Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, para pemohon memohon kepada Ketua /Hakim Pengadilan Negeri Tabanan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan para pemohon
- Menetapkan sah perkawinan para pemohon I Wayan Wiga Juniyasa dengan Komang Nopiyani yang telah di laksanakan pada tanggal 08 September 2021 di Br, Dinas Jegu Tengah
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya di kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan
- Menetapkan Biyaya Perkara Sesuai Dengan Peraturan yang berlaku ;
|