Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Tab 1.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
2.Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
I G A. MADE NURYANI W., SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4012/N.1.17.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
2Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I G A. MADE NURYANI W., SH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I G A. MADE NURYANI W., S.H., alias BU AGUNG, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di The Royal Griya Loka Blok Z/5 Br. Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan tepatnya di depan rumah Saksi Korban SEPTIAN KUSUMA WULANDARI atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “penganiayaan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaiman diatas, berawal dari Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa mendengar Anak Terdakwa yeng mengatakan anjing milik Terdakwa menggigit seekor kucing milik dari Saksi Korban SEPTIAN KUSUMA WULANDARI sehingga Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa yang dekat dengan rumah Saksi Korban SEPTIAN KUSUMA WULANDARI dan melihat Saksi Korban SEPTIAN KUSUMA WULANDARI sedang berbicara dengan saksi ARIF MIFTAKHUDIN kemudian Terdakwa mendekati Saksi Korban SEPTIAN KUSUMA WULANDARI dan terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan Saksi Korban SEPTIAN KUSUMA WULANDARI kemudian Terdakwa langsung mengayunkan tangan kanan yang terkepal mengenai wajah pada bagian pipi sebelah kiri Saksi Korban SEPTIAN KUSUMA WULANDARI sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi Korban SEPTIAN KUSUMA WULANDARI hampir terjatuh dan selanjutnya datang saksi I GUSTI NGURAH SURYA DHARMA untuk melerai dan memisahkan Terdakwa dan Saksi Korban SEPTIAN KUSUMA WULANDARI.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I G A. MADE NURYANI W., S.H., alias BU AGUNG, mengakibatkan Saksi Korban SEPTIAN KUSUMA WULANDARI mengalami luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum No. 370/019/24 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Wayan Desy Wulandari, S.Ked., dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan dengan Kesimpulan pada korban perempuan berusia tiga puluh tujuh tahun ini ditemukan luka memar yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul

Pihak Dipublikasikan Ya