Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon I Putu Sudarmawan dengan Ni Ketut Mitayani yang telah dilaksanakan pada tanggal 14-07-2018 di Rumah mempelai Laki – laki, Br. Bukitcatu, Ds. Candikuning, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan, Bali.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|