Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
142/Pdt.G/2025/PN Tab 1.Drs. I MADE ARNITA BAGIA, S.H.,M.H
2.I NYOMAN ASTIKA, SE
3.NI LUH MADE EKA DEWI SUANTARI
3.I WAYAN BAGUS SUDARTA
4.I MADE KAMI ARTA
5.I KOMANG PUTRA YASA
6.I KADEK JIWIARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 142/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. I MADE ARNITA BAGIA, S.H.,M.H
2I NYOMAN ASTIKA, SE
3NI LUH MADE EKA DEWI SUANTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I WAYAN BAGUS SUDARTA
2I MADE KAMI ARTA
3I KOMANG PUTRA YASA
4I KADEK JIWIARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka para Penggugat mengajukan Gugatan ini ke hadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq. Majelis hakim untuk diperiksa dan disidangkan dan apabila pemeriksaan tersebut dipandang cukup mohon agar setelah memeriksa berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: -----------------------------------------

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------

2. Menyatakan sah secara Hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli Waris dari NYOMAN GELEDEG --------------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan sah secara hukum bahwa NYOMAN GELEDEG adalah pemilik sah atas tanah seluas 130 m2 yang terletak di Br. Kebon, Desa/Kelurahan  Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. --------------------------------------------------------------------------

4. Menyatakan sah secara hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mengurus dan menjaga harta warisan dengan baik adalah Perbuatan  Melawan Hukum; ---------------------------------------------------------------------------------------

5. Menyatakan sah secara hukum bahwa Drs. I MADE ARNITA BAGIA, SH, MH, dan I NYOMAN ASTIKA, SE dan NI LUH MADE EKA DEWI SUANTARI berhak atas Warisan Almarhum Gurun Pugeh/GD Nym Geledeg sesuai yang termuat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) Nomer Obyek Pajak (NJOP) : 51.02.040.007.019-0135.0 dengan Nama Wajib pajak: Gurun Pugeh/GD Nym Geledeg -------------------------------------------------------------------------------------------

6. Menghukum dan Merintahkan Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan  Melawan Hukum untuk menyerahkan sepenuhnya tanah yang termuat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) Nomer Obyek Pajak (NJOP) : 51.02.040.007.019-0135.0 dengan Nama Wajib pajak: Gurun Pugeh/GD Nym Geledeg kepada Para Penggugat .--------------------------------------------------------------------------------

7.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, berupa kerugian materiil Rp. 90.000.000, (Sembilan Puluh juta Rupiah)…………………..

8. Menghukum Para Tergugat berupa Kerugian Inmateriil sebesar Rp. 5.000.000.000, (Lima Milyar rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------

9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.l.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaiannya memenuhi kewajiban hukum terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; ----------------------------------------

10. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat

11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak