti 7627/2025/NF s/d 7638/2025/NF, 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine yang diberi nomor barang bukti 7639/2025/NF milik terdakwa AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS,  1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine yang diberi nomor barang bukti 7640/2025/NF milik terdakwa ANDRI FERDIANTO Alias ANDRI dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine yang diberi nomor barang bukti 7641/2025/NF milik terdakwa HARIYONO Alias HARI yang berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 789/NNF/2025 Tanggal 23 Mei 2025 dengan kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 7627/2025/NF s/d 7638/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap barang bukti nomor 7639/2025/NF s/d 7641/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar Negatif sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin atau sertifikat terkait dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan,  menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.

---------- Perbuatan terdakwa I AGUSTIA PRATAMA Alias AGUS, terdakwa II ANDRI FERDIANTO Alias ANDRI dan terdakwa III HARIYONO Alias HARI, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya