Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2025/PN Tab LUH MAS PUTRI PRICILLIA MAHADEWI MANTRA, S.H.,M.H ACHMAD ROCHMADTULLAH ROMADHON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4242/N.1.17.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUH MAS PUTRI PRICILLIA MAHADEWI MANTRA, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD ROCHMADTULLAH ROMADHON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PRIMAIR

----------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD ROCHMADTULLAH ROMADHON, pada hari Jumat tanggal 31 Oktober

2025 sekira pukul 23.30 WITA dan pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak- tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025 dan bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah toko Indomaret tepatnya di Jalan Gunung Agung, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 1) dan bertempat di sebuah toko Indomaret tepatnya di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 2) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, bertempat di tempat kos Terdakwa ACHMAD

ROCHMADTULLAH ROMADHON (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) yang berlokasi di Jalan Gelatik Putih, Br. Jambe Baleran, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa yang tidak memiliki uang dan pekerjaan berniat pergi menuju toko Indomaret untuk mengambil uang dan barang dengan tanpa izin untuk dimiliki sendiri, kemudian sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa pergi menuju Toko Indomaret yang bertempat di Jalan Gunung Agung, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya disebut sebagai TKP 1) dengan berjalan kaki sekira 10 (sepuluh) menit dari tempat kos Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hijau toska merk “EIGER” yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah keling/knuckle yang terbuat dari besi;

  • Bahwa sekira pukul 20.10 WITA, Terdakwa sampai di depan sebuah Toko Indomaret di TKP 1, kemudian Terdakwa masuk ke dalam Toko Indomaret di TKP 1 tersebut dan Terdakwa berputar-putar sembari berpura-pura berbelanja dengan maksud mengawasi keadaan sekitar, kemudian setelah dirasa aman, sekira pukul 20.45 WITA, Terdakwa masuk ke dalam gudang Toko Indomaret di TKP 1 tersebut dengan niat bersembunyi diantara tumpukan kardus dan menunggu sampai toko Indomaret di TKP 1 tersebut tutup, selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA, saat Toko Indomaret di TKP 1 tutup, Terdakwa keluar dari tempat persembunyian diantara tumpukan kardus tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA, bertempat di dalam gudang Toko Indomaret di TKP 1 tersebut Terdakwa mengambil 2 (dua) buah kantong plastik berwarna hitam kemudian berjalan menuju rak di belakang kasir

toko Indomaret di TKP 1 tersebut dan mengambil barang-barang dengan rincian sebagai berikut:

1.

2 (dua) buah botol parfum merk BRAVEN

31

1 (satu) bungkus rokok Esse Golden Leaf, isian 20

2

2 (dua) buah korek gas warna putih merk “ CRICKET

32

1 (satu) bungkus rokok Esse Punch Pop, isian 16

3

2 (dua) buah korek gas warna biru merk “ CRICKET

33

1 (satu) bungkus rokok Esse Change, isian 20

4

1 (satu) buah korek gas warna hitam merk “CRICKET’

34

1 (satu) bungkus rokok Esse Double Pop, isian 16

5

1 (satu) bungkus rokok merk L.A Ice, isian 16

35

1 (satu) bungkus rokok Esse Change Juicy, isian 20

 

 

6

1 (satu) bungkus rokok merk L.A Lights, isian 16

36

1 (satu) bungkus rokok Esse Change Double, isian 20

7

1 (satu) bungkus rokok merk L.A Ice Purpleboot, isian 16

37

1 (satu) bungkus rokok Esse Change Juicy, isian 16

8

1 (satu) bungkus rokok merk L.A Ice Mangoboot, isian 16

38

1 (satu) bungkus rokok Esse Change Apple mint, isian 16

9

1 (satu) bungkus rokok merk L.A Bold, isian 20

39

1 (satu) bungkus rokok Esse Change Berry Pop, isian 12

10

1 (satu) bungkus rokok merk L.A Bold, isian 16

40

1 (satu) bungkus rokok Djarum Super, isian 16

11

1 (satu) bungkus rokok HS Presh Mint, isian 20

41

1 (satu) bungkus rokok In Mild Menthol, isian 16

12

1 (satu) bungkus rokok HS Menthol Slim, isian 20

42

1 (satu) bungkus rokok In Mild, isian 16

13

1 (satu) bungkus rokok HS Kretek Filter, isian 20

43

1 (satu) bungkus rokok In Mild Apple mint, isian 16

14

1 (satu) bungkus rokok HS Purple Click, isian 20

44

1 (satu) bungkus rokok Dunhil Fine Cut Mild, isian 16

15

1 (satu) bungkus rokok HS Original Slim, isian 20

45

1 (satu) bungkus rokok Magnum Filter, isian 12

16

2 (dua) bungkus rokok Marlboro Filter Black, isian 20

46

1 (satu) bungkus rokok Climax Click Mangu, isian 20

17

1 (satu) bungkus rokok Marlboro merah, isian 20

47

1 (satu) bungkus rokok Surya Gudang Garam, isian 16

18

1 (satu) bungkus rokok Marlboro Gold, isian 20

48

1 (satu) bungkus rokok Surya Gudang Garam, isian 12

19

1 (satu) bungkus rokok Marlboro Bold Titanium Edition, isian 20

49

1 (satu) bungkus rokok Surya Exclusive, isian 16

20

1 (satu) bungkus rokok Marlboro Vista, isian 20

50

1 (satu) bungkus rokok Country Lights, isian 20

21

1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Avolution Menthol, isian 20

51

1 (satu) bungkus rokok Country International, isian 20

22

1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild, isian 16

52

1 (satu) bungkus rokok Clas Mild, isian 16

23

1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Splash Royal, isian 16

53

1 (satu) bungkus rokok Camel White, isian 20

24

1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Avolution Royal Burst, isian 20

54

1 (satu) bungkus rokok Camel Senso Gold, isian 20

25

1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Splash, isian 16

 

26

1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Zetta, isian 12

27

1 (satu) bungkus rokok Esse Change Cigar Purple, isian 20

28

1 (satu) bungkus rokok Esse Change Cigar Caca, isian 20

29

1 (satu) bungkus rokok Esse Change Grafe, isian 20

30

1(satu) bungkus rokok Esse Berry Pop, isian 16

Kemudian memasukkan barang-barang tersebut ke dalam salah satu kantong plastik berwarna hitam yang sebelumnya diambil dari gudang Toko Indomaret di TKP 1 tersebut, lalu Terdakwa membuka 2 (dua) buah laci kasir dan mengambil uang tunai sejumlah sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan memasukkan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut ke dalam salah satu kantong plastik berwarna hitam dan juga mengambil beberapa buah kunci kemudian meletakkan tas plastik berwarna hitam tersebut di belakang meja kasir;

  • Bahwa Terdakwa kemudian mengambil 3 (tiga) buah kotak susu Frisian Flag rasa stroberi, kemudian berjalan menuju areal gudang belakang dan Terdakwa berdiam diri di depan kamar mandi Toko Indomaret di TKP 1 tersebut sambil menyalakan rokok merk HS dan menghabiskan 3 (tiga) buah kotak susu Frisian Flag rasa stroberi yang sebelumnya diambil oleh Terdakwa, setelahnya Terdakwa melihat adanya 1 (satu) buah brankas kemudian Terdakwa mencoba untuk membuka 1 (satu) buah brankas tersebut dengan menggunakan beberapa buah kunci yang sebelumnya diambil Terdakwa dari laci meja kasir, namun dikarenakan tidak ada yang cocok maka Terdakwa meletakkan beberapa buah kunci tersebut di dekat brankas, kemudian Terdakwa berjalan kembali ke meja kasir toko

Indomaret tersebut dan mengambil 2 (dua) kantong plastik warna hitam tersebut ke dekat kamar mandi toko Indomaret di TKP 1, kemudian Terdakwa mengambil dan meletakkan 1 (satu) buah tangga yang terletak di dekat kamar mandi toko Indomaret di TKP 1 tersebut;

  • Bahwa Terdakwa menaiki tangga tersebut dan mencoba mendorong plafon tersebut ke arah atas dengan menggunakan kedua tangan sampai plafon tersebut terbuka, selanjutnya Terdakwa meletakkan 2 (dua) buah tas plastik warna hitam tersebut di atas plafon, kemudian Terdakwa naik ke atas plafon yang sudah terbuka dan mendorong atap yang terbuat dari seng sehingga pakunya terlepas dan sengnya terbuka sebagian, kemudian Terdakwa keluar melalui atap dengan membawa 2 (dua) kantong plastik warna hitam kemudian Terdakwa

merangkak di atas atap menuju ke bagian utara tembok toko Indomaret dan berhasil untuk keluar dari atap toko Indomaret tersebut;

  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil keluar dari atap toko Indomaret tersebut, Terdakwa menjatuhkan 2 (dua) kantong plastik warna hitam tersebut ke bawah namun terpecah sehingga menyebabkan isinya berantakan berhamburan keluar dari tas plastik berwarna hitam tersebut, kemudian Terdakwa melompat turun dari tembok bagian utara toko Indomaret, Terdakwa mengambil dan memasukkan uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hijau toska merk “EIGER” yang Terdakwa pakai, kemudian barulah Terdakwa menutup barang-barang yang berserakan tersebut dengan menggunakan tas plastik berwarna hitam yang

robek tersebut, kemudian Terdakwa berjalan ke arah selatan dengan maksud untuk mencari tas plastik baru, namun Terdakwa tidak menemukan tas plastik, Terdakwa memutuskan untuk kembali berjalan ke arah utara menuju toko Indomaret di TKP 1 tersebut, namun sekira dengan jarak 50 (lima puluh) meter dari tempat Terdakwa berdiri, Terdakwa melihat banyak orang di depan toko Indomaret di TKP 1 tersebut, sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali ke tempat kos Tersangka dengan berjalan kaki.

  • Bahwa sebagaimana tempat di atas, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul 01.00 WITA, saksi JORGI KASANDRA PUTRA KURNIAWAN TAMBARIKI selaku area manager pada toko Indomaret yang membawahi toko Indomaret di 3 (tiga) kabupaten di Bali yang salah satunya adalah Kabupaten Tabanan, yang dalam hal ini juga termasuk Toko Indomaret yang berada di TKP 1, mendapatkan informasi dari kantor pusat bahwa Toko

Indomaret di TKP 1 mengalami kebobolan, kemudian saksi JORGI KASANDRA PUTRA KURNIAWAN TAMBARIKI menghubungi saksi MASARATUL MUSTAFIDAH selaku kepala toko di Toko Indomaret di TKP 1 dan saksi WAHYU KURNIAWAN selaku pegawai Toko Indomaret di TKP 1 untuk memberitahukan informasi tersebut dan secara bersama-sama pergi menuju toko Indomaret di TKP 1, kemudian sekira pukul 02.00 WITA setibanya saksi MASARATUL MUSTAFIDAH, saksi JORGI KASANDRA PUTRA KURNIAWAN TAMBARIKI

dan saksi WAHYU KURNIAWAN di Toko Indomaret di TKP 1 tersebut, dan masuk ke dalam Toko Indomaret di TKP 1 untuk melihat keadaan dalamnya, yang mana dalam keadaan berantakan dengan kondisi plafon yang berlubang dan sudah bergeser, kemudian laci kasir dalam keadaan terbuka dan beberapa barang hilang, kemudian terlihat dari CCTV bahwa Terdakwa mencoba membuka 1 (satu) buah brankas, kemudian saksi WAHYU KURNIAWAN melihat terdapat tumpukan rokok dengan berbagai merek, beberapa korek api gas dan 2 (buah) botol parfum merek BRAVEN sebagaimana disebutkan dalam rincian di atas, dengan ditutupi tas plastik warna hitam robek yang berserakan di bagian utara depan Toko Indomaret di TKP 1;

 

  • Bahwa terhadap uang tunai sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diambil oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa dalam hal ini saksi JORGI KASANDRA PUTRA KURNIAWAN TAMBARIKI selaku area manager PT. INDOMARCO PRISMATAMA tepatnya di Toko Indomaret di Jalan Gunung Agung, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali berdasarkan surat kuasa memberikan kuasa kepada saksi MASARATUL MUSTAFIDAH selaku Kepala Toko Indomaret di Jalan Gunung Agung, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, yang akibat dari perbuatan Terdakwa mengambil Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari meja kasir Toko Indomaret di TKP 1 kemudian terhadap barang-barang yang

diambil oleh Terdakwa berupa rokok dengan berbagai merek, beberapa korek api gas dan 2 (buah) botol parfum merek BRAVEN sebagaimana disebutkan dalam rincian di atas di Toko Indomaret di TKP 1, saksi MASARATUL MUSTAFIDAH mengalami kerugian sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga total kerugian terhadap perbuatan Terdakwa yang mengambil uang dan barang-barang sebagaimana di atas pada Toko Indomaret di TKP 1, saksi MASARATUL MUSTAFIDAH mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

  • Bahwa berselang beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 20.15 WITA bertempat di tempat kos Terdakwa, pada saat tersebut Terdakwa kembali berniat untuk mengambil uang tanpa

izin dengan tujuan untuk dimiliki sendiri di sebuah Toko Indomaret, kemudian Terdakwa yang yang memakai celana training panjang berwarna hitam dengan kantong yang berisikan tulisan “MACBETH SURF WEAR”, baju sweater lengan panjang warna hitam merk “NEVADA” dan sandal slop warna hitam tanpa merk, Terdakwa berjalan kaki ke arah selatan dari tempat kos Terdakwa menuju sebuah toko Indomaret yang beralamat di Jalan By Pass Dr. Ir. Soekarno, Br. Dauh Pala, Desa. Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya disebut sebagai TKP 2) dengan membawa 1 (buah) tas selempang berwarna hijau toska merk “EIGER” yang di dalamnya terdapat keling/knuckle yang terbuat dari besi, kemudian sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa tiba di toko Indomaret di TKP 2 tersebut kemudian menunggu di seberang Toko Indomaret di TKP 2 sampai toko Indomaret di TKP 2 tersebut tutup;

  • Bahwa sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa menyebrangi jalan menuju toko Indomaret di TKP 2 yang sudah tutup tersebut kemudian menaiki sebuah tangga besi yang berada di samping kiri toko Indomaret di TKP 2 untuk menuju ke lantai dua, kemudian Terdakwa memanjat tembok balkon yang tingginya sekira 50 (lima puluh) cm, setelah itu Terdakwa mengambil dan menggunakan 1 (satu) buah besi pipih berkarat dengan panjang besi 22 cm dan lebar besi 3,5 cm yang Terdakwa lihat berada di bawah jendela paling barat balkon toko Indomaret di TKP 2 tersebut, untuk dipergunakan mencongkel jendela dan setelah jendela balkon bagian barat berhasil terbuka, Terdakwa menarik keras trali besi tersebut dengan menggunakan kedua tangan sampai salah satu jeruji besi terlepas bagian atasnya dan

Terdakwa merusak trali besi tersebut dengan cara membengkokkan trali besi yang terlepas bagian atasnya tersebut ke arah bawah;

  • Bahwa kemudian Terdakwa masuk lewat jendela tersebut dan langsung turun menuju lantai satu dengan melewati tangga, namun pada saat membuka pintu tangga menuju lantai satu, ada suara alarm yang berbunyi dan Terdakwa langsung mencabut sebuah stop kontak sehingga alarm tidak berbunyi lagi, kemudian Terdakwa membuka satu persatu laci meja kasir dan mengambil beberapa kunci;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berjalan ke rak di depan meja kasir toko Indomaret dan mengambil 1 (satu) buah baju kaos putih lengan pendek berisi tulisan “Indomaret” ukuran XL untuk digunakan membungkus beberapa kunci

tersebut, kemudian Terdakwa mengambil dan meminum 2 (dua) buah kotak susu Frisian Flag rasa stroberin sampai habis dan membuang kotaknya di depan kamar mandi, kemudian Terdakwa kembali naik ke lantai dua dan mencoba untuk membuka gembok brankas dengan beberapa kunci yang diambil sebelumnya dari laci meja kasir, namun setelah dicoba ternyata tidak ada yang cocok, kemudian Terdakwa mendengar dari luar toko arah depan Indomaret, ada orang yang berteriak “MALING….MALING…MALING”;

  • Bahwa kemudian karena panik Terdakwa turun menuju lantai satu dengan menggunakan tangga dan Terdakwa menaiki sebuah etalase di bagian barat di dalam toko Indomaret di TKP 2 dan Terdakwa mendorong salah satu plafon dengan kedua telapak tangan ke arah atas sampai berhasil terbuka, kemudian Terdakwa naik dan bersembunyi di atas plafon, namun plafon tersebut jebol sehingga Terdakwa jatuh kebawah dan menyebabkan beberapa etalase di toko

Indomaret di TKP 2 tersebut berantakan, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke bawah tangga dan melihat beberapa tabung gas elpiji kemudian menggeser beberapa tabung gas elpiji tersebut sampai akhirnya Terdakwa bisa masuk diantara tumpukan tabung gas elpiji untuk bersembunyi dengan cara jongkok dan menutup kepala menggunakan kedua tangan yang masih memegang 1 (satu) buah baju kaos warna putih lengan pendek berisi tulisan “Indomaret” ukuran XL, kemudian sekira 10 (sepuluh) menit bersembunyi, Terdakwa ditemukan oleh saksi NOFRITA EKA PRATAMA selaku pegawai yang bertugas jaga malam dan saksi I NYOMAN PURNAYASA selaku supervisor toko Indomaret di TKP 2 kemudian saksi SETYAWAN selaku supervisor toko Indomaret di TKP 2 datang dan melihat dari CCTV bahwasanya Terdakwa sedang mencoba membuka 1 (satu) buah brankas yang terletak di lantai dua selanjutnya Terdakwa diamankan oleh saksi DANY ALFFIAN serta tim kepolisian dari Polres Tabanan;

  • Bahwa dalam hal ini saksi JORGI KASANDRA PUTRA KURNIAWAN TAMBARIKI yang juga selaku area manager PT. INDOMARCO PRISMATAMA tepatnya di Toko Indomaret di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, berdasarkan surat kuasa memberikan kuasa kepada saksi SETYAWAN selaku supervisor pada Toko Indomaret di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, yang akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah kotak susu Frisian Flag rasa stroberi dan 1 (satu) buah baju kaos

putih lengan pendek berisi tulisan “Indomaret” ukuran XL serta dari akibat perbuatan Terdakwa yang memasuki Toko Indomaret di TKP 2 dengan cara merusak, sehingga juga menyebabkan beberapa kerusakan fasilitas di Toko Indomaret di TKP 2 tersebut, saksi SETYAWAN mengalami kerugian sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa dengan adanya perbuatan Terdakwa yang mengambil uang tunai dan barang-barang sebagaimana disebutkan pada rincian diatas pada Toko Indomaret di TKP 1, sehingga menyebabkan saksi MASARATUL MUSTAFIDAH mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) serta perbuatan Terdakwa yang mengambil barang-barang sebagaimana rincian diatas pada Toko Indomaret di TKP 2 dan merusak fasilitas di Toko Indomaret di TKP 2 sebagaimana disebutkan di atas, sehingga menyebabkan saksi SETYAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), maka total kerugian yang diakibatkan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa ACHMAD ROCHMADTULLAH ROMADHON sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo. Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD ROCHMADTULLAH ROMADHON, pada hari Jumat tanggal 31 Oktober

2025 sekira pukul 23.30 WITA dan pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak- tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025 dan bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah toko Indomaret tepatnya di Jalan Gunung Agung, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 1) dan bertempat di sebuah toko Indomaret tepatnya di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 2) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, bertempat di tempat kos Terdakwa ACHMAD ROCHMADTULLAH ROMADHON (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) yang berlokasi di Jalan Gelatik Putih,

Br. Jambe Baleran, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa yang tidak memiliki uang dan pekerjaan berniat pergi menuju toko Indomaret untuk mengambil uang dan barang dengan tanpa izin untuk dimiliki sendiri, kemudian sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa pergi menuju Toko Indomaret yang bertempat di Jalan Gunung Agung, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya disebut sebagai TKP 1) dengan berjalan kaki sekira 10 (sepuluh) menit dari tempat kos Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hijau toska merk “EIGER” yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah keling/knuckle yang terbuat dari besi;

  • Bahwa sekira pukul 20.10 WITA, Terdakwa sampai di depan sebuah Toko Indomaret di TKP 1, kemudian Terdakwa

masuk ke dalam Toko Indomaret di TKP 1 tersebut dan Terdakwa berputar-putar sembari berpura-pura berbelanja dengan maksud mengawasi keadaan sekitar, kemudian setelah dirasa aman, sekira pukul 20.45 WITA, Terdakwa masuk ke dalam gudang Toko Indomaret di TKP 1 tersebut dengan niat bersembunyi diantara tumpukan kardus dan menunggu sampai toko Indomaret di TKP 1 tersebut tutup, selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA, saat Toko Indomaret di TKP 1 tutup, Terdakwa keluar dari tempat persembunyian diantara tumpukan kardus tersebut;

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA, bertempat di dalam gudang Toko Indomaret di TKP 1 tersebut Terdakwa mengambil 2 (dua) buah kantong plastik berwarna hitam kemudian berjalan menuju rak di belakang kasir toko Indomaret di TKP 1 tersebut dan mengambil barang-barang dengan rincian sebagai berikut:

1.

2 (dua) buah botol parfum merk BRAVEN

31

1 (satu) bungkus rokok Esse Golden Leaf, isian 20

2

2 (dua) buah korek gas warna putih merk “ CRICKET

32

1 (satu) bungkus rokok Esse Punch Pop, isian 16

3

2 (dua) buah korek gas warna biru merk “ CRICKET

33

1 (satu) bungkus rokok Esse Change, isian 20

4

1 (satu) buah korek gas warna hitam merk “CRICKET’

34

1 (satu) bungkus rokok Esse Double Pop, isian 16

5

1 (satu) bungkus rokok merk L.A Ice, isian 16

35

1 (satu) bungkus rokok Esse Change Juicy, isian 20

6

1 (satu) bungkus rokok merk L.A Lights, isian 16

36

1 (satu) bungkus rokok Esse Change Double, isian 20

7

1 (satu) bungkus rokok merk L.A Ice Purpleboot, isian 16

37

1 (satu) bungkus rokok Esse Change Juicy, isian 16

8

1 (satu) bungkus rokok merk L.A Ice Mangoboot, isian 16

38

1 (satu) bungkus rokok Esse Change Apple mint, isian 16

9

1 (satu) bungkus rokok merk L.A Bold, isian 20

39

1 (satu) bungkus rokok Esse Change Berry Pop, isian 12

10

1 (satu) bungkus rokok merk L.A Bold, isian 16

40

1 (satu) bungkus rokok Djarum Super, isian 16

11

1 (satu) bungkus rokok HS Presh Mint, isian 20

41

1 (satu) bungkus rokok In Mild Menthol, isian 16

12

1 (satu) bungkus rokok HS Menthol Slim, isian 20

42

1 (satu) bungkus rokok In Mild, isian 16

13

1 (satu) bungkus rokok HS Kretek Filter, isian 20

43

1 (satu) bungkus rokok In Mild Apple mint, isian 16

14

1 (satu) bungkus rokok HS Purple Click, isian 20

44

1 (satu) bungkus rokok Dunhil Fine Cut Mild, isian 16

15

1 (satu) bungkus rokok HS Original Slim, isian 20

45

1 (satu) bungkus rokok Magnum Filter, isian 12

16

2 (dua) bungkus rokok Marlboro Filter Black, isian 20

46

1 (satu) bungkus rokok Climax Click Mangu, isian 20

17

1 (satu) bungkus rokok Marlboro merah, isian 20

47

1 (satu) bungkus rokok Surya Gudang Garam, isian 16

18

1 (satu) bungkus rokok Marlboro Gold, isian 20

48

1 (satu) bungkus rokok Surya Gudang Garam, isian 12

19

1 (satu) bungkus rokok Marlboro Bold Titanium Edition, isian 20

49

1 (satu) bungkus rokok Surya Exclusive, isian 16

20

1 (satu) bungkus rokok Marlboro Vista, isian 20

50

1 (satu) bungkus rokok Country Lights, isian 20

21

1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Avolution Menthol, isian 20

51

1 (satu) bungkus rokok Country International, isian 20

22

1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild, isian 16

52

1 (satu) bungkus rokok Clas Mild, isian 16

23

1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Splash Royal, isian 16

53

1 (satu) bungkus rokok Camel White, isian 20

24

1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Avolution Royal Burst, isian 20

54

1 (satu) bungkus rokok Camel Senso Gold, isian 20

25

1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Splash, isian 16

 

26

1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Zetta, isian 12

27

1 (satu) bungkus rokok Esse Change Cigar Purple, isian 20

28

1 (satu) bungkus rokok Esse Change Cigar Caca, isian 20

29

1 (satu) bungkus rokok Esse Change Grafe, isian 20

30

1(satu) bungkus rokok Esse Berry Pop, isian 16

Kemudian memasukkan barang-barang tersebut ke dalam salah satu kantong plastik berwarna hitam yang sebelumnya diambil dari gudang Toko Indomaret di TKP 1 tersebut, lalu Terdakwa membuka 2 (dua) buah laci kasir dan mengambil uang tunai sejumlah sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan memasukkan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut ke dalam salah satu kantong plastik berwarna hitam dan juga mengambil beberapa buah kunci kemudian meletakkan tas plastik berwarna hitam tersebut di belakang meja kasir;

 

  • Bahwa Terdakwa kemudian mengambil 3 (tiga) buah kotak susu Frisian Flag rasa stroberi, kemudian berjalan menuju areal gudang belakang dan Terdakwa berdiam diri di depan kamar mandi Toko Indomaret di TKP 1 tersebut sambil menyalakan rokok merk HS dan menghabiskan 3 (tiga) buah kotak susu Frisian Flag rasa stroberi yang sebelumnya diambil oleh Terdakwa, setelahnya Terdakwa melihat adanya 1 (satu) buah brankas kemudian Terdakwa mencoba untuk membuka 1 (satu) buah brankas tersebut dengan menggunakan beberapa buah kunci yang sebelumnya diambil Terdakwa dari laci meja kasir, namun dikarenakan tidak ada yang cocok maka Terdakwa meletakkan beberapa buah kunci tersebut di dekat brankas, kemudian Terdakwa berjalan kembali ke meja kasir toko Indomaret tersebut dan mengambil 2 (dua) kantong plastik warna hitam tersebut ke dekat kamar mandi toko Indomaret di TKP 1, kemudian Terdakwa mengambil dan meletakkan 1 (satu) buah tangga yang terletak di dekat kamar mandi toko Indomaret di TKP 1 tersebut;
  • Bahwa Terdakwa menaiki tangga tersebut dan mencoba mendorong plafon tersebut ke arah atas dengan

menggunakan kedua tangan sampai plafon tersebut terbuka, selanjutnya Terdakwa meletakkan 2 (dua) buah tas plastik warna hitam tersebut di atas plafon, kemudian Terdakwa naik ke atas plafon yang sudah terbuka dan mendorong atap yang terbuat dari seng sehingga pakunya terlepas dan sengnya terbuka sebagian, kemudian Terdakwa keluar melalui atap dengan membawa 2 (dua) kantong plastik warna hitam kemudian Terdakwa merangkak di atas atap menuju ke bagian utara tembok toko Indomaret dan berhasil untuk keluar dari atap toko Indomaret tersebut;

  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil keluar dari atap toko Indomaret tersebut, Terdakwa menjatuhkan 2 (dua) kantong plastik warna hitam tersebut ke bawah namun terpecah sehingga menyebabkan isinya berantakan berhamburan keluar dari tas plastik berwarna hitam tersebut, kemudian Terdakwa melompat turun dari tembok bagian utara toko Indomaret, Terdakwa mengambil dan memasukkan uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hijau toska merk “EIGER” yang Terdakwa pakai, kemudian barulah Terdakwa menutup barang-barang yang berserakan tersebut dengan menggunakan tas plastik berwarna hitam yang robek tersebut, kemudian Terdakwa berjalan ke arah selatan dengan maksud untuk mencari tas plastik baru, namun

Terdakwa tidak menemukan tas plastik, Terdakwa memutuskan untuk kembali berjalan ke arah utara menuju toko Indomaret di TKP 1 tersebut, namun sekira dengan jarak 50 (lima puluh) meter dari tempat Terdakwa berdiri, Terdakwa melihat banyak orang di depan toko Indomaret di TKP 1 tersebut, sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali ke tempat kos Tersangka dengan berjalan kaki.

  • Bahwa sebagaimana tempat di atas, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul 01.00 WITA, saksi JORGI KASANDRA PUTRA KURNIAWAN TAMBARIKI selaku area manager pada toko Indomaret yang membawahi toko Indomaret di 3 (tiga) kabupaten di Bali yang salah satunya adalah Kabupaten Tabanan, yang dalam hal ini juga termasuk Toko Indomaret yang berada di TKP 1, mendapatkan informasi dari kantor pusat bahwa Toko

Indomaret di TKP 1 mengalami kebobolan, kemudian saksi JORGI KASANDRA PUTRA KURNIAWAN TAMBARIKI menghubungi saksi MASARATUL MUSTAFIDAH selaku kepala toko di Toko Indomaret di TKP 1 dan saksi WAHYU KURNIAWAN selaku pegawai Toko Indomaret di TKP 1 untuk memberitahukan informasi tersebut dan secara bersama-sama pergi menuju toko Indomaret di TKP 1, kemudian sekira pukul 02.00 WITA setibanya saksi MASARATUL MUSTAFIDAH, saksi JORGI KASANDRA PUTRA KURNIAWAN TAMBARIKI

dan saksi WAHYU KURNIAWAN di Toko Indomaret di TKP 1 tersebut, dan masuk ke dalam Toko Indomaret di TKP 1 untuk melihat keadaan dalamnya, yang mana dalam keadaan berantakan dengan kondisi plafon yang berlubang dan sudah bergeser, kemudian laci kasir dalam keadaan terbuka dan beberapa barang hilang, kemudian terlihat dari CCTV bahwa Terdakwa mencoba membuka 1 (satu) buah brankas, kemudian saksi WAHYU KURNIAWAN melihat terdapat tumpukan rokok dengan berbagai merek, beberapa korek api gas dan 2 (buah) botol parfum merek BRAVEN sebagaimana disebutkan dalam rincian di atas, dengan ditutupi tas plastik warna hitam robek yang berserakan di bagian utara depan Toko Indomaret di TKP 1;

  • Bahwa terhadap uang tunai sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diambil oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa dalam hal ini saksi JORGI KASANDRA PUTRA KURNIAWAN TAMBARIKI selaku area manager PT. INDOMARCO PRISMATAMA tepatnya di Toko Indomaret di Jalan Gunung Agung, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali berdasarkan surat kuasa memberikan kuasa kepada saksi

MASARATUL MUSTAFIDAH selaku Kepala Toko Indomaret di Jalan Gunung Agung, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, yang akibat dari perbuatan Terdakwa mengambil Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari meja kasir Toko Indomaret di TKP 1 kemudian terhadap barang-barang yang diambil oleh Terdakwa berupa rokok dengan berbagai merek, beberapa korek api gas dan 2 (buah) botol parfum merek BRAVEN sebagaimana disebutkan dalam rincian di atas di Toko Indomaret di TKP 1, saksi MASARATUL MUSTAFIDAH mengalami kerugian sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga total kerugian terhadap perbuatan Terdakwa yang mengambil uang dan barang-barang sebagaimana di atas pada Toko Indomaret di TKP 1, saksi MASARATUL MUSTAFIDAH mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

  • Bahwa berselang beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 20.15 WITA bertempat di tempat kos Terdakwa, pada saat tersebut Terdakwa kembali berniat untuk mengambil uang tanpa izin dengan tujuan untuk dimiliki sendiri di sebuah Toko Indomaret, kemudian Terdakwa yang yang memakai celana training panjang berwarna hitam dengan kantong yang berisikan tulisan “MACBETH SURF WEAR”, baju sweater lengan panjang warna hitam merk “NEVADA” dan sandal slop warna hitam tanpa merk, Terdakwa berjalan kaki ke arah selatan dari tempat kos Terdakwa menuju sebuah toko Indomaret yang beralamat di Jalan By Pass Dr. Ir. Soekarno, Br. Dauh Pala, Desa. Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya

disebut sebagai TKP 2) dengan membawa 1 (buah) tas selempang berwarna hijau toska merk “EIGER” yang di dalamnya terdapat keling/knuckle yang terbuat dari besi, kemudian sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa tiba di toko Indomaret di TKP 2 tersebut kemudian menunggu di seberang Toko Indomaret di TKP 2 sampai toko Indomaret di TKP 2 tersebut tutup;

 

  • Bahwa sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa menyebrangi jalan menuju toko Indomaret di TKP 2 yang sudah tutup tersebut kemudian menaiki sebuah tangga besi yang berada di samping kiri toko Indomaret di TKP 2 untuk menuju ke lantai dua, kemudian Terdakwa melompat tembok balkon yang tingginya sekira 50 (lima puluh) cm, setelah itu Terdakwa mencoba masuk melalui jendela dan Terdakwa berhasil membuka jendela balkon bagian barat tersebut, kemudian Terdakwa masuk lewat jendela tersebut dan langsung turun menuju lantai satu dengan melewati tangga, namun pada saat membuka pintu tangga menuju lantai satu, ada suara alarm yang berbunyi dan Terdakwa langsung mencabut sebuah stop kontak sehingga alarm tidak berbunyi lagi, kemudian Terdakwa membuka satu persatu laci meja kasir dan mengambil beberapa kunci;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berjalan ke rak di depan meja kasir toko Indomaret dan mengambil 1 (satu) buah baju

kaos putih lengan pendek berisi tulisan “Indomaret” ukuran XL untuk digunakan membungkus beberapa kunci tersebut, kemudian Terdakwa mengambil dan meminum 2 (dua) buah kotak susu Frisian Flag rasa stroberin sampai habis dan membuang kotaknya di depan kamar mandi, kemudian Terdakwa kembali naik ke lantai dua dan mencoba untuk membuka gembok brankas dengan beberapa kunci yang diambil sebelumnya dari laci meja kasir, namun setelah dicoba ternyata tidak ada yang cocok, kemudian Terdakwa mendengar dari luar toko arah depan Indomaret, ada orang yang berteriak “MALING….MALING…MALING”;

  • Bahwa kemudian karena panik Terdakwa turun menuju lantai satu dengan menggunakan tangga dan Terdakwa

menaiki sebuah etalase di bagian barat di dalam toko Indomaret di TKP 2 dan Terdakwa mendorong salah satu plafon dengan kedua telapak tangan ke arah atas sampai berhasil terbuka, kemudian Terdakwa naik dan bersembunyi di atas plafon, namun plafon tersebut jebol sehingga Terdakwa jatuh kebawah dan menyebabkan beberapa etalase di toko Indomaret di TKP 2 tersebut berantakan, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke bawah tangga dan melihat beberapa tabung gas elpiji kemudian menggeser beberapa tabung gas elpiji tersebut sampai akhirnya Terdakwa bisa masuk diantara tumpukan tabung gas elpiji untuk bersembunyi dengan cara jongkok dan menutup kepala menggunakan kedua tangan yang masih memegang 1 (satu) buah baju kaos warna putih lengan pendek berisi tulisan “Indomaret” ukuran XL, kemudian sekira 10 (sepuluh) menit bersembunyi, Terdakwa ditemukan oleh saksi NOFRITA EKA PRATAMA selaku pegawai yang bertugas jaga malam dan saksi I NYOMAN PURNAYASA selaku supervisor toko Indomaret di TKP 2 kemudian saksi SETYAWAN selaku supervisor toko Indomaret di TKP 2 datang dan melihat dari CCTV bahwasanya Terdakwa sedang mencoba membuka 1 (satu) buah brankas yang terletak di lantai dua selanjutnya Terdakwa diamankan oleh saksi DANY ALFFIAN serta tim kepolisian dari Polres Tabanan;

  • Bahwa dalam hal ini saksi JORGI KASANDRA PUTRA KURNIAWAN TAMBARIKI yang juga selaku area manager PT. INDOMARCO PRISMATAMA tepatnya di Toko Indomaret di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, berdasarkan surat kuasa memberikan kuasa

kepada saksi SETYAWAN selaku supervisor pada Toko Indomaret di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, yang akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah kotak susu Frisian Flag rasa stroberi dan 1 (satu) buah baju kaos putih lengan pendek berisi tulisan “Indomaret” ukuran XL serta dari akibat perbuatan Terdakwa yang memasuki Toko Indomaret di TKP 2 dengan cara merusak, sehingga juga menyebabkan beberapa kerusakan fasilitas di Toko Indomaret di TKP 2 tersebut, saksi SETYAWAN mengalami kerugian sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

  • Bahwa dengan adanya perbuatan Terdakwa yang mengambil uang tunai dan barang-barang sebagaimana disebutkan

pada rincian diatas pada Toko Indomaret di TKP 1, sehingga menyebabkan saksi MASARATUL MUSTAFIDAH mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) serta perbuatan Terdakwa yang mengambil barang-barang sebagaimana rincian diatas pada Toko Indomaret di TKP 2 dan merusak fasilitas di Toko Indomaret di TKP 2 sebagaimana disebutkan di atas, sehingga menyebabkan saksi SETYAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), maka total kerugian yang diakibatkan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa ACHMAD ROCHMADTULLAH ROMADHON sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya