Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Tab PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) 1.I WAYAN BILAYASA
2.NI NYOMAN CINTAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I WAYAN BILAYASA
2NI NYOMAN CINTAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 187.988.083,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman / kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 187.988.083,- (Seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu delapan puluh tiga rupiah). yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 120.017.505,- (Seratus dua puluh juta tujuh belas ribu lima ratus lima rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 67.970.578,- (Enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah), selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak