Dakwaan |
PRIMAIR
-------------Bahwa ia Terdakwa RAHMADHANI alias DANI pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 14.20 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di teras atau emperan Bimbingan Belajar (Bimbel) Sky Blue tepatnya di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud mempersiap atau mempermudah atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri, atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa berangkat dari tempat tinggal Terdakwa yang terletak di sebuah ruko kosong yang terletak di Banjar Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali menuju tempat kediaman teman Terdakwa yang terletak di Jalan Rajawali, Banjar Dinas Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih No.Pol DK 2844 BK yang Terdakwa pinjam dari saksi I KETUT GEDE SUTAWIJAYA alias PAK DINA;
- Bahwa dikarenakan teman Terdakwa tersebut tidak berada di tempat di Jalan Rajawali, Banjar Dinas Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, kemudian sekira pukul 12.30 WITA, Terdakwa pergi menuju Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan untuk bertemu dengan teman Terdakwa yang bekerja di serkel kayu namun ternyata teman Terdakwa tersebut sudah pindah dan Terdakwa tidak mengetahui keberadaannya;
- Bahwa sekira pukul 13.30 WITA, Terdakwa berniat untuk kembali ke tempat tinggal Terdakwa di ruko kosong tepatnya di Banjar Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, namun di tengah perjalanan, Terdakwa merasakan ban motor Terdakwa bermasalah dan karena hal tersebut Terdakwa berniat untuk mencari bengkel yang kemudian Terdakwa melihat ada sebuah bengkel yang terletak di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Bahwa kemudian Terdakwa berhenti di depan bengkel yang terletak di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali tersebut namun tidak ada orang, kemudian Terdakwa memutuskan untuk pergi ke arah selatan sekira dengan jarak 15 (lima belas) meter dari bengkel tersebut dan setelah itu Terdakwa melihat saksi korban NI SAYU MADE ARTINI yang pada saat tersebut sedang duduk di teras atau emperan sebuah Bimbingan Belajar (Bimbel) Sky Blue yang terletak di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali untuk menunggu cucu saksi korban NI SAYU MADE ARTINI yang sedang mengkuti bimbingan belajar (bimbel) Sky Blue di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali tersebut;
- Bahwa Terdakwa yang masih mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih No.Pol DK 2844 BK kemudian mendekati saksi korban NI SAYU MADE ARTINI yang sedang sedang duduk di teras atau emperan sebuah Bimbingan Belajar (Bimbel) Sky Blue yang terletak di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dan bertanya kepada saksi korban NI SAYU MADE ARTINI terkait bengkel yang sempet dilaluinya di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan tepatnya 15 (lima belas) meter dari Bimbingan Belajar (Bimbel) Sky Blue tersebut tidak ada orang;
- Bahwa saksi korban NI SAYU MADE ARTINI menjawab “Mungkin orangnya lagi kerja ke kantor dik, soalnya dia juga kerja di kantor.” kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menanyakan kembali kepada saksi korban NI SAYU MADE ARTINI “Apa ga ada orang di dalem bu?”, yang dijawab oleh saksi korban NI SAYU MADE ARTINI “Coba saja kesana dik, mungkin ada orang di dalam.” kemudian setelah bertanya kepada saksi korban NI SAYU MADE ARTINI, Terdakwa kembali lagi ke bengkel yang terletak di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali tersebut namun hanya berdiam diri saja di depan bengkel tersebut dan tidak masuk ke dalam;
- Bahwa berselang sekira 10 (sepuluh) menit tepatnya pukul 14.20 WITA, Terdakwa kembali lagi dari arah Selatan tepatnya dari arah bengkel yang terletak di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali menuju ke tempat saksi korban NI SAYU MADE ARTINI tersebut duduk di teras atau emperan sebuah bimbingan belajar (bimbel) Sky Blue di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali yang pada saat tersebut saksi korban NI SAYU MADE ARTINI sedang memegang 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 dan timbulah niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 yang digenggam saksi korban NI SAYU MADE ARTINI;
- Bahwa kemudian Terdakwa berhenti di samping saksi korban NI SAYU MADE ARTINI dan langsung mengambil HP Oppo A16 milik saksi NI SAYU MADE ARTINI secara paksa, dan saat Terdakwa hendak melarikan diri, saksi korban NI SAYU MADE ARTINI memegang spion sebelah kanan sepeda motor Honda Vario berwarna putih No.Pol DK 2844 BK dengan menggunakan kedua tangan saksi korban NI SAYU MADE ARTINI hingga saksi korban NI SAYU MADE ARTINI terseret kurang lebih 4 (empat) meter kemudian terjatuh, setelah itu saksi korban NI SAYU MADE ARTINI kembali berdiri sambil berteriak “jambret..jambret...” kemudian saksi I MADE ARIANTA dan saksi I NYOMAN SUDIBIA beserta warga sekitar berdatangan dan mengamankan Terdakwa ke Polsek Selemadeg Timur;
- Bahwa berdasarkan surat visum et repertum Nomor: 001/Pusk.Seltim1/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh M. Taufik Effendi,S.H.,M.H selaku Penyidik dengan NRP. 81202202 yang diterima pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 oleh dr. I Made Indra Susantha bertugas di UPTD Puskesmas Selemadeg Timur I dengan permintaan visum, identitas atas nama NI SAYU MADE ARTINI, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Keadaan umum pasien mengeluh nyeri terdapat luka lecet pada jari kaki kiri nomor 2,3,4 luka memar pada lengan kiri dan nyeri pada bagian dada kiri bawah payudara;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 milik saksi korban NI SAYU MADE ARTINI secara paksa, sehingga menyebabkan saksi korban NI SAYU MADE ARTINI mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan luka-luka lecet.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------------Bahwa ia Terdakwa RAHMADHANI alias DANI pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 14.20 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di teras atau emperan Bimbingan Belajar (Bimbel) Sky Blue tepatnya di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa berangkat dari tempat tinggal Terdakwa yang terletak di sebuah ruko kosong yang terletak di Banjar Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali menuju tempat kediaman teman Terdakwa yang terletak di Jalan Rajawali, Banjar Dinas Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih No.Pol DK 2844 BK yang Terdakwa pinjam dari saksi I KETUT GEDE SUTAWIJAYA alias PAK DINA;
- Bahwa dikarenakan teman Terdakwa tersebut tidak berada di tempat di Jalan Rajawali, Banjar Dinas Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, kemudian sekira pukul 12.30 WITA, Terdakwa pergi menuju Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan untuk bertemu dengan teman Terdakwa yang bekerja di serkel kayu namun ternyata teman Terdakwa tersebut sudah pindah dan Terdakwa tidak mengetahui keberadaannya;
- Bahwa sekira pukul 13.30 WITA, Terdakwa berniat untuk kembali ke tempat tinggal Terdakwa di ruko kosong tepatnya di Banjar Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, namun di tengah perjalanan, Terdakwa merasakan ban motor Terdakwa bermasalah dan karena hal tersebut Terdakwa berniat untuk mencari bengkel yang kemudian Terdakwa melihat ada sebuah bengkel yang terletak di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Bahwa kemudian Terdakwa berhenti di depan bengkel yang terletak di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali tersebut namun tidak ada orang, kemudian Terdakwa memutuskan untuk pergi ke arah selatan sekira dengan jarak 15 (lima belas) meter dari bengkel tersebut dan setelah itu Terdakwa melihat saksi korban NI SAYU MADE ARTINI yang pada saat tersebut sedang duduk di teras atau emperan sebuah Bimbingan Belajar (Bimbel) Sky Blue yang terletak di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali untuk menunggu cucu saksi korban NI SAYU MADE ARTINI yang sedang mengkuti bimbingan belajar (bimbel) Sky Blue di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali tersebut;
- Bahwa Terdakwa yang masih mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih No.Pol DK 2844 BK kemudian mendekati saksi korban NI SAYU MADE ARTINI yang sedang sedang duduk di teras atau emperan sebuah Bimbingan Belajar (Bimbel) Sky Blue yang terletak di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dan bertanya kepada saksi korban NI SAYU MADE ARTINI terkait bengkel yang sempet dilaluinya di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan tepatnya 15 (lima belas) meter dari Bimbingan Belajar (Bimbel) Sky Blue tersebut tidak ada orang;
- Bahwa saksi korban NI SAYU MADE ARTINI menjawab “Mungkin orangnya lagi kerja ke kantor dik, soalnya dia juga kerja di kantor.” kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menanyakan kembali kepada saksi korban NI SAYU MADE ARTINI “Apa ga ada orang di dalem bu?”, yang dijawab oleh saksi korban NI SAYU MADE ARTINI “Coba saja kesana dik, mungkin ada orang di dalam.” kemudian setelah bertanya kepada saksi korban NI SAYU MADE ARTINI, Terdakwa kembali lagi ke bengkel yang terletak di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali tersebut namun hanya berdiam diri saja di depan bengkel tersebut dan tidak masuk ke dalam;
- Bahwa berselang sekira 10 (sepuluh) menit tepatnya pukul 14.20 WITA, Terdakwa kembali lagi dari arah Selatan tepatnya dari arah bengkel yang terletak di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali menuju ke tempat saksi korban NI SAYU MADE ARTINI tersebut duduk di teras atau emperan sebuah bimbingan belajar (bimbel) Sky Blue di Banjar Dinas Megati Kaja, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali yang pada saat tersebut saksi korban NI SAYU MADE ARTINI sedang memegang 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 dan timbulah niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 yang digenggam saksi korban NI SAYU MADE ARTINI, kemudian Terdakwa berhenti di samping saksi korban NI SAYU MADE ARTINI dan langsung mengambil HP Oppo A16 milik saksi korban NI SAYU MADE ARTINI tanpa seizin dari saksi korban NI SAYU MADE ARTINI kemudian Terdakwa hendak melarikan diri yang pada saat itu saksi korban NI SAYU MADE ARTINI berteriak “jambret..jambret...” kemudian saksi I MADE ARIANTA dan saksi I NYOMAN SUDIBIA beserta warga sekitar berdatangan dan mengamankan Terdakwa ke Polsek Selemadeg Timur;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 milik saksi korban NI SAYU MADE ARTINI, sehingga menyebabkan saksi korban NI SAYU MADE ARTINI mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |