Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Tab 1.SITI ROZA AMELITA, SH
2.NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
AINUL YAKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2617/N.1.17.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI ROZA AMELITA, SH
2NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AINUL YAKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa ia terdakwa AINUL YAKIN bersama sama dengan CAK MAT (Alm) pertama pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WITA bertempat di garase rumah kos yang beralamat di Jln. Pulau Bawean, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, kedua pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WITA bertempat di rumah kos yang beralamat Br. Taman Surodadi, Ds. Abiantuwung, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mereka terdakwa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis. Perbuatan mana terdakwa lakukan bersama-sama dengan CAK MAT (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WITA CAK MAT (Alm) mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dengan mengatakan “AYO KERJA” dan terdakwa mengetahui akan mengambil sepeda motor lalu selanjutnya terdakwa mengantar CAK MAT (Alm) dengan mengendarai 1 (satu) unit Honda Scoopy warna hitam ke arah Kediri-Tabanan dan terdakwa diminta oleh CAK MAT (Alm) untuk menurunkannya di pinggir jalan di Kediri-Tabanan dan CAK MAT (Alm) mengatakan kepada terdakwa untuk menurunkannya dan agar terdakwa langsung menunggu di rumah kontrakan yang beralamat di Br. Dukuh Pulu Tengah, Ds. Mambang, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan kemudian keesokan harinya terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam milik saksi NONCHY SAROCI LOE di dapur kontrakan dan CAK MAT (Alm) menyuruh terdakwa untuk memasang plat nomor polisi baru ke 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WITA CAK MAT (Alm) mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dan terdakwa mengetahui akan mengambil sepeda motor lalu selanjutnya terdakwa mengantar CAK MAT (Alm) dengan mengendarai 1 (satu) unit Honda Genio warna hitam ke arah Kediri-Tabanan dan terdakwa diminta oleh CAK MAT (Alm) untuk menurunkannya di pinggir jalan di Kediri-Tabanan dan CAK MAT (Alm) mengatakan kepada terdakwa untuk menurunkannya dan agar terdakwa langsung menunggu di rumah kontrakan yang beralamat di Br. Dukuh Pulu Tengah, Ds. Mambang, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan kemudian keesokan harinya terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih milik saksi I MADE WIRYA ADI SASTRA dan CAK MAT (Alm) menyuruh terdakwa untuk memasang plat nomor polisi baru ke 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih tersebut;
  • Bahwa terdakwa pernah diberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) oleh CAK MAT (Alm) pada sekira bulan Mei 2024 yang telah habis terdakwa gunakan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan CAK MAT (Alm) tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi NONCHY SAROCI LOE dan akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan CAK MAT (Alm) tersebut mengakibatkan saksi NONCHY SAROCI LOE mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan CAK MAT (Alm) tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi I MADE WIRYA ADI SASTRA dan akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan CAK MAT (Alm) tersebut mengakibatkan saksi I MADE WIRYA ADI SASTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan CAK MAT (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4  KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa ia terdakwa AINUL YAKIN pertama pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WITA bertempat di pinggir jalan Kediri-Tabanan, kedua pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WITA bertempat di pinggir jalan Kediri-Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, ia terdakwa memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WITA CAK MAT (Alm) mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dengan mengatakan “AYO KERJA” dan terdakwa mengetahui akan mengambil sepeda motor lalu selanjutnya terdakwa mengantar CAK MAT (Alm) dengan mengendarai 1 (satu) unit Honda Scoopy warna hitam ke arah Kediri-Tabanan dan terdakwa diminta oleh CAK MAT (Alm) untuk menurunkannya di pinggir jalan di Kediri-Tabanan dan CAK MAT (Alm) mengatakan kepada terdakwa untuk menurunkannya dan agar terdakwa langsung menunggu di rumah kontrakan yang beralamat di Br. Dukuh Pulu Tengah, Ds. Mambang, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan kemudian keesokan harinya terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam milik saksi NONCHY SAROCI LOE di dapur kontrakan dan CAK MAT (Alm) menyuruh terdakwa untuk memasang plat nomor polisi baru ke 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WITA CAK MAT (Alm) mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dan terdakwa mengetahui akan mengambil sepeda motor lalu selanjutnya terdakwa mengantar CAK MAT (Alm) dengan mengendarai 1 (satu) unit Honda Genio warna hitam ke arah Kediri-Tabanan dan terdakwa diminta oleh CAK MAT (Alm) untuk menurunkannya di pinggir jalan di Kediri-Tabanan dan CAK MAT (Alm) mengatakan kepada terdakwa untuk menurunkannya dan agar terdakwa langsung menunggu di rumah kontrakan yang beralamat di Br. Dukuh Pulu Tengah, Ds. Mambang, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan kemudian keesokan harinya terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih milik saksi I MADE WIRYA ADI SASTRA dan CAK MAT (Alm) menyuruh terdakwa untuk memasang plat nomor polisi baru ke 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih tersebut;
  • Bahwa terdakwa pernah diberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) oleh CAK MAT (Alm) pada sekira bulan Mei 2024 yang telah habis terdakwa gunakan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan CAK MAT (Alm) tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi NONCHY SAROCI LOE dan akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan CAK MAT (Alm) tersebut mengakibatkan saksi NONCHY SAROCI LOE mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan CAK MAT (Alm) tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi I MADE WIRYA ADI SASTRA dan akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan CAK MAT (Alm) tersebut mengakibatkan saksi I MADE WIRYA ADI SASTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 56 angka 2 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya