Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan berkenan kiranya memberikan penetapan:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Akta kelahiran Anak Para Pemohon dengan nomor 3509-LT-11062021-0090 tanggal 14 Juni 2021, mengenai penambahan nama suami Pemohon diakta kelahiran semula tertulis Putu Muraini Baruna Murthi Anak Kedua Perempuan Dari Ibu Risqiyah dirubah menjadi Putu Muraini Baruna Murthi Anak Pertama Perempuan dari Ayah Agung Bayu Bakuna Murthi dan Ibu Risqiyah.
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar merubah/memperbaiki Akta kelahiran Nomor 3509-LT-11062021-0090 tanggal 14 Juni 2021, mengenai penambahan nama suami Pemohon diakta kelahiran semula tertulis Putu Muraini Baruna Murthi Anak Kedua Perempuan Dari Ibu Risqiyah dirubah menjadi Putu Muraini Baruna Murthi Anak Pertama Perempuan dari Ayah Agung Bayu Bakuna Murthi dan Ibu Risqiyah dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
|