Petitum |
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan sah menurut hukum Perkawinan Para Pemohon I Made Oka Satrya Wibawa dengan Ni Kadek Widya Ningsih yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 September 2021 yang dilaksanakan di Banjar Sudimara Kelod, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|