Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2020/PN Tab 1.UMU LATHIEFAH, SH.
2.DIMAS PUTRA PRADHYKSA, SH.
I MADE SUKANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 5/Pid.S/2020/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan S-05/N.1.17.3/Eoh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1UMU LATHIEFAH, SH.
2DIMAS PUTRA PRADHYKSA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SUKANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa ia terdakwa I MADE SUKANA  pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2020 atau setidak tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di rumah tempat tinggal I Wayan Ramias di  Banjar Wanasari Tengah, Desa Wanasari, Kecamatan / Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum terhadap saksi korban I Wayan Sukaryawan, S.Pd, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika terdakwa I Made Sukana dan saksi I Ketut Sudita datang ke Kantor Desa Wanasari dengan tujuan melaporkan bahwa keduanya merasa tidak nyaman dengan adanya seekor ayam sabungan milik saksi korban I Wayan Sukaryawan, S.Pd yang diikat di gang jalan keluar masuk rumahnya serta adanya penyiraman air ke jalan saat saksi I Ketut Sudita lewat di depan warung milik saksi korban, pada saat itu saksi I Ketut Agus Suparsa selaku Perbekel Desa Wanasari bersama saksi I Wayan Yudi Ardika selaku Kelian Dinas serta babinkamtibmas bermaksud mempertemukan ketiganya untuk memediasi permasalahan tersebut namun saksi korban saat itu tidak datang.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 10.00 wita diadakan pertemuan di Ruang Rapat Kantor Desa Wanasari yang dihadiri oleh saksi korban, terdakwa, saksi I Ketut Sudita, saksi I Ketut Agus Suparsa (Perbekel Desa Wanasari), saksi I Wayan Yudi Ardika (Kelian Dinas), I Gede Arya Basuki (Kelian Adat), dan I Ketut Mariasa (Babinsa), selanjutnya dilakukan mediasi namun pembicaraan melebar ke masalah pembagian warisan (batas pekarangan rumah tempat tinggal), akhirnya semua peserta rapat setuju untuk menemui I Wayan Ramias selaku orang tua di tempat tinggalnya di  Banjar Wanasari Tengah, Desa Wanasari, Kecamatan / Kabupaten Tabanan.
  • Setelah sampai di rumah I Wayan Ramias, kemudian dijelaskan bahwa batas tanah masing-masing sebagai tempat tinggal sudah benar dan itu diperuntukkan sebagai warisan, selanjutnya mendengar pernyataan tersebut, terdakwa emosi dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada saksi korban yaitu ”Meme ngorahang, bli panake I Riden, panak cinta pertama, sing ade hubungan purusa” dalam bahasa indonesia yang artinya ”ibu bilang, bli anak I Riden, anak cinta pertama, tidak ada hubungan keturunan”, sehingga membuat kegaduhan lalu saksi Ni Nyoman Tantra (ibu kandung saksi korban) bersumpah kalau saksi korban adalah anak kandungnya, serta dikuatkan oleh I Wayan Ramias (bapak kandung saksi korban) yang mengatakan bahwa mereka adalah saudara kandung, namun saat itu terdakwa tidak mempercayai kata-kata dari kedua orang tuanya dan mengusulkan supaya dilakukan tes DNA terhadap diri saksi korban, sehingga saksi korban pun menyanggupinya kemudian pertemuan ditutup oleh Perbekel Desa Wanasari dan disepakati pembicaraan mengenai batas-batas pekarangan rumah ditunda untuk menunggu hasil tes DNA.
  • Bahwa maksud perkataan terdakwa yang ditujukan kepada saksi korban adalah I Wayan Sukaryawan, S.Pd adalah anak dari hasil hubungan saksi Ni Nyoman Tantra dengan I Riden (mantan suaminya) dan bukan hasil hubungan saksi Ni Nyoman Tantra dengan I Wayan Ramias serta I Wayan Sukaryawan, S.Pd adalah anak dari cinta pertama saksi Ni Nyoman Tantra dan tidak ada hubungan darah / keturunan dengan I Wayan Ramias.
  • Bahwa  berdasarkan  surat keterangan medis dari Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar  tertanggal  30 April 2020  beserta  Informasi  Hasil  Pemeriksaan  DNA  dari Unit  Laboratorium Biomedik Terpadu Nomor 23/UN14.2.2.VII.6/LL/2020 dengan kesimpulan bahwa I Wayan Ramias adalah ayah biologis dari I Wayan Sukaryawan, begitu juga dalam Kartu Keluarga No. 5102052003088225 atas nama I Wayan Sukaryawan, S.Pd dalam kolom nama orang tua tercantum nama I Wayan Ramias.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban I Wayan Sukaryawan, S.Pd merasa terhina, dilecehkan dan harga dirinya direndahkan dihadapan keluarga dan aparat Desa.

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA:

 

------- Bahwa ia terdakwa I MADE SUKANA  pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan diatas, Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui,  yakni terhadap saksi korban I Wayan Sukaryawan, S.Pd, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika terdakwa I Made Sukana dan saksi I Ketut Sudita datang ke Kantor Desa Wanasari dengan tujuan melaporkan bahwa keduanya merasa tidak nyaman dengan adanya seekor ayam sabungan milik saksi korban I Wayan Sukaryawan, S.Pd yang diikat di gang jalan keluar masuk rumahnya serta adanya penyiraman air ke jalan saat saksi I Ketut Sudita lewat di depan warung milik saksi korban, pada saat itu saksi I Ketut Agus Suparsa selaku Perbekel Desa Wanasari bersama saksi I Wayan Yudi Ardika selaku Kelian Dinas serta babinkamtibmas bermaksud mempertemukan ketiganya untuk memediasi permasalahan tersebut namun saksi korban saat itu tidak datang.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 10.00 wita diadakan pertemuan di Ruang Rapat Kantor Desa Wanasari yang dihadiri oleh saksi korban, terdakwa, saksi I Ketut Sudita, saksi I Ketut Agus Suparsa (Perbekel Desa Wanasari), saksi I Wayan Yudi Ardika (Kelian Dinas), I Gede Arya Basuki (Kelian Adat), dan I Ketut Mariasa (Babinsa), selanjutnya dilakukan mediasi namun pembicaraan melebar ke masalah pembagian warisan (batas pekarangan rumah tempat tinggal), akhirnya semua peserta rapat setuju untuk menemui I Wayan Ramias selaku orang tua di tempat tinggalnya di  Banjar Wanasari Tengah, Desa Wanasari, Kecamatan / Kabupaten Tabanan.
  • Setelah sampai di rumah I Wayan Ramias, kemudian dijelaskan bahwa batas tanah masing-masing sebagai tempat tinggal sudah benar dan itu diperuntukkan sebagai warisan, selanjutnya mendengar pernyataan tersebut, terdakwa emosi dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada saksi korban yaitu ”Meme ngorahang, bli panake I Riden, panak cinta pertama, sing ade hubungan purusa” dalam bahasa indonesia yang artinya ”ibu bilang, bli anak I Riden, anak cinta pertama, tidak ada hubungan keturunan”, sehingga membuat kegaduhan lalu saksi Ni Nyoman Tantra (ibu kandung saksi korban) bersumpah kalau saksi korban adalah anak kandungnya, serta dikuatkan oleh I Wayan Ramias (bapak kandung saksi korban) yang mengatakan bahwa mereka adalah saudara kandung, namun saat itu terdakwa tidak mempercayai kata-kata dari kedua orang tuanya dan mengusulkan supaya dilakukan tes DNA terhadap diri saksi korban, sehingga saksi korban pun menyanggupinya kemudian pertemuan ditutup oleh Perbekel Desa Wanasari dan disepakati pembicaraan mengenai batas-batas pekarangan rumah ditunda untuk menunggu hasil tes DNA.
  • Bahwa maksud perkataan terdakwa yang ditujukan kepada saksi korban adalah I Wayan Sukaryawan, S.Pd adalah anak dari hasil hubungan saksi Ni Nyoman Tantra dengan I Riden (mantan suaminya) dan bukan hasil hubungan saksi Ni Nyoman Tantra dengan I Wayan Ramias serta I Wayan Sukaryawan, S.Pd adalah anak dari cinta pertama saksi Ni Nyoman Tantra dan tidak ada hubungan darah / keturunan dengan I Wayan Ramias.
  • Bahwa  berdasarkan  surat keterangan medis dari Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar  tertanggal  30 April 2020  beserta  Informasi  Hasil  Pemeriksaan  DNA  dari Unit  Laboratorium Biomedik Terpadu Nomor 23/UN14.2.2.VII.6/LL/2020 dengan kesimpulan bahwa I Wayan Ramias adalah ayah biologis dari I Wayan Sukaryawan, begitu juga dalam Kartu Keluarga No. 5102052003088225 atas nama I Wayan Sukaryawan, S.Pd dalam kolom nama orang tua tercantum nama I Wayan Ramias.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban I Wayan Sukaryawan, S.Pd merasa terhina, dilecehkan dan harga dirinya direndahkan dihadapan keluarga dan aparat Desa.

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya