| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa ia Terdakwa SAMSUL alias SAMSUL, pada Hari Sabtu, Tanggal 06 September 2025 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan I Wayan Terunga tepatnya di Banjar Senapahan Kelod, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon) atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 04.53 WITA, bertempat di kamar kost terdakwa SAMSUL alias SAMSUL yang berlokasi di Jalan Tukad Badung Gang 1A, Desa Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terdakwa dihubungi oleh GOVIND (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan nomor handphone GOVIND (DPO) 0881037604630 ke nomor handphone Terdakwa 081339749137 dengan maksud menyuruh Terdakwa bersiap untuk mengambil Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa membalas pesan Whatsapp dari GOVIND (DPO) tersebut sekira pukul 06.05 WITA dengan menanyakan apakah hari ini ada pemasangan shabu yang harus Terdakwa kerjakan, dan GOVIND (DPO) mengirimkan kode petunjuk berupa 02x39 Lakban kuning 04x10 Lakban merah serta menyuruh Terdakwa untuk menunggu kabar selanjutnya dari GOVIND (DPO);
- Bahwa kemudian pada pukul 09.10 WITA, GOVIND (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp yang pada intinya menyuruh Terdakwa untuk berangkat menuju Kabupaten Tabanan dan mengirimkan sebuah foto berupa 1 (satu) buah paket yang terbungkus daun talas diplester berwarna bening yang di dalamnya diduga berisikan kristal bening yang diduga shabu kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno berwarna hitam silver dengan nomor polisi DK 6684 AP;
- Bahwa selanjutnya pada pukul 10.00 WITA, Terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari GOVIND (DPO) berupa foto alamat shabu serta google maps alamat shabu yang berada di pinggir jalan Banjar Jadi, Dinas Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya terbungkus dengan daun talas diplester berwarna bening tertindih pecahan batako, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke alamat shabu yang dikirimkan GOVIND (DPO) tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno berwarna hitam silver dengan nomor polisi DK 6684 AP dipandu oleh google maps yang dikirimkan GOVIND (DPO);
- Bahwa kemudian pada saat sedang dalam perjalanan menuju ke alamat shabu tersebut, sekira pukul 10.11 WITA, Terdakwa kembali mendapatkan pesan whatsapp dari GOVIND (DPO) berupa beberapa alamat google maps dengan dilengkapi petunjuk pada setiap alamat google maps tersebut seperti “disini pasang 02x5 04x1” pada alamat google maps pertama dan “disini pasang 02x5 04x1” pada alamat google maps kedua;
- Bahwa sekira pukul 10.28 WITA, sesampainya Terdakwa di alamat shabu di pinggir jalan Banjar Jadi, Dinas Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa mencari paket shabu tersebut sembari menyesuaikan dengan foto alamat shabu yang sebelumnya dikirim oleh GOVIND (DPO), kemudian di sebuah kebun di pinggir jalan Banjar Jadi, Dinas Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya tertindih pecahan batako, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah paket shabu yang terbungkus dengan daun talas diplester berwarna bening, kemudian Terdakwa mengambil dan membuka 1 (satu) buah paket shabu yang terbungkus daun talas diplester berwarna bening tersebut, yang di dalam daun talas tersebut terdapat pembungkus biskuit Oreo yang setelah dibuka di dalamnya termuat 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga shabu;
- Bahwa setelah Terdakwa membuka dan mengambil 1 (satu) buah paket shabu yang terbungkus daun talas diplester berwarna bening yang didalamnya terdapat pembungkus biskuit Oreo yang di dalamnya termuat 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga shabu tersebut, Terdakwa memasukkan sejumlah 30 (tiga puluh) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu tersebut ke dalam saku depan sebelah kanan celana pendek berwarna biru merk LEVI STRAUSS&CO yang Terdakwa pakai pada saat itu, dan memasukkan kembali sejumlah 19 (sembilan belas) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu tersebut kembali ke dalam bungkus biskuit Oreo kemudian meletakkannya di dalam bagasi sepeda motor Honda Vario Techno berwarna hitam silver nomor polisi DK 6684 AP, setelah itu Terdakwa berangkat menuju alamat google maps yang sebelumnya telah dikirimkan oleh GOVIND (DPO);
- Bahwa sekira pukul 11.30 WITA, sesampainya Terdakwa di alamat shabu yang dikirimkan oleh GOVIND (DPO) tepatnya di pinggir jalan I Wayan Terunga, di Banjar Senapahan Kelod, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa berhenti kemudian turun dari sepeda motor Honda Vario Techno berwarna hitam silver nomor polisi DK 6684 AP dan hendak mengambil 7 (tujuh) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan Kristal bening yang diduga shabu dari dalam saku depan sebelah kanan celana pendek berwarna biru merk LEVI STRAUSS&CO yang Terdakwa pakai pada saat itu, kemudian datanglah saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA serta tim dari Satresnarkoba Polres Tabanan dan mengamankan Terdakwa setelahnya saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA memberitahukan maksud penggeledahan lalu menunjukan Surat Perintah Tugas, kemudian saksi KADEK ADI SUARTA memanggil saksi-saksi yaitu saksi I GUSTI AGUNG MADE SUBANDI selaku Pecalang dan saksi I GUSTI PUTU PUTRAYASA selaku Kepala Wilayah Senapahan Kelod untuk ikut menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA dari Satresnarkoba Polres Tabanan melakukan pengecekan terhadap handphone Terdakwa dan menemukan percakapan pada pesan whatsapp yang berisikan alamat shabu yang sebelumnya dikirimkan oleh GOVIND (DPO) kepada Terdakwa, kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX X6886 warna hitam dengan nomor simcard 081339749137 serta menemukan 30 (tiga puluh) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu (Kode A1 s/d Kode A30) di dalam saku depan sebalah kanan celana pendek warna biru dengan merk LEVI STRAUSS&CO yang dipakai Terdakwa saat itu, kemudian di dalam bagasi sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam silver dengan nomor polisi DK 6684 AP yang dikendarai Terdakwa, saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA menemukan 19 (Sembilan belas) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu (Kode B1 s/d Kode B19), yang terhadap penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut juga disaksikan oleh saksi I GUSTI AGUNG MADE SUBANDI selaku Pecalang dan saksi I GUSTI PUTU PUTRAYASA selaku Kepala Wilayah Senapahan Kelod;
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS,S.H dengan disaksikan oleh saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA serta Terdakwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 September 2025 dengan hasil sebagai berikut:
|
NO.
|
JENIS BARANG BUKTI
|
JUMLAH
|
KODE
BARANG BUKTI
|
|
SATUAN
|
GRAM
|
|
1.
|
4 (enam) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna kuning terlilit plaster warna merah
|
4 buah
|
2,12 (dua koma dua belas) gram bruto atau 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram netto
|
A1 s/d A4
|
|
2.
|
6 (enam) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna merah muda terlilit plaster warna merah
|
6 buah
|
3,18 (tiga koma delapan belas) bruto atau 2,58 (dua koma lima puluh) gram netto.
|
A5 s/d A10
|
|
3.
|
2 (dua) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna kuning terlilit plaster warna kuning
|
2 buah
|
0,68 (nol koma enam puluh delapan) brutto atau 0,48 (nol koma empat puluh delapan) netto.
|
A11 s/d A12
|
|
4.
|
18 (delapan belas) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna merah muda terlilit plaster warna kuning
|
18 buah
|
6,12 (enam koma dua belas) gram brutto atau 4,32 (empat koma tiga puluh dua) gram netto.
|
A13 s/d A30
|
|
5.
|
1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna kuning terlilit plaster warna kuning
|
1 (satu) buah
|
0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto
|
B1
|
|
6.
|
18 (delapan belas) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna merah muda terlilit plaster warna kuning.
|
18 (delapan belas) buah
|
6,12 (enam koma dua belas) gram brutto atau 4,32 (empat koma tiga puluh dua) gram netto.
|
B2 s/d B19
|
Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip dengan berat keseluruhan seberat 18,56 (delapan belas koma lima puluh enam) gram bruto atau 13,66 (tiga belas koma enam puluh enam) gram netto (Kode A1 s/d Kode A30 dan Kode B1 s/d Kode B19).
- Bahwa terhadap keseluruhan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip dengan berat keseluruhan seberat 18,56 (delapan belas koma lima puluh enam) gram bruto atau 13,66 (tiga belas koma enam puluh enam) gram netto (Kode A1 s/d Kode A30 dan Kode B1 s/d Kode B19) berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 September 2025, telah disisihkan sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 06 September 2025 yakni masing-masing Kode A1 s/d Kode A30 dan Kode B1 s/d Kode B19 disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, dan sisa keseluruhan barang bukti sebanyak 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 17,58 (tujuh belas koma lima delapan) gram brutto atau 12,68 (dua belas koma enam puluh delapan) gram netto.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polda Bali yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 1310/NNF/2025 tanggal 7 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si.,M.Si., Pemeriksa Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si dan Pemeriksa apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan Terdakwa SAMSUL alias SAMSUL berupa:
- 30 (tiga puluh) buah plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A30) dengan berat masing-masing 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11743/2025/NNF s/d 11772/2025/NNF;
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 19 (Sembilan belas) ) buah plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening (Kode B1 s/d Kode B19) dengan berat masing-masing 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11773/2025/NNF s/d 11791/2025/NNF;
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 11792/2025/NF;
Adalah benar tidak (negatif) mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
-----------Perbuatan Terdakwa SAMSUL alias SAMSUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa SAMSUL alias SAMSUL, pada Hari Sabtu, Tanggal 06 September 2025 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan I Wayan Terunga tepatnya di Banjar Senapahan Kelod, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon) atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 04.53 WITA, bertempat di kamar kost terdakwa SAMSUL alias SAMSUL yang berlokasi di Jalan Tukad Badung Gang 1A, Desa Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, terdakwa dihubungi oleh GOVIND (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan nomor handphone GOVIND (DPO) 0881037604630 ke nomor handphone Terdakwa 081339749137 dengan maksud menyuruh Terdakwa bersiap untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dan mengirimkan kode petunjuk berupa 02x39 Lakban kuning 04x10 Lakban merah serta menyuruh Terdakwa untuk menunggu kabar selanjutnya dari GOVIND (DPO);
- Bahwa kemudian pada pukul 09.10 WITA, GOVIND (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp yang pada intinya menyuruh Terdakwa untuk berangkat menuju Kabupaten Tabanan dan mengirimkan sebuah foto berupa 1 (satu) buah paket yang terbungkus daun talas diplester berwarna bening yang di dalamnya diduga berisikan kristal bening yang diduga shabu kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno berwarna hitam silver dengan nomor polisi DK 6684 AP;
- Bahwa selanjutnya pada pukul 10.00 WITA, Terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari GOVIND (DPO) berupa foto alamat shabu serta google maps alamat shabu yang berada di pinggir jalan Banjar Jadi, Dinas Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya terbungkus dengan daun talas diplester berwarna bening tertindih pecahan batako, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke alamat shabu yang dikirimkan GOVIND (DPO) tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno berwarna hitam silver dengan nomor polisi DK 6684 AP dipandu oleh google maps yang dikirimkan GOVIND (DPO);
- Bahwa sekira pukul 10.28 WITA, sesampainya Terdakwa di alamat shabu di pinggir jalan Banjar Jadi, Dinas Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa mencari paket shabu tersebut sembari menyesuaikan dengan foto alamat shabu yang sebelumnya dikirim oleh GOVIND (DPO), kemudian di sebuah kebun di pinggir jalan Banjar Jadi, Dinas Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya tertindih pecahan batako, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah paket shabu yang terbungkus dengan daun talas diplester berwarna bening, kemudian Terdakwa mengambil dan membuka 1 (satu) buah paket shabu yang terbungkus daun talas diplester berwarna bening tersebut, yang di dalam daun talas tersebut terdapat pembungkus biskuit Oreo yang di dalamnya termuat 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga shabu;
- Bahwa setelah mengambil 1 (satu) buah paket shabu yang di dalamnya terdapat 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga shabu tersebut, Terdakwa menyimpan sejumlah 30 (tiga puluh) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu tersebut ke dalam saku depan sebelah kanan celana pendek berwarna biru merk LEVI STRAUSS&CO yang Terdakwa pakai pada saat itu, dan memasukkan kembali sejumlah 19 (sembilan belas) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu tersebut kembali ke dalam bungkus biskuit Oreo kemudian menyimpannya di dalam bagasi sepeda motor Honda Vario Techno berwarna hitam silver nomor polisi DK 6684 AP, setelah itu Terdakwa pergi dari tempat tersebut;
- Bahwa sekira pukul 11.30 WITA, sesampainya Terdakwa di alamat shabu yang dikirimkan oleh GOVIND (DPO) tepatnya di pinggir jalan I Wayan Terunga, di Banjar Senapahan Kelod, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa berhenti kemudian turun dari sepeda motor Honda Vario Techno berwarna hitam silver nomor polisi DK 6684 AP, kemudian datanglah saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA serta tim dari Satresnarkoba Polres Tabanan dan mengamankan Terdakwa setelahnya saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA memberitahukan maksud penggeledahan lalu menunjukan Surat Perintah Tugas, kemudian saksi KADEK ADI SUARTA memanggil saksi-saksi yaitu saksi I GUSTI AGUNG MADE SUBANDI selaku Pecalang dan saksi I GUSTI PUTU PUTRAYASA selaku Kepala Wilayah Senapahan Kelod untuk ikut menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA dari Satresnarkoba Polres Tabanan melakukan pengecekan terhadap handphone terdakwa dan menemukan percakapan alamat shabu yang sebelumnya dikirimkan oleh GOVIND (DPO) kepada Terdakwa, kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX X6886 warna hitam dengan nomor simcard 081339749137, kemudian di dalam saku depan sebalah kanan celana pendek warna biru dengan merk LEVI STRAUSS&CO yang dipakai Terdakwa saat itu saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA menemukan 30 (tiga puluh) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu (Kode A1 s/d Kode A30), kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA menemukan 19 (Sembilan belas) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu (Kode B1 s/d Kode B19) tersimpan di dalam bagasi sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam silver dengan nomor polisi DK 6684 AP yang dikendarai Terdakwa, terhadap penggeledahan terhadap Terdakwa juga disaksikan oleh saksi I GUSTI AGUNG MADE SUBANDI selaku Pecalang dan saksi I GUSTI PUTU PUTRAYASA selaku Kepala Wilayah Senapahan Kelod;
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS,S.H dengan disaksikan oleh saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA,S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA serta Terdakwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 September 2025 dengan hasil sebagai berikut:
|
NO.
|
JENIS BARANG BUKTI
|
JUMLAH
|
KODE
BARANG BUKTI
|
|
SATUAN
|
GRAM
|
|
1.
|
4 (enam) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna kuning terlilit plaster warna merah
|
4 buah
|
2,12 (dua koma dua belas) gram bruto atau 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram netto
|
A1 s/d A4
|
|
2.
|
6 (enam) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna merah muda terlilit plaster warna merah
|
6 buah
|
3,18 (tiga koma delapan belas) bruto atau 2,58 (dua koma lima puluh) gram netto.
|
A5 s/d A10
|
|
3.
|
2 (dua) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna kuning terlilit plaster warna kuning
|
2 buah
|
0,68 (nol koma enam puluh delapan) brutto atau 0,48 (nol koma empat puluh delapan) netto.
|
A11 s/d A12
|
|
4.
|
18 (delapan belas) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna merah muda terlilit plaster warna kuning
|
18 buah
|
6,12 (enam koma dua belas) gram brutto atau 4,32 (empat koma tiga puluh dua) gram netto.
|
A13 s/d A30
|
|
5.
|
1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna kuning terlilit plaster warna kuning
|
1 (satu) buah
|
0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto
|
B1
|
|
6.
|
18 (delapan belas) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik warna merah muda terlilit plaster warna kuning.
|
18 (delapan belas) buah
|
6,12 (enam koma dua belas) gram brutto atau 4,32 (empat koma tiga puluh dua) gram netto.
|
B2 s/d B19
|
Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip dengan berat keseluruhan seberat 18,56 (delapan belas koma lima puluh enam) gram bruto atau 13,66 (tiga belas koma enam puluh enam) gram netto (Kode A1 s/d Kode A30 dan Kode B1 s/d Kode B19).
- Bahwa terhadap keseluruhan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip dengan berat keseluruhan seberat 18,56 (delapan belas koma lima puluh enam) gram bruto atau 13,66 (tiga belas koma enam puluh enam) gram netto (Kode A1 s/d Kode A30 dan Kode B1 s/d Kode B19) berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 September 2025, telah disisihkan sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 06 September 2025 yakni masing-masing Kode A1 s/d Kode A30 dan Kode B1 s/d Kode B19 disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, dan sisa keseluruhan barang bukti sebanyak 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 17,58 (tujuh belas koma lima delapan) gram brutto atau 12,68 (dua belas koma enam puluh delapan) gram netto
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polda Bali yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 1310/NNF/2025 tanggal 7 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si.,M.Si., Pemeriksa Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si dan Pemeriksa apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan Terdakwa SAMSUL alias SAMSUL berupa:
- 30 (tiga puluh) buah plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A30) dengan berat masing-masing 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11743/2025/NNF s/d 11772/2025/NNF;
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 19 (Sembilan belas) ) buah plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening (Kode B1 s/d Kode B19) dengan berat masing-masing 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11773/2025/NNF s/d 11791/2025/NNF;
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 11792/2025/NF;
Adalah benar tidak (negatif) mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
---------- Perbuatan Terdakwa SAMSUL alias SAMSUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |