Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.G/2023/PN Tab 1.I Nyoman Kepiyug
2.I Wayan Cetra
4.I Wayan Rusadi
5.I Kadek Wahyu Dhiana
6.I Komang Agus Tama
7.I NYOMAN IRAWADI
I WAYAN EKA WINANTRA Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 130/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Nyoman Kepiyug
2I Wayan Cetra
3I Wayan Rusadi
4I Kadek Wahyu Dhiana
5I Komang Agus Tama
6I NYOMAN IRAWADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Made Kusdewi Cindrawati,SH.,MH.I Nyoman Kepiyug
2Ni Made Kusdewi Cindrawati,SH.,MH.I Wayan Cetra
3Ni Made Kusdewi Cindrawati,SH.,MH.I Nyoman Irawadi
4Ni Made Kusdewi Cindrawati,SH.,MH.I Wayan Rusadi
5Ni Made Kusdewi Cindrawati,SH.,MH.I Kadek Wahyu Dhiana
6Ni Made Kusdewi Cindrawati,SH.,MH.I Komang agus Tama
Tergugat
NoNama
1I WAYAN EKA WINANTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan bahwa Perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan beralasan.-------   

 

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik. -------------------------- 

 

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah ahliwaris/keturunan yang sah dari Men Gelar/ Ni Manis (alm.1984) . -----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Para Pelawan berhak atas objek tanah warisan/peninggalan  dari Nang Sepug (alm.1984)

 

  1. Menyatakan menolak permohonan eksekusi dari Pemohon Eksekusi terhadap pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan perkara perdata Nomor : 12/PDT/1967  tanggal 22 Maret 1967 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Nomor : 35/PTD/1968/PDT  tanggal 22 November 1969 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 508 K/Sip./1970  tanggal 27 Maret 1971

 

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan perkara perdata Nomor : 12/PDT/1967  tanggal 22 Maret 1967 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Nomor : 35/PTD/1968/PDT  tanggal 22 November 1969 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 508 K/Sip./1970  tanggal 27 Maret 1971 tidak mempunyai kekuatan eksekusi/Non Executable -----

 

  1. Menyakatan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tabanan perkara perdata Nomor : 12/PDT/1967  tanggal 22 Maret 1967 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Nomor : 35/PTD/1968/PDT  tanggal 22 November 1969 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 508 K/Sip./1970  tanggal 27 Maret 1971 tidak dapat dilaksanakan karena telah lewat waktu/daluwarsa

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ----

 

  1. Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi dari Terlawan. ----------------

 

SUBSIDAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------         

Dalam mengadili suatu perlawanan yang diajukan, mohon Majelis Hakim harus benar-benar memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menciderai rasa keadilan dalam masyarakat, yang disebabkan oleh ketidak obyektifan dalam mengadili dan memutus gugatan perlawanan ini. -----------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Atau ;

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et bono); ----------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak