Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
414/Pdt.G/2024/PN Tab | 1.I GUSTI PUTU SEMADHI 2.I GUSTI NGURAH ASTAWA . SH .MH 3.I GUSTI NGURAH AGUNG ARTANEGARA . SH 4.I GUSTI NGURAH ANANTA SURA WIJAYA 5.I GUSTI NGURAH ARYA WIRA PANGESTU |
2.I GUSTI NGURAH WIRANATA .SH 3.I GUSTI NGURAH PUTU SULYARTA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 414/Pdt.G/2024/PN Tab | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil – dalil / uraian tersebut diatas maka dengan ini izinkanlah PARA PENGGUGAT mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tabanan agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari yang ditetapkan untuk keperluan itu ,memeriksa, mengadili serta memberikan keputusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya. 2. Menyatakan hukum perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat 3. Menyatakan SHM bersama no, 04482/ Candikuning atas nama almarhum Drs. GUSTI NYOMAN PUTRA,almarhum I GUSTI NYOMAN ADNYANA SAPUTRA , TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak didasari alas hak yang benar dan patut 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 04482 /Candikuning atas nama Drs. GUSTI NYOMAN PUTRA, (almarhum) I GUSTI NYOMAN ADNYANA SAPUTRA (almarhum ) , TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memiliki kekuatan hukum patut dibatalkan 5. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |