Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG telah melakukan tindak pidana yang pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti sekira pada bulan Oktober tahun 2022 pukul 04.00 Wita bertempat di parkiran dalam terminal persiapan yang berlokasi di Br. Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1); Kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti sekira pada bulan November tahun 2022 pukul 10.00 Wita bertempat di depan sebuah Bale Kukul Pura Dalem Adat Antosari yang berlokasi di Br. Dinas Tengah, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa sekira bulan Oktober tahun 2022 berawal dari terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG berangkat dari Desa Pujungan Kecamatan Pupuan sekira pukul 19.30 wita dengan menumpang sebuah truck muatan semen yang pada saat itu menuju ke daerah Tabanan dan sekira pukul 23.00 wita terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG turun di Terminal Persiapan yang berlokasi di Br. Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1). Sekira pukul 04.00 wita terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG menuju toilet dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi DK 4010 HP, Noka : MH330C0028J216523, Nosin : 30C-216520 dalam keadaan tidak terkunci stang yang terparkir menghadap ke utara di sebelah barat sebuah kantor. Kemudian terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG mengeluarkan sebuah anak kunci palsu dari kantong celana sebelah kanan yang sebelumnya terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG bawa dari rumah dan kemudian mencobanya di sepeda motor tersebut dengan cara memutar anak kunci palsu kearah kanan, sampai akhirnya anak kunci palsu tersebut berhasil dan cocok untuk menghidupkan sepeda motor tersebut. Setelah sepeda motor tersebut berhasil terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG hidupkan, kemudian terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG mengendarai sepeda motor tersebut menemui teman terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG yang bernama Ketut (DPO) di daerah Gesing sekira pukul 13.00 wita untuk menjual sepeda motor dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa sekira bulan November tahun 2022 berawal dari terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG berangkat dari rumah di Desa Pujungan Kecamatan Pupuan sekira pukul 08.00 wita dengan menumpang Mobil Izusu untuk mengarah ke daerah Antosari. Sesampainya di pertigaan Antosari terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG melihat 2 (dua) unit sepeda motor yaitu berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Grand yang terparkir di pinggir jalan sebelah barat di depan Bale Kukul Pura Dalem Adat Antosari yang berlokasi di Br. Dinas Tengah, Ds. Antosari, Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan (TKP 2). Terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG berjalan menghampiri sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 4413 GQ, Noka : MH1KEV212YK048610, Nosin : KEV2E-1049216 yang terparkir kemudian terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG mengeluarkan anak kunci palsu yang sebelumnya terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG bawa dari rumah dan mencobanya sampai anak kunci palsu tersebut berhasil dan cocok untuk menghidupkan sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG mengendarai sepeda motor tersebut mengarah ke utara menuju daerah Gesing untuk menemui teman terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG yang bernama Ketut (DPO) sekira pukul 13.00 wita dengan maksud untuk kembali menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi DK 4010 HP, Noka : MH330C0028J216523, Nosin : 30C-216520 milik saksi SYAIFUL ARIF dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 4413 GQ, Noka : MH1KEV212YK048610, Nosin : KEV2E-1049216 milik saksi I NYOMAN WIDI ANTARA tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG, kerugian materiil yang dialami oleh para saksi yakni saksi I NYOMAN WIDI ANTARA mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saksi SYAIFUL ARIF mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 5 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. --------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG telah melakukan tindak pidana yang pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti sekira pada bulan Oktober tahun 2022 pukul 04.00 Wita bertempat di parkiran dalam terminal persiapan yang berlokasi di Br. Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1); Kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti sekira pada bulan November tahun 2022 pukul 10.00 Wita bertempat di depan sebuah Bale Kukul Pura Dalem Adat Antosari yang berlokasi di Br. Dinas Tengah, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan Oktober tahun 2022 berawal dari terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG berangkat dari Desa Pujungan Kecamatan Pupuan sekira pukul 19.30 wita dengan menumpang sebuah truck muatan semen yang pada saat itu menuju ke daerah Tabanan dan sekira pukul 23.00 wita terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG turun di Terminal Persiapan yang berlokasi di Br. Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1). Sekira pukul 04.00 wita terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG menuju toilet dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi DK 4010 HP, Noka : MH330C0028J216523, Nosin : 30C-216520 dalam keadaan tidak terkunci stang yang terparkir menghadap ke utara di sebelah barat sebuah kantor. Kemudian terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG menghidupkan sepeda motor tersebut dan mengendarainya untuk menemui teman terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG yang bernama Ketut (DPO) di daerah Gesing sekira pukul 13.00 wita untuk menjual sepeda motor dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa sekira bulan November tahun 2022 berawal dari terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG berangkat dari rumah di Desa Pujungan Kecamatan Pupuan sekira pukul 08.00 wita dengan menumpang Mobil Izusu untuk mengarah ke daerah Antosari. Sesampainya di pertigaan Antosari terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG melihat 2 (dua) unit sepeda motor yaitu berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Grand yang terparkir di pinggir jalan sebelah barat di depan Bale Kukul Pura Dalem Adat Antosari yang berlokasi di Br. Dinas Tengah, Ds. Antosari, Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan (TKP 2). Terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG berjalan menghampiri sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 4413 GQ, Noka : MH1KEV212YK048610, Nosin : KEV2E-1049216 yang terparkir kemudian terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG menghidupkan sepeda motor tersebut dan mengendarainya mengarah ke utara menuju daerah Gesing untuk menemui teman terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG yang bernama Ketut (DPO) sekira pukul 13.00 wita dengan maksud untuk kembali menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi DK 4010 HP, Noka : MH330C0028J216523, Nosin : 30C-216520 milik saksi SYAIFUL ARIF dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 4413 GQ, Noka : MH1KEV212YK048610, Nosin : KEV2E-1049216 milik saksi I NYOMAN WIDI ANTARA tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG, kerugian materiil yang dialami oleh para saksi yakni saksi I NYOMAN WIDI ANTARA mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saksi SYAIFUL ARIF mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -------------- |