Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.G/2025/PN Tab ANAK AGUNG NYOMAN EDI GUNAWAN WETAN ELY SABETH ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 171/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANAK AGUNG NYOMAN EDI GUNAWAN WETAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. USMAN, S.H.ANAK AGUNG NYOMAN EDI GUNAWAN WETAN
Tergugat
NoNama
1ELY SABETH ISKANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

                  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka bersama ini Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tabanan berkenan dengan segera memanggil kami Para pihak untuk diperiksa dalam persidangan yang terbuka untuk umum serta berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi:

  1. Menyatakan hukum menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hukum barang titipan yang di titipkan oleh Penggugat kepada Tergugat  berupa:
  1. Sertipikat Hak Milik No. 1855 a/n Anak Agung Nyoman Edi Gunawan Wetan, Surat Ukur tanggal 7-2-2005, No. 651/Wanagiri/2005, Luas 3310 M2, terletak di Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
  2. Sertipikat Hak Milik No. 5000 a/n Anak Agung Nyoman Edi Gunawan Wetan, Surat Ukur tanggal 22-12-2008, No. 1355/Bongan/2008, Luas 200 M2, terletak di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
  3. Sepeda Motor Vespa, PX 150 E Tahun 1989, Nomor Polisi DK 3906 JG, STNK a/n  Anak Agung Nyoman Edi;
  4. Sepeda Motor Mrek BSA tahun 1956, Nomor Polisi P 7413 DG, beserta asli BPKB dan asli STNK;

Adalah sah sebagai hak milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang tidak mau/tidak bersedia mengembalikan barang titipan milik Penggugat yang dititipkan kepada Tergugat berupa:
  1. Sertipikat Hak Milik No. 1855 a/n Anak Agung Nyoman Edi Gunawan Wetan, Surat Ukur tanggal 7-2-2005, No. 651/Wanagiri/2005, Luas 3310 M2, terletak di Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
  2. Sertipikat Hak Milik No. 5000 a/n Anak Agung Nyoman Edi Gunawan Wetan, Surat Ukur tanggal 22-12-2008, No. 1355/Bongan/2008, Luas 200 M2, terletak di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
  3. Sepeda Motor Vespa, PX 150 E Tahun 1989, Nomor Polisi DK 3906 JG, STNK a/n  Anak Agung Nyoman Edi;
  4. Sepeda Motor Mrek BSA tahun 1956, Nomor Polisi P 7413 DG, beserta asli BPKB dan STNK;

Adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera menyerahkan barang-barang milik Penggugat yang dititipkan kepada Tergugat berupa:
  1. Sertipikat Hak Milik No. 1855 a/n Anak Agung Nyoman Edi Gunawan Wetan, Surat Ukur tanggal 7-2-2005, No. 651/Wanagiri/2005, Luas 3310 M2, terletak di Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
  2. Sertipikat Hak Milik No. 5000 a/n Anak Agung Nyoman Edi Gunawan Wetan, Surat Ukur tanggal 22-12-2008, No. 1355/Bongan/2008, Luas 200 M2, terletak di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
  3. Sepeda Motor Vespa, PX 150 E Tahun 1989, Nomor Polisi DK 3906 JG, STNK a/n  Anak Agung Nyoman Edi;
  4. Sepeda Motor Mrek BSA tahun 1956, Nomor Polisi P 7413 DG, beserta asli BPKB dan STNK;

Dalam keadaan lasia dan/atau bersih dari segala yang membebaninya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membyar segala biaya yng timbul dalam pekara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak