Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
379/Pdt.G/2024/PN Tab 1.I NYOMAN ARIMBAWA, SH.
2.NI WAYAN SUKERNI
PT. BPR HARI DEPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 379/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN ARIMBAWA, SH.
2NI WAYAN SUKERNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KETRIANUS PABULANTI NENO, S.HI NYOMAN ARIMBAWA, SH.
2KETRIANUS PABULANTI NENO, S.HNI WAYAN SUKERNI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR HARI DEPAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar setelah memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap jaminan Debitur / Penggugat atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1378, Kelurahan Dlod Peken, Surat Ukur No. 1625/92, tanggal 31 Maret 1992, luas 240 M2, atas nama I Nyoman Arimbawa, SH., terletak di Kelurahan Dlod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan, Propinsi Daerah Tingkat I Bali.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya;

2.       Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.       Menyatakan proses lelang yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat I terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1378, Kelurahan Dlod Peken, Surat Ukur No. 1625/92, tanggal 31 Maret 1992, luas 240 M2, atas nama I Nyoman Arimbawa, SH., terletak di Kelurahan Dlod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan, Propinsi Daerah Tingkat I Bali adalah cacat hukum dan dibatalkan;

4.     Mengabulkan permohonan Penggugat I untuk menjual sendiri atas objek jaminan perjanjian kredit berupa tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1378, Kelurahan Dlod Peken, Surat Ukur No. 1625/92, tanggal 31 Maret 1992, luas 240 M2, atas nama I Nyoman Arimbawa, SH., terletak di Kelurahan Dlod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan, Propinsi Daerah Tingkat I Bali, Untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak persetujuan disepakati;

5.     Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I untuk membatalkan lelang eksekusi atas hak tanggungan Debitur / Penggugat I;

6.   Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan maupun peninjauan kembali oleh Tergugat dan atau Turut Tergugat I;

7.       Menghukum Turut Tergugat III untuk ikut melaksanakan putusan perkara aquo;

8.     Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak