Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
263/Pdt.P/2025/PN Tab Andreas Nugroho Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 263/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andreas Nugroho
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan kiranya berkenan memeriksa permohonan Pemohon di persidangan yang ditetapkan,selanjutnya setelah mendengar keterangan Pemohon dan Saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang Pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan sah anak bernama Leonie Qiandra Gwen tempat tanggal lahir Tabanan, 11 Juni 2018. jenis kelamin Perempuan merupakan anak dari pasangan Siwi Dwi Martanti dan Andreas Nugroho;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak