Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Tab KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH I KOMANG ARYA ASTAWA alias MANG TUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-350/N.1.17.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG ARYA ASTAWA alias MANG TUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa I KOMANG ARYA ASTAWA Alias MANG TUL pada hari Rabu tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 WITA dan pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 01.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan tepatnya didepan Pura Bingin Ambe, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan di Kamar Kos tepatnya di Jalan Terompong No. 4, Banjar Banjaran, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira jam 21.29 WITA Terdakwa sedang berada di tempat tinggal di Jalan Terompong No. 4, Banjar Banjaran, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Setelah itu AJIK (DPO) menghubungi melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya AJIK (DPO) menyuruh Terdakwa untuk kembali bekerja mengambil dan menaruh Narkotika jenis Shabu sesuai dengan perintah dari AJIK (DPO) karena sebelumnya Terdakwa sudah pernah 2 (dua) kali bekerja mengambil dan menaruh Narkotika jenis Shabu dengan upah yang sudah pernah diterima kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), sehingga Terdakwa menyetujuinya. Kemudian AJIK (DPO) mengirimkan Terdakwa foto Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu berada yaitu di pinggir jalan Banjar Kedewatan Desa Ubud, Gianyar tepatnya di sebelah Villa di balik pohon seperti rumput mepet tembok dan pada saat itu Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut ditaruh di dalam kresek warna hitam, setelah itu Terdakwa berangkat menuju alamat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 8172 KBH dan setelah sampai di tempat yang dikirimkan oleh AJIK (DPO) sekira pukul 22.35 WITA, Terdakwa mengambil kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket. Kemudian Terdakwa kembali ke tempat tinggal Terdakwa di Jalan Terompong No. 4, Banjar Banjaran, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Setelah sampai ditempat tinggal Terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 00.15 WITA, 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa timbang dan total berat keempat paket Narkotika jenis Shabu tersebut seberat 200 (dua ratus) gram, kemudian 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 52 (lima puluh dua) paket. Setelah itu sekira pukul 02.32 WITA paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa ambil dan taruh di pinggir jalan A yani Denpasar sebanyak 2 (dua) paket masing-masing beratnya 25 (dua puluh lima) gram dan 16 (enam belas) gram, di pinggir jalan Padang Sambian Terdakwa taruh sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 25 (dua puluh lima) gram, di pinggir Jalan Dalung Terdakwa taruh sebanyak 2 (dua) paket masing-masing beratnya 25 (dua puluh lima) gram dan di pinggir jalan Abiansemal Terdakwa taruh sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 25 (dua puluh lima) gram. Setelah itu Terdakwa kembali ke tempat tinggal Terdakwa kemudian sisa paket Narkotika jenis Shabu sebanyak 46 (empat puluh enam) paket Narkotika jenis Shabu Terdakwa simpan di atas lemari pakaian tepatnya di dalam rak plastik.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa kembali dihubungi oleh AJIK (DPO) dan menyuruh Terdakwa untuk menaruh paket Narkotika jenis Shabu di pinggir jalan di Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1). Kemudian paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di atas lemari pakaian tepatnya di dalam rak plastik Terdakwa ambil sebanyak 11 (sebelas) paket dan Terdakwa simpan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna Hijau Army dengan merek HARD WEAR yang Terdakwa pakai, kemudian Terdakwa menuju ke Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 8172 KBH. Sesampainya Terdakwa di pinggir jalan tepatnya di depan Pura Bingin Ambe, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1), kemudian sekira pukul 22.00 WITA saat Terdakwa ingin menaruh paket Narkotika jenis Shabu, datang saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dengan disaksikan saksi-saksi yaitu saksi I KETUT SUARDIKA dan saksi I GEDE AGUS RAMAJAYA mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna Hijau Army dengan merek HARD WEAR yang Terdakwa pakai pada saat itu, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna putih dengan merek C-TIK yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan kode (Kode A1 s/d Kode A11). Sedangkan di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna Hijau Army dengan merek HARD WEAR yang Terdakwa pakai pada saat itu, ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Nokia C31 warna hijau dengan nomor sim card 085180676795 dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Infinix Smart 8 Pro warna biru dengan nomor sim card 087736644020.
  • Bahwa setelah itu saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan saksi KADEK ADI SUARTA mengintrogasi Terdakwa apakah masih menyimpan Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa jawab bahwa masih menyimpan Narkotika jenis Shabu di dalam kamar rumah kos yang Terdakwa tempati, di Jalan Terompong No. 4, Banjar Banjaran, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung (TKP 2).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 01.00 wita sesampainya Terdakwa bersama dengan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan saksi KADEK ADI SUARTA di dalam kamar rumah kos yang Terdakwa tempati, di Jalan Terompong No. 4, Banjar Banjaran, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung (TKP 2), saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan saksi KADEK ADI SUARTA memanggil saksi-saksi yaitu I NYOMAN SUARSA dan I WAYAN KARYA dan setelah saksi-saksi datang kemudian saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan saksi KADEK ADI SUARTA mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di dalam kamar rumah kos yang Terdakwa tempati di atas lemari pakaian tepatnya di dalam rak plastik, ditemukan 1 (satu) buah rak plastik yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 48,73 (empat puluh delapan koma tujuh puluh tiga) gram bruto atau 47,62 (empat puluh tujuh koma enam puluh dua) gram netto (Kode B) dan 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan 34 (tiga puluh empat) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan kode (Kode C1 s/d Kode C34), kemudian di atas lemari pakaian tersebut, ditemukan 1 (satu) bungkus pipet plastik warna bening strip kuning, 1 (satu) bungkus pipet plastik warna orange strip putih, 1 (satu) buah plaster warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 72,71 (tujuh puluh dua koma tujuh puluh satu) gram bruto atau 64,4 (enam puluh empat koma empat) gram netto (Kode A1 s/d Kode A11, Kode B dan Kode C1 s/d Kode C34).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1572 /NNF/2024, tanggal 03 November 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
  1. 11828/2024/NF s/d 11873/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 11874/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I KOMANG ARYA ASTAWA Alias MANG TUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa I KOMANG ARYA ASTAWA Alias MANG TUL pada hari Rabu tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 WITA dan pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 01.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan tepatnya didepan Pura Bingin Ambe, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan di Kamar Kos tepatnya di Jalan Terompong No. 4, Banjar Banjaran, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira jam 21.29 WITA Terdakwa sedang berada di tempat tinggal di Jalan Terompong No. 4, Banjar Banjaran, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Setelah itu AJIK (DPO) menghubungi melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya AJIK (DPO) menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu sesuai dengan perintah dari AJIK (DPO). Kemudian AJIK (DPO) mengirimkan Terdakwa foto Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu berada yaitu di pinggir jalan Banjar Kedewatan Desa Ubud, Gianyar tepatnya di sebelah Villa di balik pohon seperti rumput mepet tembok dan pada saat itu Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut ditaruh di dalam kresek warna hitam, setelah itu Terdakwa berangkat menuju alamat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 8172 KBH dan setelah sampai di tempat yang dikirimkan oleh AJIK (DPO) sekira pukul 22.35 WITA, Terdakwa mengambil kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket. Kemudian Terdakwa kembali ke tempat tinggal Terdakwa di Jalan Terompong No. 4, Banjar Banjaran, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Setelah sampai ditempat tinggal Terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 00.15 WITA, 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa timbang dan total berat keempat paket Narkotika jenis Shabu tersebut seberat 200 (dua ratus) gram, kemudian 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 52 (lima puluh dua) paket. Setelah itu sekira pukul 02.32 WITA paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa ambil dan taruh di pinggir jalan A yani Denpasar sebanyak 2 (dua) paket masing-masing beratnya 25 (dua puluh lima) gram dan 16 (enam belas) gram, di pinggir jalan Padang Sambian Terdakwa taruh sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 25 (dua puluh lima) gram, di pinggir Jalan Dalung Terdakwa taruh sebanyak 2 (dua) paket masing-masing beratnya 25 (dua puluh lima) gram dan di pinggir jalan Abiansemal Terdakwa taruh sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 25 (dua puluh lima) gram. Setelah itu Terdakwa kembali ke tempat tinggal Terdakwa kemudian sisa paket Narkotika jenis Shabu sebanyak 46 (empat puluh enam) paket Narkotika jenis Shabu Terdakwa simpan di atas lemari pakaian tepatnya di dalam rak plastik.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa kembali dihubungi oleh AJIK (DPO) dan menyuruh Terdakwa untuk menaruh paket Narkotika jenis Shabu di pinggir jalan di Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1). Kemudian paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di atas lemari pakaian tepatnya di dalam rak plastik Terdakwa ambil sebanyak 11 (sebelas) paket dan Terdakwa simpan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna Hijau Army dengan merek HARD WEAR yang Terdakwa pakai, kemudian Terdakwa menuju ke Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 8172 KBH. Sesampainya Terdakwa di pinggir jalan tepatnya di depan Pura Bingin Ambe, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1), kemudian sekira pukul 22.00 WITA saat Terdakwa ingin menaruh paket Narkotika jenis Shabu, datang saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dengan disaksikan saksi-saksi yaitu saksi I KETUT SUARDIKA dan saksi I GEDE AGUS RAMAJAYA mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna Hijau Army dengan merek HARD WEAR yang Terdakwa pakai pada saat itu, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna putih dengan merek C-TIK yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan kode (Kode A1 s/d Kode A11). Sedangkan di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna Hijau Army dengan merek HARD WEAR yang Terdakwa pakai pada saat itu, ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Nokia C31 warna hijau dengan nomor sim card 085180676795 dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Infinix Smart 8 Pro warna biru dengan nomor sim card 087736644020.
  • Bahwa setelah itu saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan saksi KADEK ADI SUARTA mengintrogasi Terdakwa apakah masih menyimpan Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa jawab bahwa masih menyimpan Narkotika jenis Shabu di dalam kamar rumah kos yang Terdakwa tempati, di Jalan Terompong No. 4, Banjar Banjaran, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung (TKP 2).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 01.00 WITA sesampainya Terdakwa bersama dengan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan saksi KADEK ADI SUARTA di dalam kamar rumah kos yang Terdakwa tempati, di Jalan Terompong No. 4, Banjar Banjaran, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung (TKP 2), saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan saksi KADEK ADI SUARTA memanggil saksi-saksi yaitu I NYOMAN SUARSA dan I WAYAN KARYA dan setelah saksi-saksi datang kemudian saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan saksi KADEK ADI SUARTA mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di dalam kamar rumah kos yang Terdakwa tempati di atas lemari pakaian tepatnya di dalam rak plastik, ditemukan 1 (satu) buah rak plastik yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 48,73 (empat puluh delapan koma tujuh puluh tiga) gram bruto atau 47,62 (empat puluh tujuh koma enam puluh dua) gram netto (Kode B) dan 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan 34 (tiga puluh empat) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan kode (Kode C1 s/d Kode C34), kemudian di atas lemari pakaian tersebut, ditemukan 1 (satu) bungkus pipet plastik warna bening strip kuning, 1 (satu) bungkus pipet plastik warna orange strip putih, 1 (satu) buah plaster warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 72,71 (tujuh puluh dua koma tujuh puluh satu) gram bruto atau 64,4 (enam puluh empat koma empat) gram netto (Kode A1 s/d Kode A11, Kode B dan Kode C1 s/d Kode C34).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1572 /NNF/2024, tanggal 03 November 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
  1. 11828/2024/NF s/d 11873/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 11874/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I KOMANG ARYA ASTAWA Alias MANG TUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya