Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya para pemohon mohon kepada Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama I Ketut Agus Anggara Putra Yasa, jenis kelamin laki-laki, lahir di Taman Tanda pada tanggal 07 Agustus 2007, untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan bernama Ni Kd Hana Lestari lahir di Mayungan Anyar 22 November 2008;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
|