Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2026/PN Tab 1.I Made Dana Arsa
2.Ni Wayan Adi Asih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2026/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Dana Arsa
2Ni Wayan Adi Asih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya para pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebgai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Menetapka menurut Hukum memberi ijin/dispensai Kawin di bawah umur terhadap anak para pemohon yang bernama Ni Putu Ristyawati perempuan lahir di Puncak Sari pada tanggal 28 Agustus 2009;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Anak Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohon ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak