Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Wayan Bagus Sudarta
2.I Made Kamiarta
3.I Komang Putrayasa
4.I Kadek Jiwiarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Bagus Sudarta
2I Made Kamiarta
3I Komang Putrayasa
4I Kadek Jiwiarta
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Drs. I Made Arnita Bagia, SH.MHI Wayan Bagus Sudarta
2Drs. I Made Arnita Bagia, SH.MHI Made Kamiarta
3Drs. I Made Arnita Bagia, SH.MHI Komang Putrayasa
4Drs. I Made Arnita Bagia, SH.MHI Kadek Jiwiarta
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tabanan berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Menetapkan Para Pemohon (I WAYAN BAGUS SUDARTA, I MADE KAMI ARTA, I KOMANG PUTRA YASA, dan I KADEK JIWI ARTA ) sebagai ahli waris dari pasangan suami istri bernama bernama Almarhum I GEDE NENGAH PUGIH yang beristri Almarhum NI NYOMAN MITRA, yang merupakan anak dari kakek kami NYOMAN GELEDEG (Almarhum)

3. Memberi ijin kepada Para Pemohon (I WAYAN BAGUS SUDARTA, I MADE KAMI ARTA, I KOMANG PUTRA YASA, dan I KADEK JIWI ARTA ) untuk menolak pemberian harta waris yang merupakan haknya dan menyerahkan harta yang merupakan hak Para pemohon kepada ahli waris lainnya;

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak