Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa I GEDE BGS ALIT PUTRA DYATMIKA alias AHIK pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, yang bertempat di sekitar Banjar Suda, yang berlokasi di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1,2 dan 3), bertempat di sekitar Banjar Laing, yang berlokasi di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 4), bertempat di sekitar Banjar Meranggi yang berlokasi di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 5 dan 6), bertempat di sekitar Banjar Koripan Kaja, yang berlokasi di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 7 dan 8) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 8 (delapan) paket shabu dengan berat total 3,12 (tiga koma dua belas) gram bruto atau 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram netto, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang pernah membeli shabu kepada KRISNA (DPO) untuk dipergunakan sendiri, selanjutnya pada waktu yang tidak diingat kembali pada Bulan Januari 2024 Terdakwa dihubungi oleh KRISNA (DPO) menggunakan nomor whatsapp 087769231907 ke nomor whatsapp 087759986077 milik Terdakwa dengan isi pesan agar Terdakwa bisa mengambil dan menaruh paket shabu sesuai arahan dari KRISNA (DPO), selanjutnya Terdakwa menerima pesan whatsapp dari KRISNA (DPO) berupa alamat keberadaan paket shabu di Jalan Ahmad Yani IX yang berlokasi di Banjar Koripan Kaja tepatnya di depan got terbungkus kresek warna hita, kemudian Terdakwa berangkat menuju alamat shabu yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat dengan nomor polisi DK 6155 GBH dan sampai dilokasi Terdakwa melihat kresek warna hitam yang berisi paket shabu kemudian paket shabu tersebut Terdakwa ambil lalu di bawa pulang, selanjutnya paket shabu tersebut Terdakwa taruh sesuai permintaan dari KRISNA (DPO) yaitu di pinggir jalan Ahmad Yani IX, di depan Rumah nomor 9 tepatnya tertanam didepan pohon Kamboja, di Banjar Koripan Kaja, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 7) dengan berat 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram bruto atau 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah muda terlilit plaster warna kuning (Kode G), selanjutnya Terdakwa kembali menaruh paket shabu di pinggir jalan Ahmad Yani IX, di depan Rumah nomor 9 tepatnya tertanam di sebelah selatan pohon Kamboja, di Banjar Koripan Kaja, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 8) dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode H), selanjutnya Terdakwa kembali menaruh paket shabu di pinggir jalan Suci Banjar Laing, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya di depan Pura Puseh tertanam di tanah (TKP 4) dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode D), selanjutnya Terdakwa kembali menaruh paket shabu di pinggir jalan menuju Setra Banjar Meranggi, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya terselip di pohon tebu (TKP 5) dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode E), selanjutnya Terdakwa kembali menaruh paket shabu di pinggir jalan menuju Setra Banjar Meranggi, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya tertanam ditanah didepan got (TKP 6) dengan berat 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram bruto atau 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah muda terlilit plaster warna kuning (Kode F), selanjutnya Terdakwa kembali menaruh paket shabu di pinggir jalan Banjar Suda tepatnya di depan Pos Kamling tertanam di bawah batu bata, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 3) dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode C), selanjutnya Terdakwa kembali menaruh paket shabu di pinggir jalan Banjar Suda di sebelah selatan tepatnya tertanam di tanah, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2), dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode B), selanjutnya Terdakwa kembali menaruh paket shabu di pinggir jalan Banjar Suda di sebelah utara tepatnya tertanam di tanah, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1), berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A), kemudian setelah Terdakwa selesai memfoto paket shabu yang telah ditaruh lalu datang Saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH yang mengaku sebagai anggota Polisi Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tabanan dengan menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan percakapan antara Terdakwa dengan KRISNA (DPO).
- Bahwa Terdakwa I GEDE BGS ALIT PUTRA DYATMIKA alias AHIK mengakui diberikan upah berupa uang oleh KRISNA (DPO) senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari perpaket shabu yang berhasil ditaruh.
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB :278/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024, bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan Terdakwa I GEDE BGS ALIT PUTRA DYATMIKA alias AHIK, dengan Kesimpulan berupa :
- Nomor Barang Bukti 1797/2024/NF s/d 1804/2024/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nomor Barang Bukti 1805/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024, penimbangan dan penghitungan barang bukti tersebut dilakukan dihadapan Terdakwa I GEDE BGS ALIT PUTRA DYATMIKA alias AHIK dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan jumlah penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto dari barang tersebut berupa : 8 (delapan) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan 3,12 (tiga koma dua belas) gram bruto atau 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram netto.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis sabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa I GEDE BGS ALIT PUTRA DYATMIKA alias AHIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I GEDE BGS ALIT PUTRA DYATMIKA alias AHIK pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, yang bertempat di sekitar Banjar Suda, yang berlokasi di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1,2 dan 3), bertempat di sekitar Banjar Laing, yang berlokasi di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 4), bertempat di sekitar Banjar Meranggi yang berlokasi di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 5 dan 6), bertempat di sekitar Banjar Koripan Kaja, yang berlokasi di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 7 dan 8) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, berupa 8 (delapan) paket shabu dengan berat total 3,12 (tiga koma dua belas) gram bruto atau 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram netto, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang pernah membeli shabu kepada KRISNA (DPO) untuk dipergunakan sendiri, selanjutnya pada waktu yang tidak diingat kembali pada Bulan Januari 2024 Terdakwa dihubungi oleh KRISNA (DPO) menggunakan nomor whatsapp 087769231907 ke nomor whatsapp 087759986077 milik Terdakwa dengan isi pesan agar Terdakwa bisa mengambil dan menaruh paket shabu sesuai arahan dari KRISNA (DPO), selanjutnya Terdakwa menerima pesan whatsapp dari KRISNA (DPO) berupa alamat keberadaan paket shabu di Jalan Ahmad Yani IX yang berlokasi di Banjar Koripan Kaja tepatnya di depan got terbungkus kresek warna hita, kemudian Terdakwa berangkat menuju alamat shabu yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat dengan nomor polisi DK 6155 GBH dan sampai dilokasi Terdakwa melihat kresek warna hitam yang berisi paket shabu kemudian paket shabu tersebut Terdakwa ambil lalu di bawa pulang, selanjutnya paket shabu tersebut Terdakwa taruh sesuai permintaan dari KRISNA (DPO) yaitu di pinggir jalan Ahmad Yani IX, di depan Rumah nomor 9 tepatnya tertanam didepan pohon Kamboja, di Banjar Koripan Kaja, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 7) dengan berat 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram bruto atau 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah muda terlilit plaster warna kuning (Kode G), selanjutnya Terdakwa kembali menaruh paket shabu di pinggir jalan Ahmad Yani IX, di depan Rumah nomor 9 tepatnya tertanam di sebelah selatan pohon Kamboja, di Banjar Koripan Kaja, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 8) dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode H), selanjutnya Terdakwa kembali menaruh paket shabu di pinggir jalan Suci Banjar Laing, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya di depan Pura Puseh tertanam di tanah (TKP 4) dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode D), selanjutnya Terdakwa kembali menaruh paket shabu di pinggir jalan menuju Setra Banjar Meranggi, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya terselip di pohon tebu (TKP 5) dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode E), selanjutnya Terdakwa kembali menaruh paket shabu di pinggir jalan menuju Setra Banjar Meranggi, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya tertanam ditanah didepan got (TKP 6) dengan berat 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram bruto atau 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah muda terlilit plaster warna kuning (Kode F), selanjutnya Terdakwa kembali menaruh paket shabu di pinggir jalan Banjar Suda tepatnya di depan Pos Kamling tertanam di bawah batu bata, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 3) dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode C), selanjutnya Terdakwa kembali menaruh paket shabu di pinggir jalan Banjar Suda di sebelah selatan tepatnya tertanam di tanah, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2), dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode B), selanjutnya Terdakwa kembali menaruh paket shabu di pinggir jalan Banjar Suda di sebelah utara tepatnya tertanam di tanah, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1), berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto didalam Micro Tube PCR (Kode A), kemudian setelah Terdakwa selesai memfoto paket shabu yang telah ditaruh lalu datang Saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH yang mengaku sebagai anggota Polisi Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tabanan dengan menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan percakapan antara Terdakwa dengan KRISNA (DPO).
- Bahwa Terdakwa I GEDE BGS ALIT PUTRA DYATMIKA alias AHIK mengakui diberikan upah berupa uang oleh KRISNA (DPO) senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari perpaket shabu yang berhasil ditaruh.
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB :278/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024, bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan Terdakwa I GEDE BGS ALIT PUTRA DYATMIKA alias AHIK, dengan Kesimpulan berupa :
- Nomor Barang Bukti 1797/2024/NF s/d 1804/2024/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nomor Barang Bukti 1805/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024, penimbangan dan penghitungan barang bukti tersebut dilakukan dihadapan Terdakwa I GEDE BGS ALIT PUTRA DYATMIKA alias AHIK dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan jumlah penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto dari barang tersebut berupa : 8 (delapan) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan 3,12 (tiga koma dua belas) gram bruto atau 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram netto.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis sabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa I GEDE BGS ALIT PUTRA DYATMIKA alias AHIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------- |