Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2023/PN Tab NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH I KOMANG PURNAYASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2023/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1101/N.1.17.3/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG PURNAYASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I Komang Purnayasa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WITA  atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di areal tanah kosong bekas sawah yang sudah kering yang beralamat dipinggir jalan utama jurusan Denpasar-Gilimanuk yang termasuk di Banjar Dinas Batulumbang, Desa Antap, Kec. Selemandeg Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengambil barang sesuatu berupa ternak yaitu seekor sapi betina yang dalam keadaan hamil yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi I KETUT EDI SANTIKA WIGUNA atau kepunyaan orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

-  Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wita terdakwa bertemu dengan pacar terdakwa yang bernama GEK NONA di daerah Kapal di tempat makan Fried Chiken. Setelah makan dan mengobrol sekira pukul 17.00 wita terdakwa langsung balik pulang  ke Tabanan. Dimana pada saat perjalanan pulang terdakwa melihat sapi di batulumbang  dan di Br Lalalang linggah. Setelah melihat sapi di dua lokasi tersebut terdakwa mempunyai niat untuk mengambil sapi tersebut. Lalu sekira pukul 18.00 wita terdakwa meminjam mobil Mitsubishi pick up milik saksi I KOMANG PANDE WARPA di rumahnya yang beralamat di Br Pancoran, Desa Mundeh, Kec. Selemadeg Barat dengan alasan mau mengambil sapi di Br Singin, Desa Selemadeg. Setelah terdakwa berhasil meminjam mobil selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Br Dinas Batulumbang untuk mengambil sapi. Sampai Br Dinas Batulumbang sekira pukul 19.00 wita. Terdakwa melihat ada 1 (satu) ekor sapi betina dan 2 (dua) ekor anak sapi di areal tanah kosong bekas sawah yang sudah kering yang berada dipinggir jalan. Kurang lebih jaraknya 5 meter dari got jalan. Setelah terdakwa melihat situasi sudah sepi lalu terdakwa menuju sapi tersebut dan melepaskan ikatan talinya setelah lepas lalu terdakwa menarik sapi tersebut menuju mobil yang sudah terdakwa siapkan, setelah sampai dimobil terdakwa menggunakan bantuan papan kayu untuk menaikan sapi keatas mobil pick up. Setelah sapinya diatas mobil lalu terdakwa ikatkan talinya di bak mobil. Kemudian terdakwa pergi menuju ke ladang terdakwa untuk menaruh sapi.  Sesampainya terdakwa di Bale Banjar Adat Bejo terdakwa distop oleh anggota polisi yang bernama saksi I NYOMAN NATA SUSILA PUTRA selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian Sektor Selemadeg Barat.

- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi I Ketut Edi Santika Wiguna mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,-( lima belas juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya