Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2025/PN Tab KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH 1.I WAYAN SUDANA alias KONSER
2.I MADE SUGITA RAI JATA alias NINGNONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1457/N.1.17.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SUDANA alias KONSER[Penahanan]
2I MADE SUGITA RAI JATA alias NINGNONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Pt Yudi Satria Wibawa, SHI WAYAN SUDANA alias KONSER
2I Gede Pt Yudi Satria Wibawa, SHI MADE SUGITA RAI JATA alias NINGNONG
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa I I WAYAN SUDANA alias KONSER (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II I MADE SUGITA RAI JATA alias NINGNONG (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WITA dan sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Tukad Yeh Empas Blok 29 nomor 4, Banjar Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan bertempat di dalam rumah Terdakwa II di jalan Ngurah Rai nomor 29, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa I yang sedang berada di rumah di Jalan Ngurah Rai nomor 39, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, menghubungi Terdakwa II dengan mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp yang pada intinya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk bertemu di belakang rumah Terdakwa I serta mengajak Terdakwa I untuk patungan membeli Narkotika jenis Shabu karena sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II sudah pernah patungan membeli Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa II datang ke belakang rumah Terdakwa I selanjutnya Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I untuk membeli Narkotika jenis Shabu sedangkan Terdakwa I mengeluarkan uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa II menelepon KLIWON (DPO) yang pada intinya mau membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu. Terdakwa I kemudian berangkat untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu sedangkan Terdakwa II pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 13.24 WITA Terdakwa I mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu melalui BRI-LINK di sebuah warung di dekat rumah Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I mengirim foto bukti transfer tersebut kepada Terdakwa II dan Terdakwa II mengirimkan foto bukti transfer kepada KLIWON (DPO). Bahwa sekira pukul 14.36 WITA KLIWON (DPO) mengirimkan foto alamat Narkotika jenis Shabu berada yaitu beralamat di daerah Banjar Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan kepada Terdakwa II dan Terdakwa II teruskan kepada Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I berangkat menuju ke alamat Narkotika jenis Shabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor Vespa warna gold tanpa nomor polisi, setelah itu Terdakwa I sampai di alamat Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa I kembali menyesuaikan dengan alamat yang dikirim oleh Terdakwa II, namun sekira pukul 14.50 WITA Terdakwa II juga datang ke alamat Narkotika jenis Shabu berada kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama mencari mencari Narkotika jenis Shabu berada di pinggir Jalan Tukad Yeh Empas Blok 29 nomor 4, Banjar Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1).
  • Bahwa Terdakwa II melihat pembungkus teh gelas yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu kemudian Terdakwa II ambil dan berikan kepada Terdakwa I setelah itu Terdakwa I genggam menggunakan tangan kiri, selanjutnya Terdakwa II mengatakan ingin pulang ke rumah Terdakwa II untuk makan terlebih dahulu, sehingga Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II akan menggunakan Narkotika jenis Shabu di belakang rumah Terdakwa I.
  • Bahwa saat Terdakwa I sedang berada di pinggir jalan Tukad Yeh Empas Blok 29 nomor 4, Banjar Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) datang saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H. dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA, yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba pada Polres Tabanan mendekati dan mengamankan Terdakwa I serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dengan di saksikan oleh saksi I MADE BUDIARTA dan saksi GEDE GOSA DIYATMIKA, S.Pd., selanjutnya di genggaman tangan kiri Terdakwa I, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu di dalam pipet plastik warna bening strip kuning, sedangkan di saku depan sebelah kanan celana pendek kain warna crem yang di pakai oleh Terdakwa I pada saat itu, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar bukti transfer BRI-LINK pembelian shabu sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone dengan merek Redmi Note 12 warna gold dengan nomor sim card 085141278940 dan 1 (satu) buah pipet plastik warna putih. Kemudian Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H. dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menanyakan kepada Terdakwa I darimana mendapatkan Narkotika jenis Shabu sehingga Terdakwa I mengatakan bahwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan patungan bersama Terdakwa II.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA bertempat di dalam rumah Terdakwa II, di jalan Ngurah Rai Nomor 29, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2), Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H. dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA mengamankan Terdakwa II dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I WAYAN SADARIAWAN dan saksi I NYOMAN YASA selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Redmi Note 7 warna hitam dengan nomor sim card 087780956229 yang Terdakwa II gunakan untuk memesan Narkotika jenis Shabu bersama dengan Terdakwa I.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna bening strip kuning dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab.: 19/NNF/2025, tanggal 05 Januari 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 165/2025/NF berupa kristal bening, 166/2025/NF dan 167/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I I WAYAN SUDANA alias KONSER dan Terdakwa II I MADE SUGITA RAI JATA alias NINGNONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa I I WAYAN SUDANA alias KONSER (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II I MADE SUGITA RAI JATA alias NINGNONG (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WITA dan sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Tukad Yeh Empas Blok 29 nomor 4, Banjar Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan bertempat di dalam rumah Terdakwa II di jalan Ngurah Rai nomor 29, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa I yang sedang berada di rumah di Jalan Ngurah Rai nomor 39, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, menghubungi Terdakwa II dengan mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp yang pada intinya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk bertemu di belakang rumah Terdakwa I serta mengajak Terdakwa I untuk patungan membeli Narkotika jenis Shabu karena sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II sudah pernah patungan membeli Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa II datang ke belakang rumah Terdakwa I selanjutnya Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I untuk membeli Narkotika jenis Shabu sedangkan Terdakwa I mengeluarkan uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa II menelepon KLIWON (DPO) yang pada intinya mau membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu. Terdakwa I kemudian berangkat untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu sedangkan Terdakwa II pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 13.24 WITA Terdakwa I mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu melalui BRI-LINK di sebuah warung di dekat rumah Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I mengirim foto bukti transfer tersebut kepada Terdakwa II dan Terdakwa II mengirimkan foto bukti transfer kepada KLIWON (DPO). Bahwa sekira pukul 14.36 WITA KLIWON (DPO) mengirimkan foto alamat Narkotika jenis Shabu berada yaitu beralamat di daerah Banjar Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan kepada Terdakwa II dan Terdakwa II teruskan kepada Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I berangkat menuju ke alamat Narkotika jenis Shabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor Vespa warna gold tanpa nomor polisi, setelah itu Terdakwa I sampai di alamat Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa I kembali menyesuaikan dengan alamat yang dikirim oleh Terdakwa II, namun sekira pukul 14.50 WITA Terdakwa II juga datang ke alamat Narkotika jenis Shabu berada kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama mencari mencari Narkotika jenis Shabu berada di pinggir Jalan Tukad Yeh Empas Blok 29 nomor 4, Banjar Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1).
  • Bahwa Terdakwa II melihat pembungkus teh gelas yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu kemudian Terdakwa II ambil dan berikan kepada Terdakwa I setelah itu Terdakwa I genggam menggunakan tangan kiri, selanjutnya Terdakwa II mengatakan ingin pulang ke rumah Terdakwa II untuk makan terlebih dahulu, sehingga Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II akan menggunakan Narkotika jenis Shabu di belakang rumah Terdakwa I.
  • Bahwa saat Terdakwa I sedang berada di pinggir jalan Tukad Yeh Empas Blok 29 nomor 4, Banjar Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) datang saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H. dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA, yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba pada Polres Tabanan mendekati dan mengamankan Terdakwa I serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dengan di saksikan oleh saksi I MADE BUDIARTA dan saksi GEDE GOSA DIYATMIKA, S.Pd., selanjutnya di genggaman tangan kiri Terdakwa I, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu di dalam pipet plastik warna bening strip kuning, sedangkan di saku depan sebelah kanan celana pendek kain warna crem yang di pakai oleh Terdakwa I pada saat itu, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar bukti transfer BRI-LINK pembelian shabu sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone dengan merek Redmi Note 12 warna gold dengan nomor sim card 085141278940 dan 1 (satu) buah pipet plastik warna putih. Kemudian Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H. dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menanyakan kepada Terdakwa I darimana mendapatkan Narkotika jenis Shabu sehingga Terdakwa I mengatakan bahwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan patungan bersama Terdakwa II.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA bertempat di dalam rumah Terdakwa II, di jalan Ngurah Rai Nomor 29, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2), Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H. dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA mengamankan Terdakwa II dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I WAYAN SADARIAWAN dan saksi I NYOMAN YASA selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Redmi Note 7 warna hitam dengan nomor sim card 087780956229 yang Terdakwa II gunakan untuk memesan Narkotika jenis Shabu bersama dengan Terdakwa I.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna bening strip kuning dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab.: 19/NNF/2025, tanggal 05 Januari 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 165/2025/NF berupa kristal bening , 166/2025/NF dan 167/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil assesmen medis pada tanggal 19 Maret 2025 pukul 11.00 WITA yang dilakukan dr. RIRIN SRIWIJAYANTI, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar terhadap atas nama I WAYAN SUDANA Als KONSER dengan kesimpulan Terdakwa mengalami gangguan penyalahgunaan zat yaitu methamphetamine dan ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan hasil assesmen medis pada tanggal 19 Maret 2025 pukul 10.00 WITA yang dilakukan dr. RIRIN SRIWIJAYANTI, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar terhadap atas nama I MADE SUGITA RAI JATA Als. NINGNONG dengan kesimpulan Terdakwa mengalami gangguan penyalahgunaan zat yaitu methamphetamine dan tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamine. Dengan type pemakaian Methamphetamin (sabu) rekreasional.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu dimaksud.                                                                                                           ---------- Perbuatan Terdakwa I I WAYAN SUDANA alias KONSER dan Terdakwa II I MADE SUGITA RAI JATA alias NINGNONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya