Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas PELAWAN mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk memutuskan hal hal sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;-----------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PELAWAN dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan Restukturisasi Kredit yang diajukan PELAWAN kepada TERLAWAN II;---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan TERLAWAN II yang akan mengeksekusi obyek Sertifikat Hak Milik (SHM) No.860/Perean, luas 700 M2, tanggal 10 Oktober 1992, Gambar situasi No.3637/1992, tanggal 19 agustus 1992 tercatat atas nama Ni Nyoman Sukarmi, SE terletak di Desa Perean, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan Provinsi Bali,merupakan Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sampai dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Denpasar ;----------
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar ongkos perkara;-----------------
|