| Petitum | DALAM PROVISI : Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi riil (pengosongan) terhadap sebidang tanah seluas 4080 M2 yang terletak di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupatern Tabanan, Provinsi bali sebagaimana Sertipikat Hak MilikĀ  No.02558/Desa Nyidah. DALAM POKOK PERKARA : 
 Mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 23/Pdt.Eks/2022/PN Tab adalah cacat hukum dan batal demi hukum berikut dengan segala akibat hukumnya yang timbul dikemudian hari;Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi atau peninjauan kembali, baik yang diajukan oleh Para Terlawan maupun Para Turut Terlawan;Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk pada putusan ini;Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara; |