Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2024/PN Tab Ida Bagus Putu Dita Adi Arta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Bagus Putu Dita Adi Arta
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tabanan kiranya berkenan mengabulkan permohonan Pemohon antara lain :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi Izin kepada pemohon untuk mengganti nama orang tua pemohon dari nama asal Ida Bagus Made Suardana dengan Ida Ayu Made Niasih diganti menjadi IDA BAGUS KETUT WIDANA dengan IDA AYU MADE WINDARI.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak