Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2023/PN Tab I DEWA NYOMAN MERTAYASA 1.I MADE SUARTA, S.H
2.PT BPR DEWATA CANDRADANA
3.PT BALAI LELANG BALI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2023/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 19 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I DEWA NYOMAN MERTAYASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Lama,SHI DEWA NYOMAN MERTAYASA
Tergugat
NoNama
1I MADE SUARTA, S.H
2PT BPR DEWATA CANDRADANA
3PT BALAI LELANG BALI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Putu Gede Suardarmaja, SHI MADE SUARTA, S.H
2Anak Agung Gde Angga Raditya, S.H.PT BPR DEWATA CANDRADANA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi riil (pengosongan) terhadap sebidang tanah seluas 4080 M2 yang terletak di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupatern Tabanan, Provinsi bali sebagaimana Sertipikat Hak Milik  No.02558/Desa Nyidah.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 23/Pdt.Eks/2022/PN Tab adalah cacat hukum dan batal demi hukum berikut dengan segala akibat hukumnya yang timbul dikemudian hari;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi atau peninjauan kembali, baik yang diajukan oleh Para Terlawan maupun Para Turut Terlawan;
  5. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk pada putusan ini;
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak