| Dakwaan | 
				Bahwa ia Terdakwa I KADEK SUDIARTA alias KADEK GERHANA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa ), pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025  sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Ni Nyoman Remini yang beralamat di Br. Dinas Buruan Kaja, Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025  sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Ni Made Sukarti yang beralamat di Br. Dinas Kelembang, Desa Rejasa, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan (TKP 2), atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Ni Nyoman Remini dan Ni Made Sukarti dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, Dimana beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------   
 - Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di rumah Saksi Ni Nyoman Remini yang beralamat di Br. Dinas Buruan Kaja, Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, saksi Ni Nyoman Remini didatangi oleh Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor Honda beat warna hitam dengan plat kendaraan DK 5191 KBY. Pada saat itu Terdakwa mengaku sebagai teman cucu dari saksi Ni Nyoman Remini yang bernama Putu, sedangkan cucu dari saksi Ni Nyoman Remini yang bernama Putu tidak tinggal dirumah tersebut melainkan di luar Kota Tabanan. Kemudian Terdakwa mengatakan ingin meminjam charger handphone, setelah itu Terdakwa meminta saksi Ni Nyoman Remini untuk dibuatkan kopi yang kemudian saksi Ni Nyoman Remini pergi membuatkan kopi untuk terdakwa. Karena melihat situasi rumah yang hanya dihuni oleh Saksi Ni Nyoman Remini yang sudah cukup umur, Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah tersebut, di dalam rumah tersebut Terdakwa melihat ada 2 (dua) kamar yang berada di sebelah timur dan barat. Pertama, Terdakwa membuka pintu kamar yang ada di sebelah timur dengan menggunakan tangannya namun Terdakwa tidak mengambil barang sesuatu di kamar tersebut. Lalu selanjutnya Terdakwa membuka pintu kamar yang ada di sebelah barat yang dalam keadaan tidak terkunci dan masuk ke dalamnya, di dalam kamar tersebut Terdakwa membuka lemari kayu dengan cara menarik gagang pintu lemari tersebut yang pada saat itu  tidak dalam keadaan terkunci, di dalam lemari tersbut Terdakwa melihat ada sebuah kotak kayu warna merah yang berada pada tumpukan baju dalam lemari tersebut. Selanjutnya, Terdakwa mengambil kotak kayu berwarna merah tersbut menggunakan kedua tangannya dan membukanya, di dalamnya berisi beberapa perhiasan emas milik saksi Ni Nyoman Remini yang kemudian diambil oleh Terdakwa dan dimasukan ke dalam saku celana yang dikenakan oleh Terdakwa. Setelah saksi Ni Nyoman Remini selesai membuat kopi, saksi melihat Terdakwa sudah berada di dalam kamarnya sehingga saksi berteriak "maling..maling.." karena teriakan saksi tersebut Terdakwa langsung keluar dari kamar saksi Ni Nyoman Remini dan pergi dari rumahnya dengan menggunakan Sepeda Motor Honda beat warna hitam dengan plat kendaraan DK 5191 KBY. Saat Terdakwa pergi, saksi Ni Nyoman Remini masuk ke dalam kamar miliknya dan mengecek perhiasan emas yang diletakkan di dalam lemari miliknya telah hilang. Kemudian saksi Ni Nyoman Remini melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Wilayah yaitu saksi I Wayan Agus Nawan.------------------------------------
 
 - Bahwa adapun perhiasan emas yang diambil oleh Terdakwa milik saksi Ni Nyoman Remini berupa :
 
 
 - 1 (satu) buah kalung emas mainan gitar seberat 20 gram.
 
 - 1 (satu) buah gelang emas (gelang padi) berat 20 gram.
 
 - 1 (satu) buah cincin emas seberat 5 gram bermata berlian.
 
 - 1 (satu) buah cincin emas berat 5 gram.
 
 - 11 (sebelas) buah perhiasan gelang berwarna keemasan.
 
 - 1 (satu) buah perhiasan cincin berwarna keemasan.
 
 - 1 (satu) buah perhiasan kalung rantai berisi mainan bulat, berwarna keemasan.
 
 - 1 (satu) buah cincin warna putih berisi batu warna hijau.
 
 - 2 (dua) pasang subeng warna putih berisi batu berwarna hijau
 
 
 - Bahwa perhiasan emas milik saksi Ni Nyoman Remini yang telah diambil oleh Terdakwa, kemudian ia jual kepada saksi I Gede Wayan Dana Arsa.-------------------------------------------------------------------------------
 
 - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025  sekira pukul 06.30 WITA, bertempat di rumah Saksi Ni Made Sukarti yang beralamat di Br. Dinas Kelembang, Desa Rejasa, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada saat itu saksi Ni Made Sukarti hendak berangkat kerja dan meninggalkan rumah dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian sekitar pukul 12.00 wita, saksi Sayu Ketut Sulandri yang pada saat itu sedang duduk di teras rumahnya di Br. Dinas Kelembang, Desa Rejasa, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan melihat terdakwa sedang mengendarai Sepeda Motor Honda beat warna hitam dengan plat kendaraan DK 5191 KBY yang datang dari arah timur mengaku sebagai mangku dan sedang mencari keong sawah serta belut yang akan digunakan untuk upacara keagamaan. Setelah berbicara beberapa saat kemudian saksi Sayu Ketut Sulandri meninggalkan terdakwa untuk melanjutkan aktivitasnya. Kemudian Terdakwa menuju ke rumah saksi Ni Made Sukarti yang terlihat sepi dengan memasukkan motornya ke dalam halaman rumah saksi Ni Made Sukarti dan memarkirkan motornya. Lalu Terdakwa berjalan menuju kamar yang berada di sisi utara rumah dan membuka pintu kamar tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci dan menemukan mertua dari saksi NI Made Sukarti yang sedang terbaring di tempat tidur, karena hal tersebut Terdakwa menutup kembali pintu kamar tersebut. Selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah pintu kamar sebelah timur dan membukanya dengan mudah karena pintu kamar tersebut tidak dalam keadaan terkunci. Lalu Terdakwa masuk ke kamar tersebut dan membuka pintu lemari kayu yang ada di dalam kamar dengan menggunakan tangan kananya kemudian mengambil kotak minyak rambut Tancho berwarna putih yang letaknya berada di sisi paling atas lemari. Setelah itu Terdakwa membuka kotak tersebut dan menemukan perhiasan emas dan langsung menuangkannya ke telapak tang kiri terdakwa, perhiasan emas tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam saku celana terdakwa yang pada saat itu dikenakan oleh terdakwa. Kemudian kotak minyak rambut Tancho berwarna putih diletakkan oleh Terdakwa di atas tempat tidur yang berada di dalam kamar, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar tersebut dan meninggalkan rumah saksi Ni Made Sukarti. Pada sekitar pukul 17.00 wita saksi Ni Made sukarti pulang ke rumahnya selepas ia selesai bekerja. Saat masuk ke dalam kamarnya, saksi Ni Made Sukarti mendapati sprei kasur dalam keadaan berantakan, dompet miliknya yang sebelumnya berada di bawah kasur ditemukan di atas kasur, serta kotak tempat penyimpanan emas dalam keadaan terbuka dan perhiasan emas yang ada di dalamnya menghilang. Sehingga saksi Ni Made Sukarti melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan.
 
 - Bahwa perhiasan emas milik saksi Ni Nyoman Remini yang telah diambil oleh Terdakwa, kemudian ia jual kepada saksi I Gede Wayan Dana Arsa.--------------------------------------------------------------------------------
 
 - Bahwa adapun perhiasan emas yang diambil oleh Terdakwa milik saksi Ni Nyoman Remini berupa :
 
 
 - 1 (satu) buah kalung emas rantai berisi mainan panca wareg berat 15 gram.
 
 - 1 (satu) buah cincin emas bermata hitam bangsing berat 4 gram.
 
 - 1 (satu) buah cincin emas bermata merah berat 4 gram.
 
 - 1 (satu) buah gelang emas rantai berat 8,5 gram.
 
 - 1 (satu) pasang sumpel panca wara (bermata lima) berat 4 gram
 
 
 - Bahwa saksi Ni Nyoman Remini dan Ni Made Sukarti tidak mengetahui dan mengijinkan Terdakwa untuk masuk ke dalam rumahnya dan mengambil perhiasan emas miliknya.--------------------------------------------
 
 - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Ni Nyoman Remini mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan saksi Ni Made Sukarti mengalami kerugian sekitar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)-----------------------------------------------------------------------------------
 
 
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.  |