Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
142/Pdt.G/2025/PN Tab | 1.Drs. I MADE ARNITA BAGIA, S.H.,M.H 2.I NYOMAN ASTIKA, SE 3.NI LUH MADE EKA DEWI SUANTARI |
3.I WAYAN BAGUS SUDARTA 4.I MADE KAMI ARTA 5.I KOMANG PUTRA YASA 6.I KADEK JIWIARTA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 142/Pdt.G/2025/PN Tab | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka para Penggugat mengajukan Gugatan ini ke hadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq. Majelis hakim untuk diperiksa dan disidangkan dan apabila pemeriksaan tersebut dipandang cukup mohon agar setelah memeriksa berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: -----------------------------------------
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------- 2. Menyatakan sah secara Hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli Waris dari NYOMAN GELEDEG -------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan sah secara hukum bahwa NYOMAN GELEDEG adalah pemilik sah atas tanah seluas 130 m2 yang terletak di Br. Kebon, Desa/Kelurahan Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. -------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan sah secara hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mengurus dan menjaga harta warisan dengan baik adalah Perbuatan Melawan Hukum; --------------------------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan sah secara hukum bahwa Drs. I MADE ARNITA BAGIA, SH, MH, dan I NYOMAN ASTIKA, SE dan NI LUH MADE EKA DEWI SUANTARI berhak atas Warisan Almarhum Gurun Pugeh/GD Nym Geledeg sesuai yang termuat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) Nomer Obyek Pajak (NJOP) : 51.02.040.007.019-0135.0 dengan Nama Wajib pajak: Gurun Pugeh/GD Nym Geledeg ------------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum dan Merintahkan Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum untuk menyerahkan sepenuhnya tanah yang termuat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) Nomer Obyek Pajak (NJOP) : 51.02.040.007.019-0135.0 dengan Nama Wajib pajak: Gurun Pugeh/GD Nym Geledeg kepada Para Penggugat .-------------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, berupa kerugian materiil Rp. 90.000.000, (Sembilan Puluh juta Rupiah)………………….. 8. Menghukum Para Tergugat berupa Kerugian Inmateriil sebesar Rp. 5.000.000.000, (Lima Milyar rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.l.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaiannya memenuhi kewajiban hukum terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; ---------------------------------------- 10. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; ---------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |