Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Putu eko adi prasetiawan
2.Kadek Lisdayanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Putu eko adi prasetiawan
2Kadek Lisdayanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN KARTA, S.HI Putu eko adi prasetiawan
2I WAYAN KARTA, S.HKadek Lisdayanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

   Berdasarkan alasan - alasan yang kami kemukakan tersebut diatas kami Para Pemohon selanjutnya mohon kepada yang terhormat Bapak / Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, untuk menerimanya dan selanjutnya memberikan penetapan sebagi berikut

DALAM POKOK PERKARA:

PRIMAIR:

MENGADILI

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan pengesahan perkawinan  untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan hukum bahwa perkawinan para pemohon yang dilangsungkan perkawinan secara Agama Hindu dihadapan pemuka Agama Hindu  pada tanggal 26 Januari 2024
  3. Memerintahkan kepada Para  pemohon   untuk menyerahkan salinan penetapan  atas permohonan  ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk didaftarkan pada register yang telah disediakan untuk hal tersebut.
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak