Petitum |
Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan kiranya berkenan memeriksa permohonan Para Pemohon di persidangan yang ditetapkan, selanjutnya setelah mendengar keterangan Para Pemohon dan saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang Para Pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
- Menetapkan secara sah perubahan nama anak tersebut dari Naura Delisha Wimar menjadi Ni Putu Naura Delisha Wimar;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil di akta kelahiran anak tersebut.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan setelah menerima Salinan penetapan untuk menyesuaikan dokumen kependudukan dari anak dan para pemohon yang terkait dengan menggunakan nama anak yang telah diperbaharui.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
|