Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
149/Pdt.P/2024/PN Tab NI PUTU PUSPA DHARMAYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 149/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI PUTU PUSPA DHARMAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI NYOMAN AYU SISILIA TRI HANDAYANI,SHNI PUTU PUSPA DHARMAYANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Pemohon mohon kepada Yth. Pengadilan Negeri Tabanan, berkenan memeriksa, memutusdan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------
  2. Menetapkan I KETUT SUHARTANA, Lahir di Denpasar, pada tanggal 05 Maret 1972, berada dibawah pengampuan;------------------------------------------------------
  3. Menetapkan Pemohon (NI PUTU PUSPA DHARMAYANTI) sebagai Wali Pengampu dari I KETUT SUHARTANA, Lahir di Denpasar, pada tanggal 05 Maret 1972;--------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Memberi Ijin kepada Pemohon (NI PUTU PUSPA DHARMAYANTI) sebagai Wali Pengampu dari dari I KETUT SUHARTANA, Lahir di Denpasar, pada tanggal 05 Maret 1972, guna melakukan segala perbuatan hukum selama hidupnya;-----------
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;-------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak