Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.G/2025/PN Tab AGUSWARI ZILIWU I Putu Agus Sudarma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 130/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSWARI ZILIWU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Putu Agus Sudarma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

IV. Tuntutan Penggugat

Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB berkenan untuk:

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar:
    1. Pengembalian pembayaran Termin IV: Rp 105.200.000,00.
    2. Biaya tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan oleh kontraktor lain: Rp150.000.000,-
    3. Biaya material yang dipindahkan tanpa izin: Rp20.000.000,-
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar pinalti keterlambatan sebesar 1% dari nilai kontrak per hari keterlambatan terhitung mulai tanggal 14 Desember 2024 hingga pekerjaan dinyatakan selesai 100% oleh pada tanggal 14 Februari 2025. Berdasarkan nilai kontrak, pinalti per hari adalah Rp 5.260.000,00 dengan perhitungan :
    Jumlah hari keterlambatan pekerjaan (14 Desember 2024 s/d 14 Februari 2025) = 52 hari kerja x Rp5.260.000,- = Rp273.520.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil atas hilangnya manfaat properti sebesar Rp 50.000.000,00.
  5. Mewajibkan Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan ini.
  6. Memberikan putusan lain yang adil sesuai dengan hukum dan keadilan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak