Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2025/PN Tab Putu Sinthia Dewi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Sabtu, 17 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Putu Sinthia Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. TOGAR SITUMORANG, S.H..Putu Sinthia Dewi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PEMOHON memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa Permohonan ini, berkenan untuk dapat menetapkan:

 

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan SAH, Ahli waris dari Almarhum Giovanni Weber dengan rincian sebagai berikut:
  1. PEMOHON, atas nama PUTU SINTHIA DEWI;
  2. SOPHIA WEBER.
  1. Menetapkan SAH, Objek Waris dari almarhum Almarhum Giovanni Weber sejumlah  sejumlah 12.775 (dua belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) lembar saham atau senilai Rp. 259.310.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1.  Klasifikasi Saham Seri C sejumlah 12.500 (dua belas ribu lima ratus) lembar senilai Rp.103.125.000,- (seratus tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
  2. Klasifikasi Saham Seri B sejumlah 125 (seratus dua puluh lima) lembar senilai Rp.121.250.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Klasifikasi Saham Seri A sejumlah 150 (seratus lima puluh) lembar senilai Rp.34.935.000,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah;
  1. Menetapkan SAH, Jumlah pembagian atas Objek Waris dari Almarhum Giovanni Weber sebagai berikut:
  1. PEMOHON akan mendapat bagian  dengan jumlah sebesar 6.388 (enam ribu tiga ratus delapan puluh delapan) lembar saham senilai Rp. 130.140.000, - (seratus tiga puluh juta seratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  1. 6.250 (enam ribu dua ratus lima puluh) lembar Saham Seri C dengan nilai Rp.51.562.500, - (lima puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  2. 63 (enam puluh tiga) lembar Saham Seri B dengan nilai Rp.61.110.000, - (enam puluh satu juta seratus sepuluh ribu rupiah); dan
  3. 75 (tujuh puluh lima) lembar Saham Seri A dengan nilai Rp 17.467.500, - (tujuh belas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

 

  1. SOPHIA WEBER akan mendapatkan bagian dengan jumlah sebesar 6.387 (enam ribu tiga ratus delapan puluh tujuh) lembar saham senilai Rp. 129.170.000, - (seratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  1. 6.250 (enam ribu dua ratus lima puluh) lembar Saham Seri C dengan nilai Rp.51.562.500, - (lima puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  2. 62 (enam puluh dua) lembar Saham Seri B dengan nilai Rp.60.140.000, - (enam puluh juta seratus empat puluh ribu rupiah); dan
  3. 75 (tujuh puluh lima) lembar Saham Seri A dengan nilai Rp 17.467.500, - (tujuh belas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
  1. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak