Dakwaan |
PERTAMA ------ Bahwa terdakwa I MADE ASTRAWAN alias KADEK pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih di dalam tahun 2024 bertempat di Br. Jagasatru, Ds. Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan sebuah nama palsu atau martabat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------- - Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024, terdakwa menghubungi saksi MOH THOWILUN melalui pesan whatsapp dan menanyakan “Apakah ada kerjaan?” yang dijawab oleh Saksi MOH THOWILUN “kerjaan apa yang dimaksud? Siapa ini?” kemudian terdakwa membalas “KADEK, apakah tidak ada motor yang dijual?” kemudian saksi MOH THOWILUN membalas dan mengirimkan gambar 1 (satu) unit sepeda motor Kymco warna hitam merah kepada terdakwa dan terdakwa membalas “apakah motor tersebut ada suratnya?” kemudian saksi MOH THOWILUN membalas “kalau suratnya lengkap” kemudian terdakwa membalas “berapa harganya?” dan saksi MOH THOWILUN membalas “kalau harganya Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)” - Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi MOH THOWILUN melalui pesan whastapp dan terdakwa menanyakan “apakah sepeda motornya hidup?” kemudian Saksi MOH THOWILUN membalas “hidup tapi lama diam” kemudian terdakwa membalas “mesinnya enak? Saya ambil ya biar saya yang jualin, untuk STNK saya yang bawa sementara BPKB tetap mas yang bawa” kemudian saksi MOH THOWILUN menjawab “iya, sebentar masih saya hidupin” lalu terdakwa membalas “saya sudah otw ke bengkel” dan sesampainya terdakwa di bengkel saksi MOH THOWILUN terdakwa melihat keadaan sepeda motor tetapi sepeda motor tersebut belum jadi kemudian terdakwa pergi dari bengkel tersebut; - Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, terdakwa kembali menghubungi saksi MOH THOWILUN melalui pesan whatsapp dan terdakwa menanyakan “sudah jadi mas?” dan ketika saksi MOH THOWILUN hendak membalas pesan tersebut, terdakwa sudah sampai di bengkel saksi MOH THOWILUN dan terdakwa yang membutuhkan uang untuk keperluan pribadi terdakwa dan bermaksud untuk mendapatkan sepeda motor milik saksi MOH THOWILUN tersebut kemudian mengatakan “sepeda motornya saya bawa pulang ya beserta STNK supaya calon pembeli bisa melihat sepeda motor Kymco tersebut dan bisa cepat terjual” yang kemudian saksi MOH THOWILUN memberikan STNK dan kunci sepeda motor Kymco warna merah hitam setelah itu terdakwa membawa pulang 1 (satu) unit sepeda motor Kymco tersebut dan pada sore harinya terdakwa menghubungi saksi MOH THOWILUN melalui pesan whatsapp dan mengabarkan bahwa sepeda motor tersebut sudah dipasarkan di media sosial facebook dan saksi MOH THOWILUN membalas “semoga cepat laku”; - Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, saksi MOH THOWILUN menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp “bagaimana perkembangannya?” kemudian saksi MOH THOWILUN juga mengirimkan video sepeda motor lain dengan tujuan agar terdakwa semangat untuk menjual sepeda motor Kymco tersebut kemudian terdakwa membalas “biar laku dulu ini mas” kemudian saksi MOH THOWILUN membalas “secepatnya” dan terdakwa membalas “semoga aja mas” - Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 saksi MOH THOWILUN menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp “bro kalau belum laku, nanti sore bawa kesini sepeda motornya, ada orang yang melihat” dan terdakwa tidak membalas pesan tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 saksi MOH THOWILUN kembali menghubungi terdakwa akan tetapi terdakwa telah memblokir nomor telepon saksi MOH THOWILUN - Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Kymco warna merah hitam tersebut telah digadai oleh terdakwa kepada saksi I KADE ARDIANA dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Juni 2024 akan tetapi terdakwa tidak memberikan sejumlah uang tersebut kepada saksi MOH THOWILUN; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MOH THOWILUN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. ------------- ATAU KEDUA ------ Bahwa terdakwa I MADE ASTRAWAN alias KADEK pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih di dalam tahun 2024 bertempat di Br. Jagasatru, Ds. Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------ - Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024, terdakwa menghubungi saksi MOH THOWILUN melalui pesan whatsapp dan menanyakan “Apakah ada kerjaan?” yang dijawab oleh Saksi MOH THOWILUN “kerjaan apa yang dimaksud? Siapa ini?” kemudian terdakwa membalas “KADEK, apakah tidak ada motor yang dijual?” kemudian saksi MOH THOWILUN membalas dan mengirimkan gambar 1 (satu) unit sepeda motor Kymco warna hitam merah kepada terdakwa dan terdakwa membalas “apakah motor tersebut ada suratnya?” kemudian saksi MOH THOWILUN membalas “kalau suratnya lengkap” kemudian terdakwa membalas “berapa harganya?” dan saksi MOH THOWILUN membalas “kalau harganya Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)” - Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi MOH THOWILUN melalui pesan whastapp dan terdakwa menanyakan “apakah sepeda motornya hidup?” kemudian Saksi MOH THOWILUN membalas “hidup tapi lama diam” kemudian terdakwa membalas “mesinnya enak? Saya ambil ya biar saya yang jualin, untuk STNK saya yang bawa sementara BPKB tetap mas yang bawa” kemudian saksi MOH THOWILUN menjawab “iya, sebentar masih saya hidupin” lalu terdakwa membalas “saya sudah otw ke bengkel” dan sesampainya terdakwa di bengkel saksi MOH THOWILUN terdakwa melihat keadaan sepeda motor tetapi sepeda motor tersebut belum jadi kemudian terdakwa pergi dari bengkel tersebut; - Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, terdakwa kembali menghubungi saksi MOH THOWILUN melalui pesan whatsapp dan terdakwa menanyakan “sudah jadi mas?” dan ketika saksi MOH THOWILUN hendak membalas pesan tersebut, terdakwa sudah sampai di bengkel saksi MOH THOWILUN dan terdakwa mengatakan “sepeda motornya saya bawa pulang ya beserta STNK supaya calon pembeli bisa melihat sepeda motor Kymco tersebut dan bisa cepat terjual” yang kemudian saksi MOH THOWILUN memberikan STNK dan kunci sepeda motor Kymco warna merah hitam setelah itu terdakwa membawa pulang 1 (satu) unit sepeda motor Kymco tersebut dan pada sore harinya terdakwa menghubungi saksi MOH THOWILUN melalui pesan whatsapp dan mengabarkan bahwa sepeda motor tersebut sudah dipasarkan di media sosial facebook dan saksi MOH THOWILUN membalas “semoga cepat laku”; - Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, saksi MOH THOWILUN menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp “bagaimana perkembangannya?” kemudian saksi MOH THOWILUN juga mengirimkan video sepeda motor lain dengan tujuan agar terdakwa semangat untuk menjual sepeda motor Kymco tersebut kemudian terdakwa membalas “biar laku dulu ini mas” kemudian saksi MOH THOWILUN membalas “secepatnya” dan terdakwa membalas “semoga aja mas” - Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 saksi MOH THOWILUN menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp “bro kalau belum laku, nanti sore bawa kesini sepeda motornya, ada orang yang melihat” dan terdakwa tidak membalas pesan tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 saksi MOH THOWILUN kembali menghubungi terdakwa akan tetapi terdakwa telah memblokir nomor telepon saksi MOH THOWILUN - Bahwa ternyata 1 (satu) unit sepeda motor Kymco warna merah hitam tersebut telah digadai oleh terdakwa kepada saksi I KADE ARDIANA dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Juni 2024 akan tetapi terdakwa tidak memberikan sejumlah uang tersebut kepada saksi MOH THOWILUN; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MOH THOWILUN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |