Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
2.I MADE RAI JONI ARTHA, SH
YASMIN alias BU MIN Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-446/N.1.17.3/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
2I MADE RAI JONI ARTHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASMIN alias BU MIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa YASMIN Als. BU MIN pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira pukul 14.17 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2023 bertempat di Salon Personal Style yang beralamat di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, berwenang mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yaitu 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih, sebelum disisihkan untuk pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira jam 14.17 wita terdakwa sedang berada di Salon Personal Style yang beralamat di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan Setelah itu terdakwa menelpon IVAN (DPO) lewat whats app ke nomor telponnya 087774657926 dengan menggunakan telpon terdakwa 081938284593 yang pada intinya terdakwa mau membeli shabu. Setelah itu IVAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian shabu. Kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian shabu tersebut melalui BCA Mobile di handphone milik terdakwa sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira jam 15.00 wita setelah terdakwa mentransfer uang pembelian shabu tersebut selanjutnya bukti transfer pembelian shabu tersebut terdakwa kirimkan  kepada IVAN (DPO). Selanjutnya sekira jam 15.04 wita terdakwa dichat oleh IVAN (DPO) dan mengirimkan alamat serta foto shabu yang berada di bawah batu kecil tertanam di dalam tanah bertempat di Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh IVAN (DPO). Setelah itu terdakwa berangkat ketempat shabu yang dikirim oleh IVAN (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi DK 2054 GBM. Kemudian setelah sampai pada alamat shabu yang dikirimkan oleh IVAN (DPO) selanjutnya  terdakwa mencari-cari alamat shabu yang dimaksud oleh IVAN (DPO) kemudian terdakwa melihat batu kecil selanjutnya terdakwa menggali tanah yang berada dibawah batu kecil tersebut selanjutnya terdakwa menemukan pipet plastik warna bening strip putih lalu pipet plastic warna bening strip putih kemudian terdakwa mengambil pipet plastik warna bening strip putih lalu pipet plastic warna bening strip putih dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira jam 16.30 wita bertempat di pinggir jalan menuju Pura Prajapati di Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan datang petugas Kepolisian mendekati terdakwa dan mengamankan terdakwa selanjutnya pada saat itu polisi mengecek handphone terdakwa dan didalam handphone terdakwa  polisi   menemukan   percakapan   alamat   shabu   yang sebelumnya dikirim oleh IVAN (DPO). Kemudian petugas Kepolisian yang memegang terdakwa tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian dengan disaksikan oleh saksi I GUSTI PUTU WINAYA dan saksi I PUTU GEDE SUYANTO dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dimana di genggaman tangan kanan terdakwa petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih, dan pada saat ditanyakan ijin membeli atau menerima 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih Terdakwa mengakui tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tabanan  untuk diproses lebih lanjut.

-    Bahwa berdasarkan Berita acara Penyitaan pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023, adapun  barang bukti shabu yang disita berupa 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih.

-    Bahwa kemudian barang bukti tersebut oleh Penyidik Polres Tabanan lalu dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali, yang dalam surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. N: 1344/NNF/2023 tanggal 13 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Fa,S.Si, M.Si sebagai pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening  dengan berat netto  0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 8400/2023/NF.

- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna  kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml,  diberi nomor barang bukti 8401/2023/NF.

Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa YASMIN ALS. BU MIN.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

- 8400/2023/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

- 8401/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

-    Bahwa perbuatan Terdakwa membeli atau menerima 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

Atau

KEDUA

----------Bahwa terdakwa YASMIN Als. BU MIN pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira jam 14.17 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2023 bertempat di pinggir jalan menuju Pura Prajapati di Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, berwenang mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih, sebelum disisihkan untuk pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

-   Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira jam 15.04 wita terdakwa dichat oleh IVAN (DPO) yang berisikan alamat serta foto shabu yang dipesan oleh terdakwa tepatnya berada di bawah batu kecil tertanam di dalam tanah bertempat di Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh IVAN (DPO). Setelah itu terdakwa berangkat ketempat shabu yang dikirim oleh IVAN (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi DK 2054 GBM. Kemudian setelah sampai pada alamat shabu yang dikirimkan oleh IVAN (DPO) selanjutnya  terdakwa mencari-cari alamat shabu yang dimaksud oleh IVAN (DPO) kemudian terdakwa melihat batu kecil selanjutnya terdakwa menggali tanah yang berada dibawah batu kecil tersebut selanjutnya terdakwa menemukan pipet plastik warna bening strip putih lalu pipet plastic warna bening strip putih kemudian terdakwa mengambil pipet plastik warna bening strip putih lalu pipet plastic warna bening strip putih dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira jam 16.30 wita bertempat di pinggir jalan menuju Pura Prajapati di Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan datang petugas Kepolisian mendekati terdakwa dan mengamankan terdakwa selanjutnya pada saat itu polisi mengecek handphone terdakwa dan didalam handphone terdakwa  polisi   menemukan   percakapan   alamat   shabu   yang sebelumnya dikirim oleh IVAN (DPO). Kemudian petugas Kepolisian yang memegang terdakwa tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian dengan disaksikan oleh saksi I GUSTI PUTU WINAYA dan saksi I PUTU GEDE SUYANTO dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dimana di genggaman tangan kanan terdakwa petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih, dan pada saat ditanyakan ijin ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih Terdakwa mengakui tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tabanan  untuk diproses lebih lanjut.

-    Bahwa berdasarkan Berita acara Penyitaan pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023, adapun  barang bukti shabu yang disita berupa 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih.

-    Bahwa kemudian barang bukti tersebut oleh Penyidik Polres Tabanan lalu dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali, yang dalam surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. N: 1344/NNF/2023 tanggal 13 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Fa,S.Si, M.Si sebagai pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening  dengan berat netto  0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 8400/2023/NF.

- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna  kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml,  diberi nomor barang bukti 8401/2023/NF.

Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa YASMIN ALS. BU MIN.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

- 8400/2023/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-      8401/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

-    Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan 1 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa YASMIN Als. BU MIN pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira pukul 14.17 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2023 bertempat di Salon Personal Style yang beralamat di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, berwenang mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yaitu 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih, sebelum disisihkan untuk pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira jam 14.17 wita terdakwa sedang berada di Salon Personal Style yang beralamat di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan Setelah itu terdakwa menelpon IVAN (DPO) lewat whats app ke nomor telponnya 087774657926 dengan menggunakan telpon terdakwa 081938284593 yang pada intinya terdakwa mau membeli shabu. Setelah itu IVAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian shabu. Kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian shabu tersebut melalui BCA Mobile di handphone milik terdakwa sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira jam 15.00 wita setelah terdakwa mentransfer uang pembelian shabu tersebut selanjutnya bukti transfer pembelian shabu tersebut terdakwa kirimkan  kepada IVAN (DPO). Selanjutnya sekira jam 15.04 wita terdakwa dichat oleh IVAN (DPO) dan mengirimkan alamat serta foto shabu yang berada di bawah batu kecil tertanam di dalam tanah bertempat di Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh IVAN (DPO). Setelah itu terdakwa berangkat ketempat shabu yang dikirim oleh IVAN (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi DK 2054 GBM. Kemudian setelah sampai pada alamat shabu yang dikirimkan oleh IVAN (DPO) selanjutnya  terdakwa mencari-cari alamat shabu yang dimaksud oleh IVAN (DPO) kemudian terdakwa melihat batu kecil selanjutnya terdakwa menggali tanah yang berada dibawah batu kecil tersebut selanjutnya terdakwa menemukan pipet plastik warna bening strip putih lalu pipet plastic warna bening strip putih kemudian terdakwa mengambil pipet plastik warna bening strip putih lalu pipet plastic warna bening strip putih dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira jam 16.30 wita bertempat di pinggir jalan menuju Pura Prajapati di Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan datang petugas Kepolisian mendekati terdakwa dan mengamankan terdakwa selanjutnya pada saat itu polisi mengecek handphone terdakwa dan didalam handphone terdakwa  polisi   menemukan   percakapan   alamat   shabu   yang sebelumnya dikirim oleh IVAN (DPO). Kemudian petugas Kepolisian yang memegang terdakwa tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian dengan disaksikan oleh saksi I GUSTI PUTU WINAYA dan saksi I PUTU GEDE SUYANTO dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dimana di genggaman tangan kanan terdakwa petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih, dan pada saat ditanyakan ijin membeli atau menerima 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih Terdakwa mengakui tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tabanan  untuk diproses lebih lanjut.

-    Bahwa berdasarkan Berita acara Penyitaan pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023, adapun  barang bukti shabu yang disita berupa 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih.

-    Bahwa kemudian barang bukti tersebut oleh Penyidik Polres Tabanan lalu dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali, yang dalam surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. N: 1344/NNF/2023 tanggal 13 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Fa,S.Si, M.Si sebagai pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening  dengan berat netto  0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 8400/2023/NF.

- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna  kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml,  diberi nomor barang bukti 8401/2023/NF.

Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa YASMIN ALS. BU MIN.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

- 8400/2023/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

- 8401/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

-    Bahwa perbuatan Terdakwa membeli atau menerima 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

Atau

KEDUA

----------Bahwa terdakwa YASMIN Als. BU MIN pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira jam 14.17 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2023 bertempat di pinggir jalan menuju Pura Prajapati di Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, berwenang mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih, sebelum disisihkan untuk pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

-   Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira jam 15.04 wita terdakwa dichat oleh IVAN (DPO) yang berisikan alamat serta foto shabu yang dipesan oleh terdakwa tepatnya berada di bawah batu kecil tertanam di dalam tanah bertempat di Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh IVAN (DPO). Setelah itu terdakwa berangkat ketempat shabu yang dikirim oleh IVAN (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi DK 2054 GBM. Kemudian setelah sampai pada alamat shabu yang dikirimkan oleh IVAN (DPO) selanjutnya  terdakwa mencari-cari alamat shabu yang dimaksud oleh IVAN (DPO) kemudian terdakwa melihat batu kecil selanjutnya terdakwa menggali tanah yang berada dibawah batu kecil tersebut selanjutnya terdakwa menemukan pipet plastik warna bening strip putih lalu pipet plastic warna bening strip putih kemudian terdakwa mengambil pipet plastik warna bening strip putih lalu pipet plastic warna bening strip putih dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira jam 16.30 wita bertempat di pinggir jalan menuju Pura Prajapati di Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan datang petugas Kepolisian mendekati terdakwa dan mengamankan terdakwa selanjutnya pada saat itu polisi mengecek handphone terdakwa dan didalam handphone terdakwa  polisi   menemukan   percakapan   alamat   shabu   yang sebelumnya dikirim oleh IVAN (DPO). Kemudian petugas Kepolisian yang memegang terdakwa tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian dengan disaksikan oleh saksi I GUSTI PUTU WINAYA dan saksi I PUTU GEDE SUYANTO dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dimana di genggaman tangan kanan terdakwa petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih, dan pada saat ditanyakan ijin ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih Terdakwa mengakui tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tabanan  untuk diproses lebih lanjut.

-    Bahwa berdasarkan Berita acara Penyitaan pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023, adapun  barang bukti shabu yang disita berupa 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih.

-    Bahwa kemudian barang bukti tersebut oleh Penyidik Polres Tabanan lalu dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali, yang dalam surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. N: 1344/NNF/2023 tanggal 13 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Fa,S.Si, M.Si sebagai pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening  dengan berat netto  0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 8400/2023/NF.

- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna  kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml,  diberi nomor barang bukti 8401/2023/NF.

Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa YASMIN ALS. BU MIN.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

- 8400/2023/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-      8401/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

-    Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan 1 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip putih Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya