Dakwaan |
Pertama :
------------- Bahwa Terdakwa ADI EKO SUTRISNO Als. ADI pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira Pukul 17.30 Wita dan sekira Pukul 17.45 wita atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di (TKP 1) yakni di pinggir jalan menuju Pura Prajapati, di Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan di (TKP2) yakni di pinggir Jalan menuju Pura Prajapati tepatnya di pelepah pohon kelapa, di Banjar bongan Kauh, Desa Bongan, Kecamatan tabanan, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto (disisihkan 0,02 gram guna pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di LABFOR POLRI CAB. DENPASAR sehingga tersisa 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto) yang
dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira jam 13.00 wita terdakwa sedang berada di tempat kerja terdakwa di pembuatan ikan pindang di Yeh Gangga Tabanan. Setelah itu terdakwa mengechat AJIK DEWA lewat whats app ke nomor telponnya 087846335075 dengan menggunakan telpon terdakwa 082147317327 yang pada intinya terdakwa mau membeli shabu. Setelah itu AJIK DEWA menyuruh terdakwa untuk mentranfer uang pembelian. Setelah terdakwa mentranfer uang pembelian shabu sebesar Rp.650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian sekira jam 17.03 wita setelah terdakwa mentranfer uang pembelian shabu tersebut lalu bukti transfer pembelian shabu tersebut terdakwa foto dan terdakwa kirim kepada AJIK DEWA. Setelah itu terdakwa dichat oleh AJIK DEWA dan mengirimkan 2 (dua) alamat dan 2 (dua) foto shabu berada yaitu Bongan Kauh shabu terselip dibawah pohon bagian samping ditutupi rerumputan ditindih batu, terbungkus kain warna biru dan di Bongan Kauh shabu terselip di pohon kelapa di pinggir jalan sebelah kiri, terbungkus kain warna biru. Setelah itu terdakwa berangkat ketempat shabu yang dimaksud oleh AJIK DEWA dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 4079 GAJ. Kemudian sesampainya terdakwa di pinggir jalan menuju Pura Prajapati di Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, terdakwa menyesuaikan dengan alamat shabu yang sebelumnya dikirim oleh AJIK DEWA dan di bawah pohon bagian samping ditutupi rerumputan ditindih batu disana terdakwa melihat kain warna biru lalu kain warna biru tersebut terdakwa ambil menggunakan tangan kiri.
-
- Bahwa selanjutnya sekira jam 17.30 wita ada beberapa orang yang mendekati terdakwa dan mengaku Polisi lalu mengamankan terdakwa. Serta pada saat itu polisi mengecek handphone terdakwa dan didalam handphone terdakwa polisi menemukan percakapan alamat shabu yang sebelumnya dikirim oleh AJIK DEWA. Kemudian polisi yang memegang terdakwa tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang polisi memanggil saksisaksi yaitu I GUSTI PUTU WINAYA dan I PUTU GEDE SUYANTO dan setelah saksisaksi datang kemudian polisi mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di genggaman tangan kiri terdakwa, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam pipet plastic warna putih didalam sobekan kain warna biru.
- Bahwa kemudian Polisi mengintrogasi terdakwa dan kembali mengecek Handphone terdakwa dan didalam Handphone terdakwa tersebut polisi menemukan lagi 1 (satu) alamat shabu yang sebelumnya dikirim oleh AJIK DEWA yaitu di Bongan Kauh shabu terselip di pohon kelapa di pinggir jalan sebelah kiri, terbungkus kain warna biru. Setelah itu polisi melakukan pencarian ke alamat shabu tersebut bersama terdakwa dan sekira pukul 17.45 wita sesampainya polisi bersama dengan terdakwa dan para saksi yaitu I GUSTI PUTU WINAYA dan I PUTU GEDE SUYANTO di pinggir jalan menuju Pura Prajapati tepatnya di pelepah Pohon Kelapa di Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) dan didepan terdakwa, Polisi menemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam pipet plastic warna putih didalam sobekan kain warna biru. Setelah itu Polisi menyuruh terdakwa untuk mengambil shabu tersebut lalu shabu tersebut terdakwa ambil menggunakan tangan kanan. Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh shabu tersebut pada saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik terdakwa dan polisi juga pada saat itu menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki ijin untuk menyimpan shabu tersebut dan terdakwa jawab tidak. Dan setelah selesai melakukan penggeledahan barangbarang tersebut disita oleh polisi kemudian terdakwa dibawa oleh polisi ke Polres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1343/NNF/2023, tanggal 13 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,Md.,M.Si., dkk. terhadap kristal warna putih, darah, dan urine milik terdakwa didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan nomor 8402/2023/NF dan 8403/2023/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor 8404/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Narikotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan nuntuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang Karyawan swasta, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud.
- Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh shabu tersebut pada saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik terdakwa dan polisi juga pada saat itu menyakan kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki ijin untuk menyimpan shabu tersebut dan terdakwa jawab tidak. Dan setelah selesai melakukan penggeledahan barang-barang tersebut disita oleh polisi dan terdakwa dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undangundang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------
Kedua :
------------- Bahwa Terdakwa ADI EKO SUTRISNO Als. ADI pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira Pukul 17.30 Wita dan sekira Pukul 17.45 wita atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di (TKP 1) yakni di pinggir jalan menuju Pura Prajapati, di Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan di (TKP2) yakni di pinggir Jalan menuju Pura Prajapati tepatnya di pelepah pohon kelapa, di Banjar bongan Kauh, Desa Bongan, Kecamatan tabanan, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah “ secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu”, dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto (disisihkan 0,02 gram guna pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di LABFOR POLRI CAB. DENPASAR sehingga tersisa 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto) yang dilakukan dengan cara-
cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa proses penggungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa ADI EKO SUTRISNO alias ADI berawal dari sebelumnya tim Opsnal Polres Tabanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran jalan Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan sering terjadi transaksi Narkoba. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 tim opsnal melakukan patroli di seputaran jalan Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, selanjutnya sekira jam 13.00 wita terdakwa sedang berada di tempat kerja terdakwa di pembuatan ikan pindang di Yeh Gangga Tabanan. Setelah itu terdakwa mengechat AJIK DEWA lewat whats app ke nomor telponnya 087846335075 dengan menggunakan telpon terdakwa 082147317327 yang pada intinya terdakwa mau membeli shabu. Setelah itu AJIK DEWA menyuruh terdakwa untuk mentranfer uang pembelian. Setelah terdakwa mentranfer uang pembelian shabu sebesar Rp.650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira jam 17.03 wita setelah terdakwa mentranfer uang pembelian shabu tersebut lalu bukti transfer pembelian shabu tersebut terdakwa foto dan terdakwa kirim kepada AJIK DEWA. Setelah itu terdakwa dichat oleh AJIK DEWA dan mengirimkan 2 (dua) alamat dan 2 (dua) foto shabu berada yaitu Bongan Kauh shabu terselip dibawah pohon bagian samping ditutupi rerumputan ditindih batu, terbungkus kain warna biru dan di Bongan Kauh shabu terselip di pohon kelapa di pinggir jalan sebelah kiri, terbungkus kain warna biru. Setelah itu terdakwa berangkat ketempat shabu yang dimaksud oleh AJIK DEWA dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 4079 GAJ. Kemudian sesampainya terdakwa di pinggir jalan menuju Pura Prajapati di Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, terdakwa menyesuaikan dengan alamat shabu yang sebelumnya dikirim oleh AJIK DEWA dan di bawah pohon bagian samping ditutupi rerumputan ditindih batu disana terdakwa melihat kain warna biru lalu kain warna biru tersebut terdakwa ambil menggunakan tangan kiri.
- Bahwa selanjutnya sekira jam 17.30 wita ada beberapa orang yang mendekati terdakwa dan mengaku Polisi lalu mengamankan terdakwa. Serta pada saat itu polisi mengecek handphone terdakwa dan didalam handphone terdakwa polisi menemukan percakapan alamat shabu yang sebelumnya dikirim oleh AJIK DEWA. Kemudian polisi yang memegang terdakwa tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang polisi memanggil saksisaksi yaitu I GUSTI PUTU WINAYA dan I PUTU GEDE SUYANTO dan setelah saksi-saksi datang kemudian polisi mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di genggaman tangan kiri terdakwa, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam pipet plastic warna putih didalam sobekan kain warna biru.
- Bahwa kemudian Polisi mengintrogasi terdakwa dan kembali mengecek Handphone terdakwa dan didalam Handphone terdakwa tersebut polisi menemukan lagi 1 (satu) alamat shabu yang sebelumnya dikirim oleh AJIK DEWA yaitu di Bongan Kauh shabu terselip di pohon kelapa di pinggir jalan sebelah kiri, terbungkus kain warna biru. Setelah itu polisi melakukan pencarian ke alamat shabu tersebut bersama terdakwa dan sekira pukul 17.45 wita sesampainya polisi bersama dengan terdakwa dan para saksi yaitu I GUSTI PUTU WINAYA dan I PUTU GEDE SUYANTO di pinggir jalan menuju Pura Prajapati tepatnya di pelepah Pohon Kelapa di Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan,
Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) dan didepan terdakwa, Polisi menemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam pipet plastic warna putih didalam sobekan kain warna biru. Setelah itu Polisi menyuruh terdakwa untuk mengambil shabu tersebut lalu shabu tersebut terdakwa ambil menggunakan tangan kanan. Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh shabu tersebut pada saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik terdakwa dan polisi juga pada saat itu menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki ijin untuk menyimpan shabu tersebut dan terdakwa jawab tidak. Dan setelah selesai melakukan penggeledahan barang-barang tersebut disita oleh polisi kemudian terdakwa dibawa oleh polisi ke Polres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1343/NNF/2023, tanggal 13 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,Md.,M.Si., dkk. terhadap kristal warna putih, darah, dan urine milik terdakwa didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
-
- Barang bukti dengan nomor 8402/2023/NF dan 8403/2023/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor 8404/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Narikotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan nuntuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang Karyawan swasta, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud.
- Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh shabu tersebut pada saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik terdakwa dan polisi juga pada saat itu menyakan kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki ijin untuk menyimpan shabu tersebut dan terdakwa jawab tidak. Dan setelah selesai melakukan penggeledahan barangbarang tersebut disita oleh polisi dan terdakwa dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
|