Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa ia I NENGAH SUKASADA als PAK REVAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Batukaru, Banjar Abianlalang, Desa, Wanasari, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa chat whatsapp melalui nomor telepon Terdakwa 081238318900 ke nomor telepon WAYAN KAPRET (DPO) 085792462410 yang pada intinya Terdakwa ingin membeli shabu dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian WAYAN KAPRET (DPO) menyuruh agar Terdakwa mentrasfer uang pembelian shabu tersebut, Terdakawa berangkat menggunakan sepeda motor Honda Astrea Star warna hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa untuk mentransfer uang tersebut melalui BRI LINK di Counter Handphone daerah Banjar Penatahan Kaja pada jam 14.39 wita. Setelah Terdakwa melakukan transfer, Terdakwa mengirim bukti transfer kepada WAYAN KAPRET (DPO). Kemudian, sekira pukul 16.57 WITA Terdakwa dikirimkan Alamat dan google maps lokasi shabu tersebut oleh WAYAN KAPRET (DPO) yang berada di pinggir jalan Batukaru, Banjar Abianlalang, Desa, Wanasari, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Selanjutnya, Terdakwa bergegas ke Alamat tersebut mengendarai sepeda motor Honda Astrea Star warna hitam dan sesampainya di Alamat tersebut Terdakwa langsung menyesuaikan titik lokasi shabu yang dikirimkan oleh WAYAN KAPRET (DPO), Terdakwa melihat potongan bambu yang didalamnya berisikan shabu dan kemudian mengambil menggunakan tangan kanan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sebelum Terdakwa pulang dengan membawa shabu tersebut sekira pukul 18.00 Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan pada genggaman tangan kanan Terdakwa 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu didalam potongan bambu sedangkan di genggaman sebelah kiri ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo A5S warna hitam dengan nomor sim card 085792462410, pada saat penggeledahan disaksikan oleh 2 orang saksi Masyarakat Umum yaitu Saksi I MADE SUDARSANA dan I MADE JULIARTA YASA.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu didalam potongan bambu telah dilakukan penimbangan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dengan disaksikan oleh Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan Saksi KADEK ADI SUARTA berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Februari 2025 dengan hasil sebagai berikut:
berat 0,37 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,27 (nol koma dua puluh satu) gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:301/NNF/2025, tanggal 18 Februari 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa I NENGAH SUKASADA als PAK REVAN berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 2875/2025/NF :
Adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2876/2025/NF :
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa I NENGAH SUKASADA als PAK REVAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa ia I NENGAH SUKASADA als PAK REVAN (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Batukaru, Banjar Abianlalang, Desa, Wanasari, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa chat whatsapp melalui nomor telepon Terdakwa 081238318900 ke nomor telepon WAYAN KAPRET (DPO) 085792462410 yang pada intinya Terdakwa ingin membeli shabu, Kemudian WAYAN KAPRET (DPO) menyuruh agar Terdakwa mentrasfer uang pembelian shabu tersebut, Terdakawa berangkat menggunakan sepeda motor Honda Astrea Star warna hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa untuk mentransfer uang tersebut melalui BRI LINK di Counter Handphone daerah Banjar Penatahan Kaja pada jam 14.39 wita. Setelah Terdakwa melakukan transfer, Terdakwa mengirim bukti transfer kepada WAYAN KAPRET (DPO). Kemudian, sekira pukul 16.57 WITA Terdakwa dikirimkan Alamat dan google maps lokasi shabu tersebut oleh WAYAN KAPRET (DPO) yang berada di pinggir jalan Batukaru, Banjar Abianlalang, Desa, Wanasari, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Selanjutnya, Terdakwa bergegas ke Alamat tersebut mengendarai sepeda motor Honda Astrea Star warna hitam dan sesampainya di Alamat tersebut kemudian Terdakwa langsung menyesuaikan titik lokasi shabu yang dikirimkan oleh WAYAN KAPRET (DPO), Terdakwa melihat potongan bambu yang didalamnya berisikan shabu dan kemudian mengambil menggunakan tangan kanan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sebelum Terdakwa pulang dengan membawa shabu tersebut sekira pukul 18.00 Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di genggaman tangan kanan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu didalam potongan bambu sedangkan di genggaman sebelah kiri ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo A5S warna hitam dengan nomor sim card 085792462410, pada saat penggeledahan disaksikan oleh 2 orang saksi Masyarakat Umum yaitu Saksi I MADE SUDARSANA dan I MADE JULIARTA YASA.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu didalam potongan bambu telah dilakukan penimbangan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dengan disaksikan oleh Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan Saksi KADEK ADI SUARTA berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Februari 2025 dengan hasil sebagai berikut:
berat 0,37 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,27 (nol koma dua puluh satu) gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:301/NNF/2025, tanggal 18 Februari 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa I NENGAH SUKASADA als PAK REVAN berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 2875/2025/NF :
Adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2876/2025/NF :
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa I NENGAH SUKASADA als PAK REVAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |