Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Tab 1.I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
2.Berliana Ayu Kusumawardani,SH
AGUNG ARIBOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3443/N.1.17.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
2Berliana Ayu Kusumawardani,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG ARIBOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUNG ARIBOWO pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat Di Sebuah Mes yang berlokasi di Br. Dinas Piling Kawan, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal dari Terdakwa yang tiba di Bali pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 untuk bekerja di tempat usaha milik Saksi NI PUTU MARIA KUSUMANINGSIH dan Saksi IDA BAGUS JAGRA MAHA DEWA sebagai Pedagang Bakso Keliling. Saksi NI PUTU MARIA KUSUMANINGSIH kemudian memberikan Terdakwa fasilitas tempat tinggal di sebuah Mes yang berlokasi di Br. Dinas Piling Kawan, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dan Terdakwa tinggal bersama dengan saudara FIKI, Saksi MOH. SOLIHIN Alias SOLIHIN, Saksi MOHAMAD NOORKHOLIS, Saksi FEBRI KRISTANTO Alias FEBRI yang merupakan Karyawan Pedagang Bakso Keliling lainnya yang juga bekerja dengan Saksi NI PUTU MARIA KUSUMANINGSIH. Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2024 Terdakwa mulai berjualan bakso keliling dan hanya sampai tanggal 27 Agustus 2024 karena setelah selesai menjual bakso Terdakwa datang kembali dalam keadaan mabuk minuman beralkohol sehingga membuat Saksi NI PUTU MARIA KUSUMANINGSIH memarahi Terdakwa. Karena Terdakwa dimarahi oleh Saksi NI PUTU MARIA KUSUMANINGSIH, menyebabkan Terdakwa ingin pulang kembali ke Jawa namun tidak memiliki ongkos pulang, pada tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 01.00 wita dalam keadaan saudara FIKI, Saksi MOH. SOLIHIN Alias SOLIHIN, Saksi MOHAMAD NOORKHOLIS, Saksi FEBRI KRISTANTO Alias FEBRI yang sudah tertidur di Mes, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi 5A warna Abu-abu, IMEI 1: 867602038259524, IMEI 2: 867602038259532 milik Saksi MOHAMAD NOORKHOLIS yang Terdakwa ambil di atas sebuah meja yang berada di Ruang Tamu Rumah Mes, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone OPPO A5S warna Merah, IMEI 1: 866251040742233, IMEI 2: 866251040742225, dengan nomor terpasang 081529618578 milik Saksi MOH. SOLIHIN Alias SOLIHIN yang Terdakwa ambil di Atas Kasur yang ada di Ruang Tamu Rumah Mes, kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah Handphone Realme C20 warna Biru, IMEI 1: 860892055124613, IMEI 2: 860892055124605 milik Saksi FEBRI KRISTANTO Alias FEBRI yang Terdakwa ambil di Dalam Kamar Rumah Mes tepatnya di atas kasur tempat Saksi FEBRI KRISTANTO tertidur. Setelah Terdakwa mengambil ketiga Handphone tersebut, Terdakwa langsung masuk ke Dalam Kamar Terdakwa dan memasukkan ketiga Handphone tersebut ke dalam Tas Gendong warna Hitam merek BACK PACK milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung keluar dari Rumah Mes menuju Terminal Mengwi Kabupaten Badung dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam DK-6595-VH, Noka: MH8FD110X2J776818, Nosin: E109-1D781081 tanpa izin dari pemilik sepeda motor yakni Saksi NI PUTU MARIA KUSUMANINGSIH yang di parkir di Pinggir Jalan Depan Rumah Mes, kemudian Terdakwa tiba di Terminal Mengwi dan mencari Bus untuk pulang ke Jawa.
  • Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 wita saudara FIKI, Saksi MOH. SOLIHIN Alias SOLIHIN, Saksi MOHAMAD NOORKHOLIS, dan Saksi FEBRI KRISTANTO Alias FEBRI yang terbangun dari tidurnya dan mengetahui ketiga Handphone tersebut hilang kemudian melaporkan kepada Saksi NI PUTU MARIA KUSUMANINGSIH dan Saksi IDA BAGUS JAGRA MAHA DEWA yang bertempat tinggal di Br. Dinas Piling Tengah, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan tidak jauh dari Rumah Mes. Selanjutnya Saksi IDA BAGUS JAGRA MAHA DEWA berinisiatif dan berangkat untuk mencari Terdakwa ke Terminal Mengwi bersama Saksi MOH. SOLIHIN Alias SOLIHIN dan Saksi NI PUTU MARIA KUSUMANINGSIH sedangkan saudara FIKI dan Saksi FEBRI KRISTANTO Alias FEBRI menggunakan sepeda motor mencari Terdakwa ke Terminal Pesiapan Tabanan. Setelah Saksi IDA BAGUS JAGRA MAHA DEWA, Saksi NI PUTU MARIA KUSUMANINGSIH, dan Saksi MOH. SOLIHIN Alias SOLIHIN sampai di Terminal Mengwi, kemudian Terdakwa ditemukan sedang tertidur di atas kursi tunggu penumpang. Selanjutnya Tas Gendong warna Hitam merek BACK PACK milik Terdakwa diperiksa dan ditemukan Handphone milik Saksi MOH. SOLIHIN Alias SOLIHIN, Saksi MOHAMAD NOORKHOLIS, Saksi FEBRI KRISTANTO Alias FEBRI yang hilang, kemudian Terdakwa beserta 3 (tiga) buah Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam DK-6595-VH dibawa ke Polres Tabanan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AGUNG ARIBOWO yang telah mengambil 1 (satu) buah Handphone OPPO A5S warna Merah telah mengakibatkan kerugian materiil Saksi MOH. SOLIHIN Alias SOLIHIN sekitar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), mengambil 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi 5A warna Abu-abu mengakibatkan kerugian materiil Saksi MOHAMAD NOORKHOLIS sekitar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), mengambil 1 (satu) buah Handphone Realme C20 warna Biru telah mengakibatkan kerugian materiil Saksi FEBRI KRISTANTO Alias FEBRI sekitar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam DK-6595-VH, Noka: MH8FD110X2J776818, Nosin: E109-1D781081 telah mengakibatkan kerugian materiil Saksi NI PUTU MARIA KUSUMANINGSIH sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materiil dengan jumlah sebesar Rp. 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa AGUNG ARIBOWO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya