Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka bersama ini Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tabanan berkenan dengan segera memanggil kami Para pihak untuk diperiksa dalam persidangan yang terbuka untuk umum serta berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
- Menyatakan hukum menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum barang titipan yang di titipkan oleh Penggugat kepada Tergugat berupa:
- Sertipikat Hak Milik No. 1855 a/n Anak Agung Nyoman Edi Gunawan Wetan, Surat Ukur tanggal 7-2-2005, No. 651/Wanagiri/2005, Luas 3310 M2, terletak di Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Sertipikat Hak Milik No. 5000 a/n Anak Agung Nyoman Edi Gunawan Wetan, Surat Ukur tanggal 22-12-2008, No. 1355/Bongan/2008, Luas 200 M2, terletak di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Sepeda Motor Vespa, PX 150 E Tahun 1989, Nomor Polisi DK 3906 JG, STNK a/n Anak Agung Nyoman Edi;
- Sepeda Motor Mrek BSA tahun 1956, Nomor Polisi P 7413 DG, beserta asli BPKB dan asli STNK;
Adalah sah sebagai hak milik Penggugat;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang tidak mau/tidak bersedia mengembalikan barang titipan milik Penggugat yang dititipkan kepada Tergugat berupa:
- Sertipikat Hak Milik No. 1855 a/n Anak Agung Nyoman Edi Gunawan Wetan, Surat Ukur tanggal 7-2-2005, No. 651/Wanagiri/2005, Luas 3310 M2, terletak di Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Sertipikat Hak Milik No. 5000 a/n Anak Agung Nyoman Edi Gunawan Wetan, Surat Ukur tanggal 22-12-2008, No. 1355/Bongan/2008, Luas 200 M2, terletak di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Sepeda Motor Vespa, PX 150 E Tahun 1989, Nomor Polisi DK 3906 JG, STNK a/n Anak Agung Nyoman Edi;
- Sepeda Motor Mrek BSA tahun 1956, Nomor Polisi P 7413 DG, beserta asli BPKB dan STNK;
Adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera menyerahkan barang-barang milik Penggugat yang dititipkan kepada Tergugat berupa:
- Sertipikat Hak Milik No. 1855 a/n Anak Agung Nyoman Edi Gunawan Wetan, Surat Ukur tanggal 7-2-2005, No. 651/Wanagiri/2005, Luas 3310 M2, terletak di Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Sertipikat Hak Milik No. 5000 a/n Anak Agung Nyoman Edi Gunawan Wetan, Surat Ukur tanggal 22-12-2008, No. 1355/Bongan/2008, Luas 200 M2, terletak di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Sepeda Motor Vespa, PX 150 E Tahun 1989, Nomor Polisi DK 3906 JG, STNK a/n Anak Agung Nyoman Edi;
- Sepeda Motor Mrek BSA tahun 1956, Nomor Polisi P 7413 DG, beserta asli BPKB dan STNK;
Dalam keadaan lasia dan/atau bersih dari segala yang membebaninya;
- Menghukum Tergugat untuk membyar segala biaya yng timbul dalam pekara ini;
|